Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menelan darah saat shalat apakah batal?

Menelan darah saat shalat apakah batal?

Assalaamualaikum pak Ustadz,

Permisi ada yang ingin saya tanyakan. Sebelumnya saya sampaikan bahwa saya meyakini menderita penyakit was-was sejak lama.

Hal-hal yang ingin saya diskusikan adalah:

4). Akhir-akhir ini gusi saya sering berdarah / dari dalam mulut saya sering keluar darah. Misalnya setelah sikat gigi. Pertanyaan saya adalah:

a). Apakah keluarnya darah dari dalam mulut membatalkan Wudhu?
b). Apakah keluarnya darah dari dalam mulut membatalkan Sholat?
c). Apakah keluarnya darah dari dalam mulut membatalkan Puasa?
d). Bagaimana hukum menelan darah yang keluar dari dalam mulut?
e). Apakah menelan darah yang keluar dari dalam mulut membatalkan Wudhu?
f). Apakah menelan darah yang keluar dari dalam mulut membatalkan Sholat?
g). Apakah menelan darah yang keluar dari dalam mulut membatalkan Puasa?

1). Ada kalanya muncul pikiran semacam “ibadah ini sudah selesai sebelum waktunya” dalam diri saya pada saat sebuah ibadah mau selesai (misal: Sholat dan Wudhu).

Apakah pikiran semacam ini munculnya murni dari dalam diri saya atau karena penyakit was-was saya?

2). Apakah ibadah saya menjadi batal jika saya meyakini pikiran yang mana saya sebutkan di poin 1?

3). Dan apakah keyakinan saya tersebut (yang disebutkan di poin 2) munculnya murni dari dalam diri saya atau karena penyakit was-was saya?

Demikian dari saya. Terima kasih atas perhatian dan jawaban pak Ustadz.

Wassalaamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh,

JAWABAN

4a. Keluar darah tidak membatalkan wudhu. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

4b. Keluar darah tidak membatalkan shalat kecuali kalau saat keluar kemudian ditelan. Yang batal karena ditelan. Baca detail: 9 Pembatal Shalat

4c. Keluar darah dari mulut tidak membatalkan puasa. Baca detail: Puasa Ramadan

4d. Dalam keadaan tidak sedang beribadah shalat atau puasa, maka tidak masalah.

4e. Tidak.

4f. Ya, menelan darah saat shalat membatalkan shalat. Baca detail: 9 Pembatal Shalat

4g. Ya, menelan darah saat shalat membatalkan puasa kecuali kalau tidak sengaja. Baca detail: Puasa Ramadan

1. Pikiran semacam itu timbul dari kekurangfahaman bahwa suatu ibadah baru selesai setelah perbuatan ibadah itu betul-betul dilakukan sampai akhir. Dalam konteks shalat itu berarti setelah ucapan salam. Dalam konteks wudhu itu adalah setelah membasuh kedua kaki. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

2. Tidak batal. Salah satu perkara yang membatalkan shalat adalah merubah niat. Seperti, niat keluar dari shalat. Pikiran anda yang mengira shalat sudah selesai tidak termasuk dalam kategori niat keluar dari shalat. Sehingga tidak sampai membatalkan shalat.
Baca detail:
9 Pembatal Shalat
Shalat 5 Waktu

3. Sepertinya karena was-was.

WAS-WAS (8)

2A. Dulu ada sebuah film yang ‘mempertuhankan’ tokohnya (Bruce Almighty). Saya tidak menonton dan tidak menyukai film tersebut, karena menurut saya kontennya syirik dan blasphemic. Tapi kadang saya tidak bisa menahan diri tersenyum/tertawa saat ada teman yang menceritakan lelucon di dalamnya. Apakah saya berdosa murtad?

2B. Satu film lagi juga berisi konten blasphemic (Bill & Ted Bogus Adventure), saya pernah menontonnya, dan mungkin saya tertawa karena merasa yang dilecehkan adalah sesembahan orang kristen. Apakah saya berdosa?

