Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menulis kata Talak di Google apa jatuh cerai?

MASALAH UCAPAN TALAK

Pertanyaan

Assalamualaikum…

Ijin bertanya Pak Ustadz perihal t*lak dalam pernikahan. Saya baru berumah tangga, dan sedang mendalami pengetahuan mengenai pernikahan. Namun saya memiliki sifat was-was yang kronis, dari mulai bersuci sampai ibadah, dan itu datang silih berganti, Alhamdulillah saya dapat melawannya satu persatu dengan ilmu-ilmu yang saya terus cari. Namun sekarang was-was ini adalah perihal t*lak.

Berikut pertanyaan saya Pak Ustadz.

1. Jadi begini Pak Ustadz, saya baca kalau t*lak ada dua, shorih dan kinayah. Lafadz shorih InsyaAllah saya paham. Mengenai lafadz kinayah, saya baca dalam kinayah untuk t*lak itu jatuh harus disertai niat. Nah, karena was-was ini, belakangan saya suka terpikir2 di kepala saya mengenai niat itu sendiri. Karena saya ada was-was ketika saya berbicara dengan istri saya, suka ada bisikan di hati melafadzkan kata “niat” atau “saya niat t*lak” yang sulit saya kendalikan, sebelum ucapan saya selesai seperti 1 atau 2 kata terakhir, tapi saya langsung balas pernyataan dalam hati itu dengan ucapan dalam hati “tidak, saya tidak berniat”.

Hal ini mulai mengganggu saya karena komunikasi yang saya bangun dengan orang-orang dekat saya mulai tidak lancar karena bisikan “niat/saya niat t*lak” sering datang dan terlafadzkan dalam hati dengan begitu saja dan sulit dikendalikan, apabila bisikan itu datang sebelum saya bicara saya suka tidak jadi berbicara, kalau bisikan itu datang di tengah/akhir kalimat saya suka tidak melanjutkan kalimat selanjutnya setelah kalimat itu selesai. Pertanyaannya Pak Ustadz apakah kata “niat/ saya niat t*lak” yang terlafadzkan dalam hati dan sulit terkendali ini merupakan niat yang benar? Karena sebenarnya tidak ada tujuan dalam hati ini untuk melakukan t*lak, dan tidak ada maksud dalam hati saya ini untuk melakukan t*lak?

2. Menindaklanjuti pertanyaan pertama, karena bisikan “niat/saya niat t*lak” yang terlafadzkan dalam hati yang sulit saya kontrol ini, yang sebenarnya tidak ada tujuan dalam hati saya untuk melakukan t*lak, dan tidak ada maksud untuk melakukan t*lak. Saya menjadi bingung mengenai niat itu sendiri, apakah dengan hanya melafadzkan bisikan “niat/saya niat t*lak” dalam hati sudah termasuk niat?, dan apakah itu merupakan niat yang sah? Karena mengingat tidak ada tujuan dalam hati ini untuk melakukan t*lak, dan tidak ada maksud dalam hati saya ini untuk melakukan t*lak.

3. Bagaimana niat t*lak yang benar dan sah itu Pak Ustadz?

4. Apabila saya berbicara, dan misal ada kalimat kinayah dalam pembicaraan itu, kemudian hati saya mendapatkan bisikan “niat/saya niat t*lak” (tanpa ada tujuan dalam hati ini untuk melakukan t*lak, dan tidak ada maksud dalam hati saya ini untuk melakukan t*lak) di tengah kalimat kinayah tersebut, apakah sudah jatuh t*lak?

5. karena was-was ini saya menjadi sulit untuk menjawab salam dari orang lain karena saya takut kalimat Waalaikumsalam itu adalah kinayah, karena pernah saya sedang membalas salam kemudian di tengah-tengah kalimat ada bisikan “niat/saya niat t*lak”. Apakah karena itu telah jatuh t*lak?

6. Apakah t*lak itu akan jatuh apabila saya menulis kata itu ketika saya mencari referensi di internet atau seperti menulis pertanyaan ini, karena saya was-was ada bisikan ketika saya menulisnya?

