Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Mengiyakan permintaan cerai istri

Mengiyakan Permintaan Cerai Istri. Misalnya, istri berkata “Ceraikan aku” lalu suami menjawab “Iya”. Maka dalam kasus ini dianggap talak kinayah.

Suami menyetujui perimntaan cerai istri

Assalamu’alaikum pak ustadz, saya ingin bertanya mengenai beberapa permasalahan rumah tangga saya soal talak :

1. Saya bertengkar oleh suami. Suami saya kadang kasar kalau sedang berantem. Pernah suami main tangan. Dan pertengkaran kali ini dia main tangan lagi, karena sudah sering cekcok dan berantem hebat akhirnya saya bilang “udahlah aku capek sama kamu pisah ajalah kita. Percuma diterusin juga” lalu suami menjawab “yaudah terserah kamu”. Tapi setelah kita baikan, kita sudah lupa dengan perkataan kita yg tadi. Apakah ini sudah jatuh talak ?

2. Beberapa bulan saya berantem hebat lagi Ust. Selalu pertengkaran dengan masalah yang sama, karena kita masih numpang tinggal dirumah orang tua suami. Sudah sering saya minta supaya kita tinggal mandiri, namun suamin menolak karena keadaan ekonomi yang menurutnya tidak sanggup kalau mengontrak.

Lalu ketika bertengkar, suami berucap “pisah ajalah kalo gini terus. Kamu ga pernah nurut suami, selalu ngelawan suami”. Lalu saya jawab “yaudah kalo gitu”. Tapi suami langsung mengalihkan pembicaraan yang lain. Hukumnya gimana ya Ustadz?

Mohon dengan sangat Ustads supaya menjawab pertanyaan saya. Karena saya dan suami kurang paham masalah talak. Terimakasih banyak jika ustadz menjawa kegalauan saya.
Wasalamu’alaikum wr. Wb.

JAWABAN

1. Jawaban suami itu termasuk talak kinayah. Ia bisa jatuh talak apabila disertai niat cerai suami saat mengatakan itu. Silahkan tanya ke suami soal ini. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

2. Sama dg no. 1. Kata pisah itu termasuk talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat tidak jatuh talak. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

SUAMI MENGHINA ISTRI DAN KELUARGA ISTRI

Assalamualaikum
Saya seorang istri, umur 26 tahun. Baru menikah dan sudah mempunyai seorang anak perempuan yg masih bayi berusia 1 bulan.

Suatu saat terjadi keributan diantara kami melalui via chat whatsapp perihal kondisi keuangan. Saya merasa gaji suami saya tidak cukup utk kehidupan sehari2 terlebih anak saya banyak kebutuhannya. Disini saya juga seorang waniata pekerja.

Ketika saya singgung perihal itu suami saya marah dan tidak terima lalu terjadilah cekcok via whatsapp dan mengatai jg menghina saya dengan membawa2 nama keluarga saya, menghina orgtua saya yg sudah tidak ada. Krn memang saya tidak pernah tahu dari ayah saya. Keluarga mengatakan sudah meninggal tp tidak pernah memberi tahu dimana makamnya.

Tak lama kemudian terjadi cekcok langsung dirumah saya disitu ada orgtua dan keluarga saya yg lain. Suami saya emosi sambil merendahkan saya didepan keluarga saya. Walaupun keluarga berusaha menenangkan tetapi tidak berhasil. Setelah itu hubungan keluarga saya dan suami saya tidak baik.

Mereka semua menyuruh saya pisah dan tidak lg melanjutkan hubungan rumah tangga dengan. Keeseokan harinya suami saya tersadar dan datang kerumah kami utk minta maaf.

Tetapi tetap saja keluarga saya tidak setuju untuk kembali lagi krn terlanjur sakit hati. Saya juga seperti itu. Tetapi setiap melihat anak saya yg masih bayi saya teringat suami, kasihan sm anak saya masih bayi harus dipisahkan dri ayahnya. Saya jg tidak mau anak saya brnasib sama seperti saya yg tidak pernah merasakan kasih sayang orgtua laki2. Tp disatu sisi saya dan keluarga saya sudah tersakiti. Dan keluarga saya jg tidak mau menerimanya lg sbg suami saya.

Pertanyaannya :
1. Apa yg harus saya lakukan?
2. Bagaimana caranya menjelaskan ke keluarga yg sudah terlanjur benci?
3. Apakah saya harus percaya suami saya bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi?

Demikian yg ingin saya tanyakan.
Mohon bantuan dan pencerahannya. Terimakasih.

JAWABAN

1. Kalau suami sudah meminta maaf pada istri dan keluarganya, maka tidak ada salahnya untuk memberi kesempatan kedua. Apalagi sudah ada anak yang masih kecil.

2. Beri mereka pemahaman bahwa ini semua demi untuk keutuhan keluarga dan demi masa depan anaknya agar lebih sehat secara psikologis.

3. Tidak harus percaya. Namun tidak ada salahnya kalau diberi kesempatan kedua. Kalau masih terulang lagi, silahkan mengambil keputusan tegas. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Baca juga: Hukum suami memukul istri

 

9 tanggapan pada “Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

  1. Kalau istri bilang gini ke suami, kalau kamu melakukan itu ceraikan aku/ kita cerai terus suami jawab cerai,,,cerai dan suami besok2 melakukannya. Bagaimana hukumnya apakah jatuh talak? Kata2 suami emang tidak “aku cerai kamu” sih..

  2. Assalamualaikum…saya marah emosi pda suami dan saya bilang klw gitu cerai aja,,dan suami bilah ya sudah lah..mhon pnjelasan ny itu gimana ya hukum ny..?

  3. Assalamu’alaikum🙏🏻 Apakah bisa jatuh talaknya ketika istri meminta cerai kemudian suami mengiyakan “hr ini saya talak kamu” apa itu jatuh talak? Dan dalam keadaan seperti itu apa harus istri membayar ganti rugi/iwadh? Jika tidak ada ganti rugi/iwadh apakah bisa jatuh talak?

  4. Assalamu’alaikum🙏🏻 Apakah bisa jatuh talaknya ketika istri meminta cerai kemudian suami mengiyakan “hr saya talak kamu” apa itu jatuh talak? Dan dalam keadaan seperti itu apa harus istri membayar ganti rugi/iwadh?

  5. Apa hukum nya jika pas ngucapin lafadz kinayah tidak ada niat cerai… Tapi ke esokan harinya ada niat cerai karna masi kesel tapi tidak di ucapkan…

  6. Asalamualaikum jika istri perna bilang kalo anak lahir kita pisah/cerai aja. Suami keceplosan bilang terserah kamu tanpa niat cerai,, apakah jatuh talak?

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas