Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menyamakan Istri dengan Ibu Bukan Zihar

Menyamakan Istri bukan zihar

Menyamakan Istri dengan Ibu Bukan Zihar. Suami menyerupakan istri dengan ibu atau perempuan kerabat mahram yang lain tidak otomatis zhihar. Baru dianggap zihar apabila disertai niat zhihar.

Daftar isi

MENYAMAKAN ANGGOTA TUBUH ISTRI DENGAN IBU DAN ANAK, APA TERMASUK ZIHAR?

1.Ustadz jika suami bilang kalau pipi/hidung/tangan anaknya /ibunya seperti istrinya hanya menyamakan saja tidak ada niat untuk menzihar itu termasuk zihar tidak ustadz

2.yang termasuk zihar itu menyamakan semua angota tubuh istri dengan mahramnya atau bagaimana ustadz saya belom paham sebenernya zihar itu yang bagaimana karna setiap tanya orang pendapat nya beda beda pendapat (1). ada yang bilang kalau semua angota tubuh istri kalau di samakan dengan mahramnya termasuk zihar (2). ada yang bilang kalau zihar itu tidak sekedar menyamakan angota tubuh saja tapi jika suami menyamakan istri dengan ibunya yang di sertai sudah tidak ada syawat lagi ke istri seperti tidak ada syawat ke ibunya lalu yang benar yang mana ustadz

3. Jika membandingkan sifat/perilaku/kebiasaan istri dengan ibunya itu termasuk zihar tidak ustadz

JAWABAN

1. Tidak termasuk zihar. Dianggap zihar kalau ada niat zihar.

Ibnu Qudama dalam Al-Mughni (8/559) menjelaskan:

وإن قال : أنت علي كأمي . أو : مثل أمي . ونوى به الظهار , فهو ظهار , في قول عامة العلماء ، وإن نوى به الكرامة والتوقير فليس بظهار

منهم أبو حنيفة وصاحباه والشافعي وإسحاق، وان نوى به الكرامة والتوقير أو انها مثلها في الكبر أو الصفة فليس بظهار والقول قوله في نيته

وهكذا لو قال : أنت أمي , أو : امرأتي أمي ” انتهى

Artinya: Apabila suami mengatakan: “Engkau (istri) bagiku seperti ibuku”  dan ucapannya itu ia niati zihar, maka itu termasuk zihar menurut pendapat umumnya ulama. Apabila suami mengucapkan itu dengan niat memuliakan atau menghormati, maka tidak termasuk zihar. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan dua ulama mazhab Hanafi, Imam Syafi’i dan Ishaq. Apabila suami mengucapkan itu berniat memuliakan  istri atau bahwa istri sama dengan ibunya dalam segi tua atau sifatnya maka itu tidak termasuk zihar. Ucapan tersebut tergantung dari niatnya. Begitu juga  (itu tidak termasuk zihar) kalau suami berkata (pada istrinya): “Engkau ibuku” atau “Istriku adalah ibuku”.

2. Sebagian tubuh atau seluruh tubuh sudah termasuk zihar apabila niat zihar. Baca detail: Zihar

3. Tidak termasuk zihar. Prinsipnya berlaku zihar kalau ada niat zihar.
Baca detail:
Zihar dalam Islam 
Zihar Kinayah

Baca juga: Tidak semua talak sharih berakibat cerai

Suami: “Kalau kamu tua seperti ibuku.” Apakah termasuk zihar?

Pertanyaan:
1).Ustadz jika saya bertanya ke suami kalau sudah tua seperti ibumu itu apa masih berhubungan lalu suami jawab kalau sudah tua ya sudah tidak napsu lagi tapi mementingkan ibadah apakah percakapan ini berdampak hukum zihar atau tidak ustadz

2).zihar itu seperti apa ustadz karna ada yang bilang zihar itu menyamakan semua angota tubuh istri dengan mahramnya(semua jasadnya) tapi ada yang bilang jika bagian aurat saja yang di samakan dalam menzihar itupun tidak sekedar menyamakan tapi jika memang menyamakan pernyataan untuk menzihar istrinya di barengi niat menzihar yaitu pernyataan suami yang tidak ada syawat lagi atau tidak mau mengauli istrinya aslinya zihar itu yang bagaimana

3).apakah istri bisa menzihar ustadz bagaimana hukumnya jika istri menyamakan suami dengan ayahnya apakah istri bisa menzihar

JAWABAN

1. Bukan zihar.

2. Zihar itu Menyamakan fisik istri dengan wanita kerabat mahram suami dengan niat zihar dari suami. Jadi, niat zihar ini penting dan prinsip.

