Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Mengiyakan ajakan menikah wanita apa sah

Mengiyakan ajakan menikah wanita apa sah

TAKUT UCAPAN WANITA ITU JADI TERIKAT AKAD NIKAH

Kepada Yth Pengasuh konsultasi Al Khoirot
Asalamualaikum

Bapak/Ibu saya adalah laki laki berumur 39 memiliki istri dan satu orang anak. Saya sudah 6 bulan ini menderita sakit cemas. Ada 2 peristiwa yang membuat saya kambuh cemas:

A.) Saya pernah ngobrol di kantor bersama 2 teman laki laki dan 2 teman perempuan. Teman laki laki yang satu sudah menikah dan satunya masih bujangan. Teman perempuan yang satu sudah menikah, yang satunya masih gadis. Saya ngobrol menceritakan lawak/dagelan yang pernah saya tonton di CD yaitu pelawak bernama rabies menceritakan kenapa ia dinamakan rabies.

Pelawak itu cerita dulu orang tuanya ketemu bule di malioboro terus berkata ke bule tersebut dengan nada tanya, yaitu rabi? Saya belum sempat meneruskan cerita teman kantor yang perempuan nyeletuk ngomong kata rabi. Saya meneruskan cerita lawak itu bahwa bule yang ditanya menjawab yes. Sehingga itulah kenapa dinamakan rabies.

Saya kawatir celetukan teman yang masih gadis itu yang ngomong rabi tersebut bermakna ijab pak. Sehingga saya cemas kalo terjebak dalam akad nikah. Saya minta pendapat Bapak agar saya tidak cemas. Apa yang harus saya pegang?

B). Saya ngobrol dengan 3 teman kantor yang semuanya perempuan. Teman saya tersebut 2 janda dan 1 menikah. Teman yang janda sebut saja X (janda) ngobrol dengan Y (janda) dan Z (perempuan bersuami) di depan saya. Teman X tersebut cerita kalo ada teman kantor yang akan menikah. Saya terus merespon cerita dengan kata kata ooh menikah dia. Sehabis berkata itu saya jadi cemas takut kalo saya salah bicara. Mohon bimbinganya Bapak/ Ibu. Saya punya kecemasan yaitu cemas kalo terjebak dalam akad nikad atau ijab kabul dengan orang lain.

Demikian mohon bimbinganya Bapak/IBU.
Mohon identitas saya dirahasiakan karena saya mengalami sakit cemas 6 bulan ini.
Terimakasih

JAWABAN

A. Antara anda dan wanita yang mengatakan ‘rabi’ itu tidak terjadi ikatan apapun. Baik ikatan nikah atau ikatan yang lain. Ikatan nikah itu baru terjadi apabila: a) ada ijab atau pernyataan menikahkan dari wali wanita pada laki-laki yang akan menikahi wanita itu; b) ada qabul atau pernyataan menerima dari pria yang hendak menikahi wanita itu; c) ada dua saksi laki-laki yang mengkonfirmasi keabsahan ijab qabul tersebut. Dalam kasus anda, ketiga syarat itu tidak terpenuhi. Jadi, tidak ada hubungan apapun antara anda dan wanita itu hanya gara-gara ucapan ‘rabi’. Baca detail: Pernikahan Islam

B. Kasus kedua ini juga tidak ada dampak hukum apapun pada anda maupun pada wanita tersebut. Karena, sekali lagi, pernikahan itu terjadi bukan dengan ucapan si wanita, tapi dengan penyerahan wali wanita itu pada laki-laki yang hendak menikahi wanita tersebut. Baca juga: Bolehkah tidak menikah?

TAKUT UCAPAN WANITA JADI IKATAN PERNIKAHAN (2)

Ini pertanyaan lanjutan dari topik yang sama di email kemaren. Mohon maaf saya bertanya kembali karena masih cemas dan takut. Saya ulangi lagi lagi kronologi ceritanya.

Bapak/Ibu saya adalah laki laki berumur 39 memiliki istri dan satu orang anak. Saya sudah 6 bulan ini menderita sakit cemas. Ada 2 peristiwa yang membuat saya kambuh cemas:

A.) Saya pernah ngobrol di kantor bersama 2 teman laki laki dan 2 teman perempuan yang semuanya dewasa. Teman laki laki yang satu sudah menikah dan satunya masih bujangan. Teman perempuan yang satu sudah menikah, yang satunya masih gadis.
Saya ngobrol menceritakan lawak/dagelan yang pernah saya tonton di CD yaitu pelawak bernama rabies menceritakan kenapa ia dinamakan rabies. Pelawak itu cerita dulu orang tuanya ketemu bule di malioboro terus berkata ke bule
tersebut dengan nada tanya, yaitu rabi? Saya belum sempat meneruskan cerita teman kantor yang perempuan nyeletuk ngomong kata rabi.

Saya meneruskan cerita lawak itu bahwa bule yang ditanya menjawab yes. Sehingga itulah kenapa dinamakan rabies.
Saya kawatir celetukan teman yang masih gadis itu yang ngomong rabi tersebut bermakna ijab pak. Sehingga saya cemas kalo terjebak dalam akad nikah. Saya minta pendapat Bapak agar saya tidak cemas. Apa yang harus saya pegang?

B). Saya ngobrol dengan 3 teman kantor yang semuanya perempuan. Teman saya tersebut 2 janda dan 1 menikah. Teman yang janda sebut saja X (janda) ngobrol dengan Y (janda) dan Z (perempuan bersuami) di depan saya. X tersebut cerita kalo ada teman kantor yang akan menikah yaitu si Mbak B. Saya terus merespon cerita dengan kata kata .. ooh nikah dia (maksud saya Si Mbak B akan menikah). Sehabis itu si X (teman saya yang janda) menjawab iya. Kemudian saya jadi cemas takut kalo saya salah bicara.

Saya takut kalo terjebak dalam akad nikad atau ijab kabul dengan perempuan lain karena menurut mazhab hanafi yang saya baca di situs alkhoirot ini menyebutkan bahwa perempuan dapat menikahkan dirinya tanpa wali. Saya meminta pendapat untuk peristiwa peristiwa yang saya alami diatas.

JAWABAN

A. Jawabnya tetap sebagaimana jawaban sebelumnya. Yaitu, tidak ada akad nikah. Ucapan gadis itu berupa kata ‘rabi’ dan anda menjawab ‘yes’ sama sekali tidak berdampak pernikahan. Seperti disebut dalam jawaban sebelumnya, akad nikah baru terjadi dan sah apabila terpenuhi tiga syarat yaitu: a) ijab; b) kabul; c) ada dua saksi laki-laki. Ijab itu adalah ucapan wali dari wanita (ayah atau wakilnya) yang menikahkan putrinya pada pengantin lelaki. Sedangkan kabul/qabul adalah ucapan pengantin lelaki yang menerima ucapan ijab dari wali pengantin wanita. Kedua hal ini tidak terjadi dalam kasus anda. Baca detail: Pernikahan Islam

B. Pertama, menurut madzhab Hanafi, memang wanita dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Namun hal itu baru terjadi apabila a) si wanita secara sengaja menyerahkan dirinya atau menikahkan dirinya pada lelaki yang dia tuju; b) ada penerimaan dari si lelaki yang dituju; c) ada dua saksi laki-laki yang menyaksikan dan mengkonfirmasi keabsahan pernikahan tersebut.
Contoh ijab kabul madzhab Hanafi:
Wanita (ijab): “Saya nikahkan diri saya sendiri dengan kamu (nama lelaki yang akan menikahinya) dengan mahar 20 juta tunai.”
Lelaki (kabul): “Saya terima pernikahan ini dengan mahar tersebut secara tunai”.
Dua saksi: “Akadnya sah”

Dalam kasus anda, ketiga poin itu tidak terjadi. Sehingga tidak ada kejadian akad nikah. Dan antara anda dan X tidak terjadi hubungan apapun. Baca detail: Nikah tanpa wali mazhab Hanafi

Tanya Islam dari ahlinya, klik di sini!

Kembali ke Atas