Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Minta tolong makelar tanpa perjanjian

Minta tolong makelar tanpa perjanjian yang jelas apakah transaksi seperti ini sah?

Assalamualikum
Pak ustad saya mau bertanya..

Maaf sebelumnya pak pertanyaan agak ribet..semoga pak ustad paham dengan tulisan pertanyaan saya

1. Saya mempunyai kebun sawit, dan saya pekerjakan orang untuk memanennya…biasaya siapa yang memanen dialah nanti yang menjualnya kepabrik…pertanyaanya :

Apakah halal atau haram hasil sawit saya yang dijual sama tukang panen ke pabrik… dikarnakan saya tidak pernah mengatakan langsung kepada tukang panen..seperti bicara ( KAMU YANG JUALNYA NANTI YA )..cuma tau sama tau saja..maksud dari tau sama tau…saya tau dialah menjualnya nanti dan tukang panen juga tau tanpa diperintahkan oleh saya…dia tau saya juga akan menyuruhnya untuk dijual walaupun saya tidak pernah merintahnya/bicara langsung kepadanya…pertanyaanya

Apakah halal atau haram hasil sawit saya yang dijual dikarenakan tidak ada akad pembicaraan saya kepada tukang panen untuk menjual sawit saya ?? Cuma tau sama tau saja/ngerti sama ngerti

2. Saya menjual padi kepada si B..terus terjadilah akad jual beli tersebut…terus sebelum padinya ditimbang si B menjual lagi padi tersebut kepada si C ditempat si A…
Lalu padi ditimbang untuk mengetahui berat dan jumlahnya…setelah diketahui berat dan jumlahnya si C memberikan uang kepada si B…dan si B langsung memberikan uang yang diberikan si C kepada saya untuk membeli padi saya tadi…

Pertanyaanya

A. apakah halal atau haram padi yang saya jual kepada si B..?

B. Kalau haram…sebelumnya saya tidak tau kalau si B bakal menjualnya lagi kepada si C..setelah dijual dan saya pulang kerumah baru saya ingat saya pernah membaca sebuah hadist :

Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga dia melakukan serah terima dengan pemilik pertama ( HR.bukhari)..

Dan saya juga pernah membaca hadis..

Nabi muhammad melarang barang dagangan yang dibeli itu dijual kembali ketempat pembelian..sampai para pedagang membawanya ketempat masing-masing (HR. Abu daut dengan sanad yang hasan )..

C. Apakah saya juga mendapatkan hasil jualan padi yg haram gara2 si B menjual padi saya kepada si C..??…padahal saya ada diwaktu transaksi dan menimbang padi tersebut…tapi saya baru ingat transaksi tersebut mirip dengan hadist larangan yang saya baca… seperti hadist yang saya tulis diatas…tapi saya baru ingat pas sudah terjadi transaksi dan saya sudah berada dirumah…dan padi tersebut sudah dibawa oleh si C..

D. apakah halal atau haram jual beli saya kepada si B ..dikarnakan saya lupa kalau transaksi itu mirip dengan hadist larangan yang saya baca pas sudah dirumah dan padi sudah dibawa si C…baru saya teringat ???

3. Kalau kita menanam padi tapi biaya upah membajak sawah dan menanam padi kita gunakan uang haram ( hasil judi) untuk membayar upah bajak dan tanam padi pada pekerja…tapi untuk beli lahan sawah, bibit padi, pupuk kita memakai uang halal…pertanyaanya..

A. Apakah halal atau mutlak haram hasil penen padinya nanti dikernakan kita memakai uang haram untuk biaya upah bajak dan upah tanam walaupun untuk biaya beli tanah, bibit padi, pupuk kita gunakan uang halal ??..

B. Apakah halal atau haram misalkan kita memakai alat yang kita beli memakai uang haram…misalnya kita beli alat mesin semprot padi pakai uang haram…terus kita gunakan mesin semprot padi tadi untuk memupuk padi..tapi biaya yang lainnya seperti membeli pupuk memakai uang yang halal…pertanyaanya..

apakah haram hasil panen padi kita nanti dikarnakan kita memakai alat mesin semprot untuk memupuk padi kita..walaupun biaya yang lain menggunakan uang halal ??

Terimakasih sebelumnya pak ustadz

JAWABAN

1. Halal. Dalam Islam, kebiasaan yang berlaku (uruf) itu diakui secara syariah. Sarakhsi dalam Al-Mabsuth, hlm. 4/228, menyebutkan sebuah kaidah fikih yang berlaku dalam soal transaksi bisnis:

إنما تعتبر العادة عند عدم التصريح بخلافها

Artinya: Adat atau kebiasaan itu berlaku (dalam transaksi) selagi tidak ada penjelasan yang bersifat sebaliknya.

2a. Halal sebagaimana sudah dijelaskan dalam jawaban di pertanyaan sebelumnya. Berikut kami salin kembali jawaban tersebut:
Membeli dengan pembayaran tunda atau tidak kontan hukumnya boleh. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ .

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan berjangka (tidak kontan) di mana Nabi menjaminkan baju perangnya yang terbuat dari besi.

Hadits di atas menunjukkan bahwa jual beli secara tidak kontan, di mana pembeli tidak langsung membayar tunai pada saat transaksi, itu dibolehkan apabila ada kesepakatan antara kedua pihak. Terkait kesepakatan ini, Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” Baca detail: Bisnis Islam

– Apabila bayar kontan itu tidak menjadi syarat dalam jual beli, maka barang yang dijual sudah menjadi hak milik dari pembeli pada saat transaksi terjadi. Jadi tidak perlu menunggu lunasnya pembayaran.

Apabila barang yang dibeli sudah menjadi hak milik si pembeli, maka dengan sendirinya si pembeli berhak untuk memanfaatkannya untuk dirinya sendiri atau dijual ke orang lain. Baca detail: Hukum dropship dan makelar

2b. Halal.
2c. Maksud kedua hadits tersebut adalah larangan menjual sebelum transaksi pertama selesai. Sedangkan dalam kasus anda, transaksi antara anda dan pembeli sudah selesai.

2d. Halal. Makanya, orang awam dilarang memahami hadits langsung tanpa tahu penjelasan ulama fikih. Karena tahu satu dua hadits itu tidak cukup untuk memahami suatu hukum syariah.

3a. Status padi tetap halal secara mutlak. Namun pada waktu yang sama, anda wajib membersihkan harta anda yang berasal dari judi tersebut. Caranya, keluarkan uang senilai harta dari judi itu untuk kemasalahatan umum seperti pada masjid, sekolah atau fakir miskin. Dengan cara ini, maka harta anda bersih dari unsur haram. Baca detail: Hukum harta syubhat

3b. Sama dg jawaban 3a.

3c. Sama dg jawaban 3a.

Kembali ke Atas