Menyikapi Beda Hukum Waris Islam dan KHI
MENYIKAPI BEDA HUKUM WARIS ISLAM DAN KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM)
As.wr.wb
Sehubungan dgn pertanyaan sy sebelumnya (yg jawabannya tercantum di email di bawah ini), ada beberapa hal yang merisaukan saya yaitu:
1. F bukan sebagai ahli waris karena meninggal terlebih dahulu. Mohon sy dapat diinformasikan dasar penetapan F bukan sebagai ahli waris, karena sy mendapatkan tentangan dari saudara saya yang merujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku II tentang Hukum Waris pasal 185 yang berbunyi:
ahli waris yg meninggal terlebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.
2. N sebagai saudara kandung B yang merupakan salah satu ahli waris B dan skrg sudah meninggal, memiliki 3 anak yaitu C (pria,msh hidup, menikah), E (pria, meninggal sebelum N, menikah), dan G (pria, msh hidup, menikah). Apabila merujuk bahwa F pada point di atas tidak berhak atas harta waris karena meninggal terlebih dahulu, apakah berarti E juga tidak berhak atas harta waris N? Berapa kah bagian C dan G masing-masing.
Mohon bantuan penjelasan untuk bisa saya sampaikan kepada saudara saya sehingga menjadi jelas. Terimakasih.
JAWABAN
1. Apa yang kami sampaikan bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris tidak mendapat warisan adalah benar. Dalam QS An-Nisa 4:176 Allah berfirman:
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
Artinya: “Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.”
Al-Lahim dalam kitab Al-Faraidh, hlm. 14, menjelaskan maksud ayat di atas adalah:
تحقق موت المورث و تحقق حياة الوارث حين موت المورث
Artinya: Pastinya kematian pewaris dan masih hidupnya ahli waris ketika matinya pewaris.
KHI (KOMPILASI HUKUM ISLAM) SEBAGIAN ISINYA MENGADOPSI HUKUM ADAT
Adapun keterangan yang terdapat dalam KHI Buku II tersebut sebenarnya tidak berdasarkan pada syariat Islam. Melainkan sudah mengadopsi hukum adat.
Ada dua kasus lain di KHI yang juga mengadopsi hukum adat. Salah satunya adalah anak angkat dan orang tua angkatnya bisa saling mewarisi. Ini jelas bertentangan dengan syariat Islam. Karena, adopsi tidak mengakibatkan kekerabatan yang diakui syariah. Sedangkan warisan harus berdasarkan kekerabatan atau pernikahan. Baca detail: Hukum Adopsi
Kasus lain adalah masalah harta gono-gini atau harta bersama di mana menurut KHI suami/istri otomatis berhak atas separuh harta pasangannya. Dan dalam kasus warisan, maka suami atau istri berhak atas 1/2 harta bersama ditambah harta menurut warisan (suami 1/2 atau 1/4; istri 1/4 atau 1/8). Padahal dalam syariah Islam harta gono gini itu tidak ada. Sehingga dalam masalah warisan, suami hanya mendapat 1/2 atau 1/4; istri mendapat 1/4 atau 1/8. Baca detail: Harta Gono gini
Baca juga: Hukum waris Islam
BAGAIMANA MENYIKAPI HAL INI?
Dalam menyikapi hal ini, maka kami sarankan sbb: a) apabila pembagian waris dilaksanakan secara kekeluargaan, maka hendaknya memakai hukum waris yang murni secara syariah sebagaimana sudah kami jelaskan sebelumnya; b) apabila ada pihak yang kurang puas, maka silahkan pihak tersebut melakukan gugatan ke pengadilan agama dan biarkan pengadilan yang memutuskan dengan cara menurut yang ada di KHI. Dalam konteks ini, maka seandainya cara KHI ini salah menurut Allah, anda semua tidak ikut tanggung jawab. Biarkan hakim yang bertanggung jawab di hadapan Allah.
Sebenarnya ada alternatif ketiga, yaitu, apabila seluruh ahli waris sepakat, maka bisa saja anaknya F diberi bagian menurut kesepakatan seluruh ahli waris yang berhak. Ini semacam hadiah. Nilai hadiah tergantung kesepakatan dari seluruh ahli waris yang berhak mendapat warisan.
2. Ya, E tidak mendapat warisan dari N apabila ia meninggal lebih dulu sebelum N. Dengan demikian, maka harta milik N untuk kedua putranya yang hidup saat N wafat yakni G dan C (masing-masing mendapat 1/2; apabila suami N sudah meninggal atau cerai sebelum N meninggal). Baca detail: Hukum Waris Islam
2 tanggapan pada “Menyikapi Beda Hukum Waris Islam dan KHI”
Komentar ditutup.
Typo. Yg benar adalah E. Prinsipnya tetap sebagaimana dijelaskan di awal jawaban bahwa ahli waris yg meninggal lebih dulu dari pewaris tidak dapat warisan.
Jawaban di atas sebenarnya lanjutan dari jawaban sebelumnya yg mana penanya sudah mengerti siapa yg dimaksud.
Mohon penjelasan terkait point jawaban No. 2.
Ya, “G” tidak mendapat warisan dari N apabila ia meninggal lebih dulu sebelum N. Dengan demikian, maka harta milik N untuk kedua putranya yang hidup saat N wafat yakni “G” dan C (masing-masing mendapat 1/2; apabila suami N sudah meninggal atau cerai sebelum N meninggal).
Apakah “G” yg dimaksud tidak mendapat warisan (karena wafat lebih dulu dari N), berbeda dengan “G” yang merupakan salah satu dari putra N yang masih hidup ( G dan N ) ? . . . . .
Kalau (dugaan saya) ini hanya typo, silahkan diperbaiki, tapi kalai ini bukan typo mohon penjelasan detail nya . . . . . terima kasih