2C. Bila ada pikiran syirik (bahkan mungkin syirik akbar) yang tidak diucapkan, namun kemudian hilang karena terlupa, atau memikirkan hal lain, bukan karena dihilangkan sengaja/dibantah. Apakah termasuk kemurtadan?
Ini pernah terjadi pada saya.

8A. Saya menyebut menghafal Al Qur’an sunnah tersebut sebelum membaca apapun. Apakah saya berbuat murtad?

10A. Apakah boleh menonton film atau membaca buku di mana tokoh utamanya atau tokoh protagonis lainnya berupa anjing atau babi?

10B. Apakah boleh memakai baju bergambar tokoh anjing (seperti Snoopy atau Paw Patrol) atau babi (seperti Piglet atau Peppa Pig)?

10C. Apakah boleh memainkan game yang ada unsur hantu di dalamnya (seperti Pac Man)? Tentunya saya dan keluarga saya, kecil maupun besar, tidak percaya hantu.

11. Bolehkah istri saya memakai krim pengencang/pembesar payudara untuk memulihkan bentuk tubuhnya yang mengendur sesudah menyusui? Tidak ada maksud mengubah ciptaan Allah, hanya memulihkan ke bentuk semula.

JAWABAN

2A. Tidak murtad. Menonton juga tidak apa-apa asal tidak merubah keimanan kita dan tidak membenarkan kandungan film itu yang terkait ketuhanan. Apalagi film itu hanyalah film komedi. Yang dilarang apabila menonton film atau membaca bacaan yang mengandung propaganda yang menyesatkan akidah Islam. Namun itupun kalau dilanggar hukumnya haram, tapi tidak berakibat murtad. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

2b. Tidak dosa. Menertawakan agama lain tidak masalah namun tidak boleh dilakukan di depan penganutnya. Karena menghina agama lain di depan penganutnya itu dilarang dalam Islam (lihat QS Al-An’am 6:108 https://afatihsyuhud.wordpress.com/terjemah-quran/)

2c. Tidak murtad. Lintasan pikiran tidak dianggap selagi itu a) tidak disengaja; b) tidak menetap secara terus menerus; c) timbul dari penderita OCD. Baca detail: Was-was karena OCD

5aa. Tidak murtad. Merubah hukum yang dianggap murtad adalah hukum yang disepakati halal dan haramnya oleh madzhab empat seperti wajibnya shalat dan haramnya zina. Baca detail: Hukum Murtad

5ab. Tidak berdampak.

5A. a) Apakah perbuatan saya mengizinkan/menyatakan boleh istri saya menjamak shalat karena sakit tersebut termasuk kemurtadan? Dulu saya pikir boleh. Lama sesudah peristiwa saya mengizinkan istri saya menjamak shalat karena sakit tersebut, saya membaca bahwa Ibnu Sirin membolehkan, namun pendapat tersebut dianggap lemah.

b) Saat menuliskan kata ‘mengizinkan istri saya’ di atas, ada lintasan samar yang saya tidak yakin ‘racun’ atau ketegangan/ketakutan. Apakah saya benar tidak berdampak?

8a. Tidak murtad. Namun kalau belum tahu suatu hukum sebaiknya tidak berpendapat sebelum merujuk pada suatu pendapat ulama terlebih dahulu. Yakni ulama Ahlussunnah. Bukan ulama Wahabi Salafi. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

10a. Boleh. Yang tidak boleh itu memelihara anjing di dalam rumah. Bahkan memelihara anjing dan ditaruh di luar rumah untuk penjaga keamanan boleh. Apalagi hanya menonton. Baca detail: Memelihara Anjing

10b. Memakai kaos bergambar hukumnya boleh di luar shalat, dan makruh di saat shalat.
Baca detail:
– Baca detail: Hukum Shalat Memakai Baju Kaos Bergambar
Hukum Gambar

10c. Boleh. Asal saat main game tidak sampai melupakan shalat.

11. Boleh. Memperbaiki anggota tubuh pada keadaan semula itu boleh. Bahkan operasi plastik pun kalau itu bertujuan untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat itu dibolehka. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik

Kembali ke Atas