Mohon bantuannya Pak Ustadz agar saya dapat mengatasi masalah ini, karena saya sangat sayang kepada istri saya. Terimakasih banyak Pak Ustadz.

Waalaikumsalam…

JAWABAN

1. Niat talak yang timbul dari hati padahal di sisi lain anda tidak menginginkannya itu tidak jatuh talak. Karena tidak dalam konteks sedang menjatuhkan talak.

2. Bukan niat yang sah karena berlawanan dengan tujuan yang sebenarnya yakni tidak ada tujuan talak.

3. Niat talak yang berakibat jatuh talak adalah apabila diniatkan dalam konteks hendak menceraikan istri. Misalnya, anda dan istri bertengkar. Lalu anda mengeluarkan kata-kata kinayah seperti “Pulang ke orangtuamu!” dan pada saat itu juga dalam hati anda meniatkan talak.

4. Tidak jatuh talak karena tidak dalam konteks yang berkaitan dengan talak.

5. Tidak jatuh talak.

6. Tidak jatuh talak karena itu termasuk sama dengan ‘cerita talak’. Baca detail: Cerita Talak

URAIAN

Dari cara anda bertanya yang begitu takut menggunakan kata ‘talak’ sehingga anda menulisnya dengan ‘t*lak’, maka dapat dipahami bahwa anda telah salah dalam memahami talak dan hukum yang terkait dengannya. Oleh karena itu, kami jelaskan hal ini sbb:

a) Ucapan talak sharih seperti “talak”, “cerai” dan “pisah” itu tidak otomatis berakibat jatuh talak apabila diucapkan seorang suami pada istrinya. Ketiga ucapan sharih tersebut baru berakibat talak apabila: (i) ada kesengajaan dari suami mengucapkannya untuk menceraikan istrinya; (ii) Diucapkan dalam kalimat pernyataan, tidak dalam kalimat tanya; (iii) diucapkan secara sadar, bukan karena was-was. Misalnya, karena istrinya ditemukan selingkuh, maka suami berkata: “Aku ceraikan kamu”. Ucapan ini jatuh talak dan sah talaknya karena dalam konteks menceraikan.

Begitu juga, ucapan talak kinayah seperti “Pulanglah ke orangtuamu” atau “Pergi dari sini!”, dll, itu baru jatuh talak apabila (a) ada niat untuk menceraikan; dan (b) dalam konteks suami hendak menceraikan istrinya.

b) Oleh karena itu, maka perceraian tidak terjadi walaupun suami menggunakan kata talak sharih apabila (i) tidak dalam konteks menceraikan istri; (ii) tidak ada kesengajaan suami untuk menceraikan istri. Dengan demikian, maka talak tidak terjadi dalam kasus-kasus berikut:

1. Cerita talak. Suami bercerita pada istrinya di mana dalam cerita itu menggunakan kata talak sharih seperti talak, cerai atau pisah. Ini tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak

2. Keceplosan. Suami mengeluarkan kata talak karena keceplosan (tidak sengaja) maka tidak jatuh talak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan

3. Was-was. Ucapan talak yang diucapkan atau diniatkan karena perasaan was-was atau penyakit OCD tidak jatuh talak karena itu di luar kehendak hatinya seperti yang sedang terjadi pada anda saat ini. Baca detail: Was-was karena OCD

4. Kalimat tanya. Kalimat talak walaupun sharih kalau diucapkan dalam kalimat tanya juga tidak jatuh talak karena bukan kalimat yang bersifat pernyataan. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya

5. Suami awam. Suami yang awam tidak tahu hukum talak tidak jatuh hukuman talaknya karena dianggap tidak ada kesengajaan untuk menceraikan. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

Demikian, semoga penjelasan ini menjadi pencerah bagi masalah anda dalam soal talak. Amin.

Menulis kata Talak di Google apa jatuh cerai?
Kembali ke Atas