Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menyentuh najis yang tidak terlihat

Menyentuh najis yang tidak terlihat

Assalamu’alaikum

Pak ustadz izin bertanya.

1. Bagaimana hukum najis yang tidak terlihat ? Jika terpegang benda yang terkena najis namun najisnya tidak kelihatan apakah tangan menjadi najis ?

2. Najis sedikit yang dimakfu itu seperti apa ukurannya ?

3. Saya sedang menghayal melakukan hubungan sampai kemaluan mengeras, lalu setelah kemaluan kembali normal saya cek celana tidak ada basahan apapun, kemudian saya kencing dan mencuci kemaluan. saya dapati ujung kemaluan saya seperti ada yang licin seperti lendir saat saya menggosok ujungnya tersebut. Saya tidak bisa melihat bentuknya karena saya tidak pakai kacamata pak ustadz jadi kesulitan melihat bentuknya, namun saat saya coba melihat pada lubang closet tidak ada bentuk cairan kental.

3a. Apakah itu madzi, mani atau wadi ?
3b. Jika itu mani apakah harus mandi wajib ? tetapi saat keluar kencingnya tidak ada muncrat berkali-kali seperti mimpi basah dan tidak ada rasa nikmat tetapi seperti ada rasa sakit saat keluar kencing seperti kaget, apakah itu termasuk muncrat ?.

3c. Jika itu wadi, tetapi bentuknya tidak seperti wadi yang dikatakan bentuknya kental seperti mani namun keluarnya pas saat kencing ?

3d. jika itu madzi apakah mungkin madzi sewaktu saya berhayal itu baru keluar saat kencing ?

Saya tidka bisa melihat cairannya seperti apa karena saya tidak memakai kacamata, namun saya berusaha melihat ke dalam kloset tetapi tidak ada tanda cairan kental. Saya baru menyadari jika ada cairan yang licin seperti lendir tersebut saat mencuci kemaluan tiba-tiba kepala kemaluan saya terasa sangat licin tidak licin seperti biasanya, jika licin seperti biasanya itu masih ada keset, kali ini licinnya betul-betul licin.

Mohon tanggapannya pak ustadz karena saya takut jika itu mani, sednagkan saya masih terus sholat karena saya berasumsi itu wadi atau madzi.

4.Terkait niat.
Jika berniat sebelum dan berbarengan melakukan rukun pertama ibadah, niat mana yang akan diterima ?
Jika salah satu niat ada yang ragu apakah masih diterima niat yang lainnya ? Entah niat yang sebelum atau niat yang berbarengan ?

5. Apa yang disebut niat al qosdu, taarud dan taayin ? Niat apa saja yang harus ada hal itu ?

6. Apakah cara saya berniat sambil menyusun huruf didalam pikiran itu bidah dan tidak perlu sama sekali ?

JAWABAN

1. Kalau najis tak terlihat maksudnya adalah najis hukmiyah, maka hukumnya dirinci: kalau salah satu sisi (benda atau tangan) ada yang basah maka menular najisnya. Kalau kering di kedua sisi maka tidak menular najisnya. Ini menurut madzhab Syafi’i. Kalau menurut madzhab Maliki, najis hukmiyah tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki

Kalau yang dimaksud najis tak terlihat itu adalah najis yang tidak diketahui sama sekali, maka itu tidak dihukumi najis. Karena kita tidak tahu. Misalnya, ada tempat yang terkena najis tapi kita tidak tahu, maka hukumnya dianggap suci. Kembali pada hukum asal.

2. Najis makfu adalah najis yang sedikit yang tidak terlihat mata menurut madzhab Syafi’i. Ukurannya adalah sebesar koin menurut madzhab Hanafi. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

3a. Madzi.
3b. Karena madzi maka tidak wajib mandi.
3c. bukan wadi.
3d. Bisa jadi.

4. Yang paling pasti yang sesaat sebelum perbuatan. Karena cara ini yang disepakati tiga madzhab selain madzhab Syafi’i. Sedangkan niat yang bersamaan dengan awal perbuatan itu bagi orang awam bisa berakibat ada niat yang terucap saat perbuatan sudah mulai. Maka, bagi orang yang was-was seperti anda, sebaiknya niatkan niat dalam hati sesaat sebelum awal perbuatan ibadah. Dan di madzhab Syafi’i, niat sebelum perbuatan itu dibolehkan. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

5. Al-qasdu maksunya menyengaja untuk melakukan. Taayin artinya menentukan perkara yang diniati seperti wudhu, mandi, jenis shalat, dll. Tentang taarud, dari mana anda mendapatkan kata itu? Yang perlu dalam shalat hanya dua yaitu qasdu dan ta’yin. Qasdu adalah niat itu sendiri sedangkan ta’yin adalah menentukan perbuatan apa yang diniati. Baca detail: Cara Niat

6. Tidak apa tapi jangan menganggap itu sebagai suatu kewajiban. Niat tidak perlu tersusun dengan rapi seperti “Saya niat shalat farhu zhuhur menjadi makmum karena Allah Taala”. Cukup dalam hati ada lintasan “shalat zhuhur makmum”. Baca detail: Cara Niat

NIAT

1.Berarti saat mandi wajib boleh berniat dengan bantuan teks kan pak ustadz ?

2.saya sering was-was berniat, apa hukumnya berniat 2 kali ? Sebelum dan berbarengan rukun pertama ?

3.Bagaimana cara menghilangkan was-was setelah mandi wajib ? Sering kali saya merasa ada bagian yang belum terkena air meski sudah saya basub berkali-kali tubuh saya ?

JAWABAN

1. Boleh. Tapi tanpa bantuan teks juga boleh. Yang terpenting ada niat dan penentuan ibadah yang diniati (ta’yin). tetapi harus diingat bahwa yang dianggap adalah yang disuarakan dalam hati. Namun sunnah apabila juga disertai dengan bacaan secara lisan. Baca detail: Cara Niat

2. Kalau yang sebelum sudah sah, maka yang kedua tidak dianggap. Seperti orang akad nikah dua kali (pada ustadz dan ke pejabat KUA) maka yang kedua tidak dianggap namun tidak dilarang karena tidak ada dalil yang melarang. Baca detail: Akad Nikah Dua Kali

3. Abaikan. Jangan hiraukan. Perasaan ragu itu asumsi. Asumsi itu kalah dengan fakta. Faktanya adalah anda sudah mandi. Dalam kaidah fikih dikatakan: Keyakinan tidak hilang karena ragu. Baca detail: Kaidah Fikih

1. Berarti meski membaca teks didalam hati juga sudah termasuk niat ?

2. Jika ada lafadz Allah boleh dibawa ke kamar mandi atau harus dihilangkan ?

JAWABAN

1. Ya.
2. Harus dihilangkan. Baca: Membuang Kertas yang Ada Nama Allah

Satu tanggapan pada “Menyentuh najis yang tidak terlihat

  1. Afwan ustad, izin bertanya…ketika sholat sendiri… Misal Saya berniat bersamaan dg takbir “usholli fardhos subhi” Ada di awal takbir, tapi kemudian di akhir lafadz takbir selalu terbesit kata makmuman, padahal saya sholat sendiri… Lafadz makmuman itu selalu tertambah saat saya solat sendiri, dan saya jadi capek… Beranggapan solat saya tidak sah, karena solat sendiri kok ada lafadz niat makmuman. Dan itu selalu terjadi dalam sholat.

    Terimakasih ustad

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas