Minum saat awal adzan subuh Ramadan
Minum saat awal adzan subuh Ramadan
Assalamu’alaikum
Mau tanya,waktu puasa bulan ramadhan seperti kebiasaan saya yang berniat mengakhirkan sahur namun dalam hal ini saya mengalami kesalahan.Waktu itu saya sudah mendengar imsak namun saya masih meneruskan mengaji sampai pada saatnya saya mendengar adzan subuh pertama yang terdengar dari kejauhan. Dalam gelas masih ada air putih sedikit saya spontan langsung meminumnya.Namun setelah itu saya merasa sangat menyesal telah meminum air tersebut yang seandainya tidak saya minumpun tidak masalah.
Apakah saya berarti tidak sah puasa pada hari itu? Dan apakah dosa saya sama seperti halnya dengan sengaja membatalkan puasa di siang hari? Ini sungguh tidak ada niat untuk membatalkan puasa dengan sengaja semua itu karna kebodohan dan kurangnya pengetahuan agama saya.
Wassalamu’alaikum.
JAWABAN
a) Kalau anda tahu bahwa adzan subuh adalah awal waktu mulainya puasa dan bahwa minum air itu membatalkan puasa, maka puasanya batal dan harus mengqadha.
b) Kalau hal itu dilakukan tanpa sengaja dalam arti tanpa ada niat membatalkan puasa, misalnya karena reflek meminum air atau karena tidak tahu hukumnya, maka kesalahan itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa menurut sebagian pendapat.
Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib, hlm. 5/296, menyatakan:
وَبِاسْتِدْعَاءِ الْقَيْءِ هَذَا إذَا كَانَ عَالِمًا بِالْإِبْطَالِ فَإِنْ كَانَ جَاهِلًا أَفْطَرَ عِنْدَ الْقَاضِي حُسَيْنٍ إلَّا أَنْ يَكُونَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأْ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَقَالَ صَاحِبُ الْبَحْرِ يُعَذَّرُ مُطْلَقًا وَهَذَا هُوَ الظَّاهِرُ لِأَنَّهُ يُشْتَبَهُ عَلَى مَنْ نَشَأَ فِي الْإِسْلَامِ. انتهى.
Artinya: Berusaha muntah (itu membatalkan puasa) apabila ia tahu atas kebatalannya. Apabila tidak tahu, maka puasanya tetap batal menurut Qadhi Husain kecuali apabila baru masuk Islam atau tinggal di tempat yang jauh dari ulama. (Tapi) menurut pengarang kitab Al-Bahr, dimaafkan secara mutlak (artinya tidak batal). Ini pendapat yang zhahir karena diserupakan dengan orang yang baru masuk Islam.
Terkait dosa atau tidaknya, apabila itu di luar kesengajaan, maka dimaafkan. Baca detail: Puasa Ramadan
KHAWATIR DAMPAK HUKUM UCAPAN DAN DIAM
2. Sedikit pendalaman mengenai konteks ‘aman’ dan status bercerita.
2A. Saya baru teringat, dulu saya suka menggoda istri saya dengan menyanyikan di depan istri saya sebuah lagu lama Indonesia yang ada lafadz sharihnya (tentang orang yang sebelumnya dirawat di rumah sakit St. Carolus dan sembuh. Sesudah lafadz sharih tersebut syairnya adalah ‘air mata jatuh berlinang’). Saya menyanyikannya hanya karena istri saya tidak menyukai lagu tersebut.
Selain itu saya juga pernah beberapa kali menyanyikan sebuah lagu berbahasa Sunda yang juga ada lafadz sharihnya, bahkan yang ini lebih parah (lafadz sharih tersebut adalah judul lagu tersebut). Bila pihak KSIA berkenan memeriksa lagu tersebut, lagu tersebut dibuka dengan kata ‘nyeri, nyeri, nyeri….”
(populer sekitar tahun 2008-2009)
Saya tidak pernah menujukan syair kedua lagu tersebut kepada istri saya, dan saya tidak pernah menempatkan istri saya sebagai objek, ataupun bermaksud mengubah status hukum.
Saat itu saya tidak tahu bila kata tersebut (pada lagu St. Carolus) termasuk lafadz sharih yang bisa berdampak hukum, dan saat itu kata lafadz sharih yang saya tahu hanya satu (dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia).
Pada lagu kedua saya tahu bahwa kata tersebut adalah lafadz sharih, tapi di sini pun saya tidak pernah menujukan syairnya pada istri dan tidak pernah menempatkan istri sebagai objek, sehingga saya tidak pernah terpikir soal dampak saat itu.
Apakah ada yang berdampak hukum? Atau tetap dihitung sebagai bercerita?
2B. Bagaimana hukumnya menggunakan kata lafadz sharih saat mengomentari sebuah tontonan? Misalnya saat menonton sepak bola atau basket, saat seorang pemain kehilangan bola. Tidak ada kata-kata lain sebagai penunjuk verbal atas konteks tersebut. Bagaimana hukumnya?
2C. Bagaimana pula hukumnya menggunakan kata lafadz sharih saat membicarakan orang lain tapi orang yang dimaksud disebut beberapa kalimat sebelumnya? Misalnya saat berkata, “Si fulan dan istrinya…. (lalu banyak kalimat dulu, baru kemudian berkata), daripada begini dan begitu, aku bilang mending (selanjutnya kata lafadz sharih).
Bagaimana hukumnya?
6A. Maaf, sedikit pendalaman.
Saya sempat membacakan pada istri jawaban KSIA pada pertanyaan nomer ini. Namun ketika sampai ke bagian ini
Pendapat ini dikuatkan dengan pandangan ulama dalam kasus suami yang melakukan talak muallaq pada istrinya apabila melihat wajahnya, maka suami dianggap tidak melanggar sumpah
Bagian ini saya lewatkan karena ada kata [xxxxx] nya, dan saya ketakutan khawatir berdampak bila saya ucapkan (saya sadar sekarang ini tidak benar,). Tapi kemudian tulisan ini saya tunjukkan pada istri agar dia baca sendiri tanpa harus saya bacakan.
6Ai. Apakah kombinasi ketakutan saya di satu sisi, namun tetapnya saya menunjukkan tulisan tersebut pada istri, berdampak hukum? Saya tidak ada unsur kesengajaan sama sekali, itu hanya inkonsistensi tindakan karena pikiran yang rancu saja.
6Aii. Saat menuliskan kata di dalam tanda [ ], saya menggunakan kode. Tapi saat menuliskannya, dalam hati saya, katanya (kata saja, bukan lafadz) sempat terlintas. Apakah kombinasi lintasan tersebut dengan tulisan kode tersebut berdampak hukum?
JAWABAN
2a. Dihitung bercerita.
2b. Sama. Dianggap bercerita.
2c. Sama, termasuk bercerita dan tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Cerita Talak
6ai. Tidak ada dampak.
6aii. Tidak berdampak. Bahkan seandainya anda baca lafadz sharih tersebut keras-keras tidak apa-apa karena sama dengan bercerita. Baca detail: Cerita Talak