Zihar sebenarnya salahsatu cara mentalak istri yang menjadi kebiasaan khas orang Arab pra-Islam dan diadopsi dalam syariah Islam. Karena itu, di Indonesia cara mentalak istri dengan cara zihar itu hampir tidak ada dan tidak terjadi.

Ini beda halnya talak atau cerai yang sudah menjadi kebiasaan universal suami/istri saat ingin berpisah.

Sehingga, kalau ada suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, maka kemungkinan besar tanpa disertai niat apapun. Sehingga tidak dianggap zihar. Baca detail: Zihar

3. Tidak bisa. Yang bisa hanya suami sama halnya talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Suami Menyamakan perut istri hamil dengan perut ibunya, apa termasuk zihar?

Assalamualaikum ustadz.. saya mau tanya pas kita bertiga saya suami sama mertua . Suami ngelus perut saya yang kelihatan agak besar karena saya hamil kemudian suami pegang perut ibunya karena memang perut mertua juga besar seperti orang hamil terus suami bilang “la iki” sambil ngelus perut ibunya seperti di buat mainan muter muter sambil ketawa ketawa kemudian mertua saya jawab “iki ngunu weteng ajaib” padahal niatnya kita bercanda.

apa ini termasuk dzihar ustadz?

JAWABAN

Tidak termasuk zihar.
Baca detail:
Zihar dalam Islam 
Syarat dan Rukun Zihar
Zihar Kinayah

***

SUAMI: KAMU SUKA MAKAN MI SEPERTI IBUKU, APAKAH ZIHAR?

Assalamualaikum ustadz sy mau tanya . Saya kan lagi hamil dan saya akhir” ini suka sekali makan mi. Pas lagi ngobrol saya ngomong gini “aku kok suka makan mi ya yah” terus suami jawab “waduh berarti koyok ibukku dulu pas hamil aku,suka makan mi terus gak mau lainnya ” memang mertua saya pas awal saya hamil juga cerita kalau dulu pas hamil suami sukanya makan mi gak mau yang lain .

Pertanyaan saya : apa ini termasuk dzihar ustadz karena ada kata “koyok (seperti) ibuku” ? Padahal bukan maksud untuk mendzihar cuman ngobrol santai aja.

JAWABAN

Tidak termasuk karena di luar konteks. Lagipula ucapan suami menyamakan istri dalam segi makan mi bukan menyamakan dengan anggota tubuh.
Baca detail:
Zihar
Zihar
Zihar Kinayah

Untuk konsultasi, lihat: Tatacara Konsultasi

20 tanggapan pada “Menyamakan Istri dengan Ibu Bukan Zihar

  1. Kalau suami menyamakan organ intim istri dengan anak yg masih bayi tanpa niat dhihar gmn ustadz, dan itu sudah setahun terucapnya?

  2. Apakah dhihar ada batas wakunya seperti halnya ila’? Gimana jika suami tidak tahu apa itu dhihar? Hingga sampai bertahun2 tidak membayar kafarat

  3. Assalamualaikum ustad jika rambut mu keriting/lurus atau ikal seperti ibu. Termasuk kah.
    Dan bagaimana hukumnya nya jika suami tidak mengetahui hukum zihar tapi pernah mengucapkannya dulu. Itu bagaimana hukumnya?

  4. Mau tanya ustadz
    Taswir masalah nya begini :
    Ketika mertua berjalan , lalu suami bilang ke istri “diliat dari belakang , ibumu itu seperti dirimu” apakah itu termasuk dzihar ustadz?

  5. Bagaimana jika suami membandingkan istri dengan ibu istri(bukan ibu suami)

  6. 1.Asalamualaikum pak ustadz ,misal suami bercanda berkata ke pada istri “kamu istri artis Korea ya” Maksudnya si suami menganggap dirinya artis Korea , apa hukum nya ustadz?

    2.Lalu apa hukum menyebut istri sendiri istri orang lain tanpa niat talak atau zihar?

  7. Apakah membayangkan adik ipar saat berhubungan dengan istri, sampai menyabut nama adik ipar dengan pelan , termasuk zihar?

  8. Apakah lafad zihar dengan suara pelan , sehingga tidak terdengar istri termasuk zihar?

  9. Kalo suami menghayal ibu mertua saat berhubungan intim dengan istri apakah termasu zihar….tanpa niat menzihar istri?

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas