Menyucikan Benda Mutanajis Dengan Sekali Siram
MENYUCIKAN BENDA MUTANAJIS DENGAN SEKALI SIRAM
assalamualaikum warahmatulahi wabarokatuh saya ingin bertanya seputar najis yang saya ingin tanyakan adalah
a.apakah bisa menyucikan benda yang terkena air mutanajis dengan sekali siraman atau haruskah lebih dari satu siraman
b.bolehkah menyiram lantai kamar mandi yang terkena air kencing hanya di daerah yang terkena air kencing tersebut atau yang harus disiram adalah seluruh lantai kamar mandi karena seluruh lantai di kamar mandi saya basah namun bukan karena air kencing
c.bagaimana jika saya lupa sudah membersihkan najis atau belum kemudian saya berpikir itu hanyalah was was namun jika ternyata saya belum menyucikan najis tersebut apakah itu dimaafkan karena saya menganggap itu hanyalah was was
d.bagaimana hukum berganti ganti mazhab untuk menghindari was was
terima kasih
assalamualaikum warahmatulahi wabarokatuh
JAWABAN
A. Tergantung: kalau sudah berupa najis hukmiyah maka cukup sekali siram. Kalau masih najis ainiyah (najisnya terlihat) maka harus sampai hilang najisnya.
B. Cukup yang terkena najis. Namun kalau airnya mengalir ke tempat yang tidak najis juga, maka yang teraliri najis itu juga menjadi najis dan harus disiram.
C. Tergantung mana yang diyakini lebih dulu. Kalau yakin ada najis lalu lupa apakah sudah membersihkan atau belum, maka dianggap belum membersihkan. Jadi, harus dibersihkan/disiram air. Kalau asalnya tidak ada najis lalu ragu apakah ada najis atau suci, maka kembali ke asal benda tersebut: kalau asalnya suci maka dianggap suci. Contoh, anda masuk ke toilet lalu ragu apakah lantai toilet najis atau suci, maka kalau tidak ada tanda-tanda najis maka dianggap suci. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis
D. Berganti-ganti madzhab boleh apabila diperlukan. Termasuk diperlukan untuk menghindari was-was. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab
NAJIS DAN SUCI:
Assalaamu’alaikum…
Pak Ustad tolong untuk pertanyaan ini segera dijawab :(. Dulu saya pernah mengalami ada darah sedikit dibagian dalam kuku, setelah berhari-hari, darah sedikit tersebut berada di bagian luar kuku saya dalam keadaan menempel. Yang mau saya tanyakan yaitu:
1) Apakah darah kering yang berada di bagian bawah kuku tersebut bisa disebut sebagai koreng?
2) Kalau misalkan memang koreng, dan saya melakukan wudhu ketika ada koreng tersebut, apakah wudhu yang telah saya lakukan sah?
Saya menduga kuat, bahwa darah kering tersebut menghalangi terkenanya air di bagian kuku.
Demikian pertanyaannya,
Wassalaamu’alaikum…
JAWABAN
1. Ya. Atau sebut saja darah kering. Hukumnya dimakfu.
2. Sah wudhunya karena dimaafkan. dan dianggap bagian dari tubuh. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?
NAJIS TANAH JALANAN
Assalamualaikum.
Sepatu saya terkena tanah bernajis semasa berjalan. Saat di dalam mobil, sepatu ini (bagian yg bernajis) terkena/menyentuh sedikit kursi mobil. Saya tidak pasti sama ada najis tanah itu benar-benar menempel pada kursi atau tidak karena susah untuk dilihat.
Setelah beberapa lama, kaki saya terkena bagian ini.
Adakah kaki saya dianggap bernajis?
JAWABAN
Bagaimana anda yakin tanah itu bernajis? Apakah anda melihat langsung ada najisnya atau hanya asumsi? Apabila hanya dugaan najis, maka tanah itu sebenarnya tidak najis karena dugaan. Jadi status tanah kembali ke status awal yaitu suci. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan
Apabila anda melihat memang ada benda najis di tanah itu, seperti kotoran hewan, darah, dll, maka kalau sedikit dimakfu (dimaafkan) dan kalau banyak dianggap najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Terkait kaki anda, kalau tidak pasti menyentuh najis tersebut, maka dianggap tidak najis. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan
JADI WAS-WAS KARENA BAK MANDI KURANG DARI 2 KULAH
Assalamu’alaikum, Pa Ustad Afwan saya mau bertanya masalah najis,,
Dirumah saya bak mandinya kurang dari dua qullah,terus saya sering kena was was tentang kesuciannya,pertanyaanya,,
1.apakah saya boleh talfiq ke mazhab maliki,bahwa air yg sedukit itu tdk najis kalau kejatuhan najis asal tdk berubah sifatnya ??
2.maaf ustad kalau saya tetap mengikuti mazhab safi’i,saya selalu menguras air d bak itu,dan itu sangat memberatkan disampinh itu juga memubazirkan air,mohon solusi dan penjelasannya,sebelummnya saya ucapkan terimakasih,wassalamu’alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Boleh ikut madzhab Maliki dalam soal ini saja sedang masalah lain ikut madzhab Syafi’i. Baca detail: Hukum Ikut Beberapa Madzhab
Namun sebenarnya anda tidak perlu sampai pindah madzhab, karena Imam Ghazali sendiri (ulama madzhab Syafi’i) memiliki pandangan yang sama denga madzhab Maliki: yaitu bahwa air yang kurang dua kulah tidak najis walaupun terkena najis apabila tidak berubah sifatnya. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali
Baca juga: Air Dua Kulah