Najis Anjing menurut Mazhab Empat
Najis Anjing menurut Mazhab Empat
Madzhab yang empat yaitu mazhab Syafi’i, madzhab Hanafi, mazhab Maliki, dan madzhab Hanbali memiliki perbedaan pendapat tentang najisnya anjing sebagai berikut:
1. Tiga mazhab yaitu mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hanbali sepakat bahwa anjing itu najis. Sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup hukumnya suci.
2. Ketiga mazhab yang menyatakan najis berbeda pendapat tentang bagian mana dari tubuh anjing yang najis.
Yang najis dari anjing menurut ketiga mazhab
1. Menurut mazhab Syafi’i seluruh bagian anjing adalah najis baik badan, bulu, lendir, keringat dan air liurnya.
2. Madzhab Hanbali ada dua pendapat yaitu (a) anjing itu najis baik badannya, bulunya maupun air liurnya. Ini sama dengan pendapat mazhab Syafi’i; (b) Badan dan bulu anjing itu suci. Hanya air liurnya yang najis. Ini pendapat yang sama dengan pandangan mazhab Hanafi.
3. Madzhab Hanafi berpandangan bahwa badan dan bulu anjing itu suci. Sedang air liur anjing adalah najis.
Mazhab Maliki: anjing itu suci
Madzhab Maliki adalah satu-satunya mazhab yang berbeda dengan tiga mazhab yang lain. Mazhab Maliki berpendapat bahwa anjing yang hidup adalah suci baik badannya, bulunya maupun air liurnya. Adapun mencuci wadah yang bekas dijilat anjing maka hukumnya ta’abhudi (sunnah).
Argumen dari mazhab Maliki adalah karena hadis yang membahas tentang jilatan anjing di wadah itu sama sekali tidak menyebutkan atas najisnya anjing.
Baca juga: Cara menyucikan najis anjing
Dalil Hadis najisnya anjing
Dalil asal yang menjadi dasar atas najisnya anjing adalah hadis riwayat muttafaq alaih (Bukhari dan Muslim) sebagai berikut:
Hadis pertama:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: Apabila ada anjing yang menjilat wadah kalian maka basuhlah (dengan air) sebanyak tujuh kali salahsatunya dengan debu. (HR Muttafaq alaih).
Hadis kedua:
عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: إنَّ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال: ((إذا شَرِب الكلبُ في إناءِ أحَدِكم؛ فلْيَغسِلْه سَبعًا رواه البخاري (172) واللفظ له، ومسلم (279
Artinya: Apabila anjing minum di wadah kalian, maka basuhlah wadah itu tujuh kali.
Hadis ketiga:
عن أبي هُريرةَ رَضِيَ اللهُ عنه قال: قال رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((طُهورُ إناءِ أحَدِكم إذا وَلَغ فيه الكَلبُ: أنْ يَغسِلَه سَبْعَ مرَّاتٍ، أُولاهُنَّ بالتُّرابِ رواه مسلم (279).
Artinya: Sucinya wadah kalian apabila terjilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali (7x) salahsatunya dengan debu.
Referensi pandangan mazhab empat tentang anjing
Mazhab Syafi’i
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/567, menyatakan:
مَذْهَبُنَا أَنَّ الْكِلَابَ كُلَّهَا نَجِسَةٌ؛ الْمُعَلَّمُ وَغَيْرُهُ، الصَّغِيرُ وَالْكَبِيرُاهـ.
Artinya: Mazhab kami (Syafi’iyah) adalah bahwa anjing itu semuanya najis. Baik anjing terlatih atau bukan. Besar atau kecil.
Intinya: mazhab Syafi’i menyatakan bahwa anjing adalah najis ain.
Mazhab Hanafi
Al-Hashkafi dalam Ad-Durrul Mukhtar, hlm. 1/208, menyatakan:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ (لَيْسَ الْكَلْبُ بِنَجِسِ الْعَيْنِ) عِنْدَ الْإِمَامِ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى] اهـ
Artinya: Ketahuilah bahwa anjing itu bukan najis ain menurut Imam Abu Hanifah.
Dalam menjelaskan kalimat di atas Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Ibnu Abidin menyatakan:
(قَوْلُهُ لَيْسَ الْكَلْبُ بِنَجِسِ الْعَيْنِ) بَلْ نَجَاسَتُهُ بِنَجَاسَةِ لَحْمِهِ وَدَمِهِ
Artinya: Yang dimaksud bahwa anjing itu bukan najis ain adalah bahwa najisnya itu karena najisnya daging dan darahnya.
Kesimpulan: menurut mazhab Hanafi, anjing itu suci kecuali air liurnya, kencingnya, keringatnya, sisa makanannya dan bagian basah yang lain.
Madzhab Hanbali
Al Bahuti dalam Kasyaful Qina’, hlm. 1/195, menyatakan:
وَسُؤْرُ الْحَيَوَانِ النَّجِسِ) كَالْكَلْبِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ عَلَى الْقَوْلِ بِنَجَاسَتِهِمَا (نَجِسٌ) أَمَّا الشَّرَابُ فَلِأَنَّهُ مَائِعٌ لَاقَى النَّجَاسَةَ، وَأَمَّا الطَّعَامُ فَلِنَجَاسَةِ رِيقِهَا الْمُلَاقِي لَهُ اهـ.
Artinya: Sisa makanan hewan najis seperti anjing, bagal, keledai adalah najis menurut pendapat yang menajiskan bagal dan keledai. Adapun minuman, karena ia benda cair yang bertemu najis. Sedangkan makanan, karena najisnya liurnya yang bertemu / bersentuhan dengannya.
Intinya: mazhab Hanbali sama dengan mazhab Syafi’i yang menganggap bahwa anjing itu najis ain.
Mazhab Maliki
Sahnun dalam Al-Mudawwanah Al-Kubro, hlm. 1/116, menyatakan:
” قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ وَقَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِلُعَابِ الْكَلْبِ يُصِيبُ الثَّوْبَ، وَقَالَهُ رَبِيعَةُ. وَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ: لَا بَأْسَ إذَا اُضْطُرِرْتَ إلَى سُؤْرِ الْكَلْبِ أَنْ يُتَوَضَّأَ بِهِ، وَقَالَ مَالِكٌ: يُؤْكَلُ صَيْدُهُ؛ فَكَيْفَ يُكْرَهُ لُعَابُهُ؟ اهـ.
Artinya: Tidak masalah dengan liur anjing yang mengena baju. Ibnu Syihab berkata: Tidak apa-apa apabila engkau terpaksa pada bekas makanan anjing untuk berwudhu dengannya. Malik berkata: Hasil buruan anjing boleh dimakan. Bagaimana bisa air luarnya dibenci?
Intinya: menurut mazhab Maliki anjing itu suci begitu juga semua bagian tubuhnya yang basah.
Baca: Cara konsultasi
12 tanggapan pada “Najis Anjing menurut Mazhab Empat”
Komentar ditutup.
Mohon jawabannya ustad
Assalamualaikum
Ustad mau bertanya,orang rumah sehabis buang air besar, di lubang wc itu ada sisa kotoran yang nempel di lubang wc,saya hawatir saja mereka pas mau cebok,air yang siraman waktu mereka instinja, kena di kotoran yang nempel di lubang wc dan terpantul di tangan mereka,apkah mereka kena najis kembali?terutama bagian tangan kiri mereka dengan pantat mereka
Syukron ustadz
Assalamualaikum
Ustad mau bertanya,apakah keputihan itu najis?istri saya keputihan, takut kalau najis,najisnya keputihan takut nya tembus celana sampai kena kasur dengan bantal,baik juga kursi di saat dia duduk..apa kepuituhab itu najis?soalnya perutnya keram dan sakit saat keluar keputihan,ada ulama berpendapat kalau keputihan yang keluar di saat perutnya sakit,berarti itu cairan yang paling dalam rahim,dan saya pernah dengar bahwa keputihan keluar dari dalam lubang yang sudah tak bisa di jangkau maaf kemaluan suaminya,di hukumi najis,dan jika keputihan yang keluar di tengah itu di hukumi suci,istri saya jadi bingung,takutnya najis,kadang keluar keputihan dan tembus celana dan dia tidak mencucinya,para ulama berbeda pendapat bahwa keputihan najis,dan ad juga bilang tidak.mohon penjelasannya ustad
betul.
Najis hukmiyah tidak akan berpindah biar basah menurut mazhab maliki kan ustad
Berdosa terutama kalo istri membutuhkannya. Karena menafkahi batin itu bagian dari kewajiban suami.
Hukum madzi saat awal hubungan itu dimaafkan menurut sebagian pendapat ulama. Namun kalau jelas tampak di baju atau seprei maka hukumnya najis. Kalau tidak tampak, maka berarti tidak najis.
Kaau asalnya ada bkas madzi di baju lalu tidak lagi tampak, maka statusnya najis hukmiyah.
Assalamualaikum
Ingin bertanya ustad,saya sudah 3 bulan susah tidak melayani istri lagi,berdosakah saya ustad terhadap istri saya,?karena sebelum berhubungan pasti yang keluar pertama madzi,tangan istri saya maaf,selalu ingin pegang kemaluan saya yang ada madzi,dan tangannya pasti nyentuh seprei,kasur,bantal,badan saya dengan dia.saya was was akan hal madzi,adakah mazhab yang mengatakan madzi tidaklah najis?,jika terkena pakaian,seprei,bantal,hp.pokoknya semua ustad.syukron
ya, bisa. Orang awam tidak harus ikut satu mazhab tertentu. Baca detail: https://www.alkhoirot.org/2017/06/wajib-taqlid-bagi-orang-awam.html#4
Berarti tidak perlu di basuh 7x,,dan apa saya bisa gunakan mazhab maliki dalam kotoran anjing,bahwa kotoran anjing seperti kotoran hewan yang lain?
Dan sholat saya gunakan mazhab syafii
Syukron ustad
menurut mazhab maliki, najis biasa.
Assalamualaikum
Ustad apakah kotoran anjing itu status kenajisannya sama dengan air liurnya?
Dan apa perlu di basuh 7x kotoran anjing?karena saya was was,ada anjing buang kotoran di muka rumah yang lantainya semen dan kotoran itu sudah terinjak sandal orang rumah,dan sudah masuk dalam rumah.mohon jawaban ustad,saya orang nya was was sudah setahun lebih