Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Mengatasi hutang dan usaha yang selalu merugi

Mengatasi hutang dan usaha yang selalu merugi

Assalaamu’alaikum..
Saya seorang wiraswasta umur saya sekarang 29 tahun, yang mana dulu nya saya bekerja di perusahaan leasing kurang lebih 6 tahun dan saya menyisakan banyak hutang disana. Hutang itu timbul karena saya mencoba usaha di proyek pemerintahan namun gagal total dan setengah di tipu, akhir nya saya berhenti dari perusahaan dan memilih menjadi pengusaha.

Saya sudah mencoba banyak buka usaha namun selalu merugi dan akhirnya sekarang saya buka usaha dagang roti (roti dari sebuah perusahaan terkenal). Roti saya cukup laku, tapi ada saja kendala yang timbul seperti sakit, kendaraan rusak bahkan kerugian akibat kurang laku nya dagangan saya, sementara kebutuhan hidup seperti nafkah istri, susu anak harus di penuhi, hal itu menyebabkan pengeluaran uang yang cukup besar sehingga uang modal pun harus terpakai, sementara modal yang di pakai juga modal dari orang yang berniat membantu saya.

Yang saya heran setiap saya usaha jangan kan untuk bayar hutang, usaha yang ada justru mengalami kerugian dan mengakibatkan timbul nya hutang baru.

Saya sudah mencoba bersedekah semampu saya, dan ketika saya sedekah hari ini, hari esok malah tidak ada pemasukan sama sekali sehingga saya tidak bisa tawakal dalam bersedekah.

– Bagaimana saya mengatasi hal ini menurut islam?
– Bagaimana cara saya agar bisa membayar hutang?

JAWABAN

Bisnis yang sukses harus dilakukan berdasarkan teori yang umum berlaku dalam berwirausaha yaitu (a) perencanaan yang matang termasuk produksi barang yang berkualitas; (b) memiliki jaringan yang baik untuk pelaksanaan distribusi barang.

Di sisi lain, dari sisi lifestyle pengusaha, tentu harus melakukan gaya hidup yang hemat sebagaimana umum dilakukan kalangan pengusaha Chinese. Tidak keburu berfoya-foya.

Adalah salah anggapan bahwa untuk kaya itu bisa dilakukan dengan bersedekah sebagaimana sering dipropagandakan oleh seorang ustadz. Sedekah itu amal ibadah yang mengharapkan pahala akhirat. Bukan balasan di dunia. Kalau sedekah bisa membuat bisnis lancar, semua nonmuslim akan masuk Islam.
Baca detail:
Doa Lancar Rejeki dan Lunas Hutang
Islam Tidak Membuat Orang Kaya atau Miskin
Mengapa Kafir Kaya Raya Sedang Muslim Miskin dan Bodoh?

Sekarang, cobalah mulai dari nol lagi. Bukalah usaha yang kira-kiran tidak rumit manajemennya dan mudah lakunya. Seperti jualan sembako. Atau buka warung makan, dll. Pastikan kualitas baik dan keluar masuk uang betul-betul tercatat dengan baik.

HUKUM KARTU KREDIT

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Pak ustad…..
Di era modern ini masyarakat terkadang tidak bisa jauh dengan namanya jual beli online.baik bayar secara cash maupun kredit.nah untuk itu saya mau menanyakan:
1.hukum asal jual beli online
2.bagaimana hukum mengenai bayar pakai kartu kredit

Apakah halal jika memakai kartu kredit
Dan apakah haram termasuk riba???
Mohon penjelasannya pak
Terima kasih

JAWABAN

1. Hukum asal jual beli online sah, boleh dan halal asal terpenuhi syarat akad jual beli yaitu saling rela, tidak ada tipuan, tidak jual beli barang haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Kartu kredit untuk transaksi jual beli seperti disebut pada no. 1 juga boleh. Baca detail: http://www.konsultasisyariah.in/2015/07/hukum-transaksi-kartu-kredit-credit-card.html

WAS-WAS TALAK

Assalamualaikum ustadz, saya dari ciamis. Ingin bertanya permasalahan ucapan suami yang membuat saya was was dalam menjalankan rumah tangga. Dalam pertengkaran terjadi percakapan seperti ini :
1,. SUami : sekarang ngomong aja sama orang tua kamu, mau bagaimana, saya sudah tidak mau terus disalahkan.
Istri : maksud suruh saya ngomong ke orang tua kamu ngajakin cerai? Ya oke.
2. Suami : silahkan ngomong aja, aku ga mau banyak bicara, males ribut, orang tua udah terlanjur tau masalah ini, jadi sekarang berurusan juga sama orang tua juga, mau gimana bagusnya.
Yg saya tanyakan apakah ucapan suami dalam point 1 dan 2 semua mengandung ucapan talak? Saya was was jadinya takut kami memang sudah bukan muhrim lagi.
Mohon jawabannya ustadz. Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

Ucapan suami pada poin 1 dan 2 sama sekali tidak ada unsur talak. baik talak kinayah atau sharih. Jadi, kondisi pernikahan anda tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun melihat dari ucapan suami itu menunjukkan bahwa dia sangat kesal dengan anda yang selalu meributkan sesuatu. Ini yang hendaknya menjadi evaluasi bagi anda agar menghindari pertengkaran. Konsep rukun berumah tangga itu sangat mudah dan sederhana: kalau melihat kebaikan suami, maka pujilah. Kalau melihat keburukan suami, maka diamlah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

NAJIS ANJING

Assalamu’alaikum……Ustadz.
saya mau tanya ustadz mengenai kenajisan dari anjing, kalau kita sudah menghindar dari anjing yang ada di pinggir jalan ketika sedang mengendarai motor dengan kondisi memakai celana panjang kemudian timbul keraguan dalam pikiran (kena atau tidak kaki saya ke anjing itu), kemudian saya tetap memakai celana itu baik shalat di masjid maupun di rumah apakah saya menentang aturan dan menjadikan kenajisan pada yang lain?

JAWABAN

Keraguan anda tidak dianggap. Celana anda tetap suci.
Baca detail:
Ragu Najis Anjing
Was-was Najis Anjing

TAKUT ADA NAJIS ANJING (WAS-WAS)

maaf ustadz ini tambahan dari pertanyaan yang saya kirim tadi

tolong penjelasannya ustadz karena jujur saja saya merasakan sangat amat takut serta malu terhadap Allah, takut Allah marah kepada saya (bukan tidak percaya Allah maha melihat dan maha mengetahui segala yang diperbuat hamba-nya) karena saya masuk masjid dan beribadah dengan pakaian yang terkena najis setelah kejadian itu. pikiran saya juga tidak menentu terkadang saya tenang setelah tahu keraguan itu tidak dianggap dan tetap memakainya, terkadang saya merasakan yang sangat amat takut karena saya memakai celana bekas kejadian itu. jadi takut mengotori tempat ibadah seperti masjid dan rumah serta tempat tidur dan barang-barang yang saya pakai setiap hari.

JAWABAN

Ketakutan yang berdasarkan dugaan itu namanya was-was. Dan was-was itu hukumnya haram. Jadi, jauhi rasa takut najis itu supaya anda tidak terjatuh ke lembah dosa. Apalagi dalam madzhab maliki anjing itu tidak najis. Maka ikuti madzhab ini kalau sekiranya hal itu bisa menghilangkan was-was anda.
Baca detail:
Ragu Najis Anjing
Was-was Najis Anjing

Ingin tanya soal agama dari ahlinya? Klik di sini!

Kembali ke Atas