Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menikah tanpa restu ibu apakah durhaka?

Menikah tanpa restu ibu apakah durhaka?

Assalamualaikum ustadz, saya mau menanyakan apa hukum nya menikah tanpa restu ibu (bagi laki-laki) apabila ibu nya tidak merestui hubungan anaknya dengan perempuan pilihan anaknya? Dengan alasan ibunya tidak merestui adalah dalam hal logika (materi, perempuan nya kurang peduli kepada ibu laki-lakinya, usia anaknya baru 26th, dll) ibunya hanya melihat kesalahan/kekurangan dari perempuan itu tanpa melihat kelebihan yang dimilikinya dan juga tanpa memasukan hal agama, sedangkan laki-laki ini sangat ingin sekali menikah, dia sudah siap lahir dan batin, terjadi rasa campur aduk yang dialami laki-laki ini dia sangat ingin menikahi perempuan ini tapi ibunya tidak setuju, sudah coba dijelaskan olehnya, tapi tetap ibunya tidak merestui, laki-laki ini sangat sayang, cinta, bisa menerima kekurangan dari perempuan ini ustadz, laki-laki ini ingin cepat menikah karena dia takut terjerumus ke dalam perbuatan zina dan dosa berkepanjangan.

1. Jadi bagaimana mana tanggapan ustadz dalam hal ini, apakah salah anak laki-laki itu tetap ingin menikah tanpa restu ibunya?

2. Dan apakah bisa dikatagorikan dia durhaka ke ibunya?

Terimakasih ustadz

JAWABAN

1. Si anak lelaki boleh tetap melanjutkan hubungan dengan wanita tersebut ke jenjang pernikahan walaupun tanpa restu ibunya. Dalam pernikahan secara agama, restu ibu dari pengantin lelaki tidak berpengaruh pada sah dan tidaknya pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tetap menikah walau tanpa restu ibu itu tidak termasuk durhaka ke orang tua. Karena ketaatan anak pada orang tua itu ada batasannya. Dan tidak taat soal pilihan calon istri tidak termasuk durhaka.Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun demikian, tetaplah hormat dan selalu silaturahmi yang baik pada orangtua.

KEINGINAN ORTU ATAU ISTRI YANG DIDAHULUKAN?

Assalamualaikum,

saya mau tanya, lebih memilih keinginan org tua atau istri?

org tua saya berharap saya mudik, sedangkan istri saya sedang hamil muda, dia tidak di perbolehkan untuk mudik ( jawa timur ke jawa barat).

saya sudah info ke org tua kalau kita pulang as idul adha karena usia kandungan sudah kuat,

mohon penjelasannya,

JAWABAN

Kalau ada faktor kesehatan istri, maka keselamatan istri hendaknya didahulukan. Namun demikian, tetaplah berkomunikasi dengan baik dengan orang tua dan memohon maafnya karena tidak bisa memenuhi permintaannya dengan segera. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

HUKUM MENIKAHI WANITA MUALAF

Sebelumnya mohon bimbingannya dan pencerahannya kepada Ustad.
Saya pria Agama saya : Islam.
Calon istri saya Agama nya : Katholik

Kami mau menikah, tapi sebelum menikah saya jelaskan kepada calon istri saya bahwa menurut agama Islam tidak bisa menikah beda agama. Dan saya tidak mungkin masuk ke agama dia.

Ketika saya tanyakan itu dia bersedia ikut agama saya yaitu Islam. Tapi sebelum dia masuk Islam, saya kasih waktu dia buat belajar dulu agama Islam. Karena saya jelaskan ke dia bahwa saya tidak mau kamu masuk agama saya karena mau menikah sama saya.

Dan akhir sekian lama waktu berlalu dia yakin mau masuk Islam. Dan sebelum nya saya tanyakan ke dia apa pertanyaan umum. Kita dilahirkan tdk bisa memilih dikeluarga agama apa kita dilahirkan nanti. Tapi Allah memberikan kita Akal dan Hati yang Sama sejak lahir. Tinggal apa Akal dan Hati itu mau digunakan apa tidak.
Kemudian saya bertanya Apa kamu percaya Tuhan itu Esa yaitu Allah. Dia jawab : iya saya percaya, kemudian saya bertanya Apa kamu percaya Yesus/ nabi Isa As itu utusan Allah dan dia jawab Saya Percaya kemudian saya bertanya Apa kamu percaya Nabi Muhammad adalah Utusan Allah dan Nabi penutup yg diturunkan utk semua umat manusia dan dia jawab saya percaya. Akhir nya besoknya kami disertai orang tua saya mengantar dia kemasjid untuk bersyahadat.

Yang jadi permasalhannya adalah orang tua nya tidak setuju kalau kami menikah dan pingin anaknya kembali ke agama katolik. Saat itu dia dipanggil pulang kerumahnya dan sampai sana dia dipukul sama mama dan kakak wanita.

Akhirnya dia lari. Apa kah kami salah secara pidana jika kami menikah tanpa ijin orang tua nya. Dan kami berencana menikah di kua. Siapa yang bisa jadi wali calon istri saya. Mohon bimbingannya

JAWABAN

Pejabat/pegawai KUA dapat menjadi wali calon istri anda. Statusnya sebagai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Terkait apakah anda bisa dipidana, kami hanya dapat menjawab hal dari sudut pandang syariah Islam. Silahkan soal itu anda konsultasikan pada yang lebih otoritatif di bidangnya.

PERKAWINAN

Assalamualaiku wr wb…
Mohon maaf bapak/ibu selaku admin alkhoirot…
Saya ingin bertanya tentang syarat pernikahan, saya anak ke 3 dan cewek saya anak pertama,syarat anak pertama perempuan harus punya dokumen surat kawin orang tuanya apa benar?lalu bagaimana jika surat kawin itu hilang?
Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Kalau surat nikah orangtuanya hilang, maka anda bisa lapor polisi atas kehilangan tersebut. Setelah itu, dengan membawa surat keterangan hilang itu anda bisa lapor ke KUA tempat pernikahan anda dulu dicatat. Baca detail: Pernikahan Islam

 

Kembali ke Atas