Nikah Hanya untuk Menyalurkan Nafsu Syahwat, Bolehkah?
MENIKAH HANYA BERTUJUAN MELAMPIASKAN NAFSU SYAHWAT, APA BLEH?
Assalamuaalaikum
Saya berusia 31th dan seorang janda tp secara hukum blm sah krn proses perceraian blm diurus dipengadilan krn jarak dan wkt yg sulit krn tempat saya tinggal dan pengadilan sangat jauh sekali. Sedangkan saya sdh berpisah hampir 1th dan suami saya sdh mengucapkan kata cerai.
Dan saya skrg memiliki pasangan dan km blm siap untuk menikah secara resmi. Krn mengingat pasangan saya jauh lbh muda 10th dr saya.
Yg mau saya tanya kan,
1.apakah saya bisa melakukan nikah siri ?
2. Dosa gak kalau saya melakukan nikah siri hanya untuk melakukan hubungan intim supaya tidak berdosa ?
Terima kasih
JAWABAN
1. Bisa. Kalau suami sudah mengucapkan kata cerai, dan masa iddah sudah habis, maka anda bisa melakukan nikah siri. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai
2. Tidak apa-apa. Bahkan Salah satu tujuan utama menikah adalah untuk hubungan intim. Agar nafsu syahwat tidak tersalur secara ilegal dalam bentuk zina. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: Wahai pemuda, barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu lebih menutup mata (agar tidak melihat maksiat) dan memelihara kemaluan (agar tidak zina). Barangsiapa yang tidak mampu (dari segi biaya) maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa itu bisa menjadi obat (menurunkan syahwat).
Baca juga: Dosa Besar dalam Islam
ISTRI TAK LAGI CINTA SUAMI, APAKAH BOLEH CERAI?
asslamaualaikum
saya ingin konsultasi mengenai jika ada seorang suami yang tidak bisa mengendalikan emosinya lalu disaat itu juga kesalahan istri yang tidak seberapa selalu dicacimaki. sebut saja jika sang istri tersebut mengidap pembocoran jantung otomatis segala hal yang dikerjakan sang istri tidak dapat secepat perempuan normal lainnya dikarenakan gampang sekali lelah dan pergerakanpun lambat,
sang suami tahu itu tapi sang suami selalu merasa kesal karna istrinya kaya siput atau sebagainya dengan cacian yang membuat hati istrinya sakit, sang istri bingung semua gerakan dan perkerjaan yang dia lakukan setiap saat selalu membuat suaminya kesal, solusinya 1 keinginan suami inginnya cepat dan sigap tapi sang istri ga bisa walaupun berusaha maksimal kekuatannya stuck hanya sampai di situ..
sampai akhirnya sang istri selalu memendam rasa tak suka pada suaminya, setiap melihat suaminya istrinya tak pernah berselera, jangankan untuk merayu untuk tersenyum setiap saat pun susah, karna hidup yang jadi ga tenang, was was, takut salah , takut di marahin, dan sebagainya menjadikan si istri berkeinginan untuk bercerai walaupun tak tau bagai mana caranya dan si istri ini bukan tipe orang yang nekat untuk melakukan itu.. rasa takut selalu ada di setiap harinya
mohon bantuannya jika seperti ini sang istri apa kah salah?
dan sang istri harus bagaimana?
terimakasih
JAWABAN
Alasan tidak lagi mencintai suami bisa menjadi alasan untuk bercerai. Sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
MELAMAR WANITA YANG SEDANG IDDAH TALAK RAJ’I
Assalamualaikum Wr Wb
Ustad yang terhormat
Salam Kenal
Saya Hamba Allah (29) seorang laki-laki
Beberapa hari yang lalu saya sempat terlanjur berucap kepada seorang wanita yang telah ditalak raj’i untuk menikahinya jika masa idahnya sudah habis… sebelumnya saya tidak terlalu tahu bahwa komitmen/ucapan seperti itu hukumnya haram.. namun memang, jika wanita tsb benar2 tidak rujuk setelah masa iddah, saya memang berniat menikahinya jika Allah mengizinkan.
Pertanyaan:
1. Bagaimana caranya untuk menarik kembali2 kata2 saya tanpa menghilangkan niat saya untuk menikahinya jika masa iddahnya habis?
2. Apakah jika wanita tsb benar2 tidak rujuk sampai masa iddah habis, boleh kah saya menikahinya, apakah hukumnya sah? (sementara saya sudah terlanjur melamar sebelum masa iddah dan itu dilarang)
Mohon jawabannya, Ustad
saya sangat resah sekali akan hal tsb
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Anda tinggal mengatakan bahwa lamaran anda tidak jadi saat ini.
2. Sah. Wanita yang sedang iddah talak raj’i dan masa iddahnya habis, maka dia bebas untuk menikah dengan siapa saja. Baik dengan mantan suami maupun dengan pria lain. Baca detail:
– Cerai dalam Islam
– Pernikahan Islam
HUKUM MENIKAH BAGI WANITA YANG PERNAH BERZINA DAN HAMIL
saya sudah berpacaran dengan seorang pria selama 7 tahun lamanya. kami sudah melakukan zina juga dan saya pernah mengandung. pertama kali saya mengandung waktu itu saya masih muda lalu dia menyuruh untuk mengugurkan. lalu selang 4 tahun setelah itu saya hamil lagi tapi kali ini saya siap untuk bertanggung jawab namun dia dan keluarganya tidak bahkan keluarganya menyuruh dia untuk meninggalkan saya. untungnya kandungan tsb mengalami keguguran.
pertanyaan saya wajib tidak sih kami menikah?
apakah tidak dosa orang tua nya melarang dia untuk bertanggung jawab?
JAWABAN
Menikah itu wajib bagi orang yang tidak bisa menahan nafsunya sehingga berakibat zina apabila tidak menikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Ya, orang tua berdosa melarang anaknya menikah sementara mereka tahu perbuatan anaknya yang berzina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Saat ini yang wajib bagi anda dan dia adalah bertaubat nasuha. Kalau anda berdua masih tetap ingin berhubungan, maka menikah itu wajib bagi anda berdua. Kalau ayah anda tidak merestui, maka pernikahan bisa dilakukan dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
CALON PASANGAN BEDA ALIRAN: NU DAN LDII
Assalamualaikum
Saya mau bertanya??
Saya mempunyai pasangan seagama tpi beda aliran, saya NU dan dia LDII, orang tua dia tidak merestui kami buat menikah cma beda aliran.jika di paksakan apakah akan baik atau tidak ustadz, saya mnta nasehat kepada ustadz dan saya harus bagaimana
Waalaikum sallam
JAWABAN
LDII adalah aliran sesat. Kalau anda ingin memaksakan menikah dengannya maka sebaiknya dia harus pindah mengikuti NU. Baca detail: Fatwa MUI tenang LDII
INGIN NIKAH ULANG SETELAH TALAK SATU
assalamualaikum wr.wb.
sy ingin menanyakan apabaila sudah resmi bercerai dipengadilan agama scara verstex apakah bila slama masih masa iddah berhubungan seperti suami istri lagi itu sudah disebut rujuk ?
JAWABAN
Kalau talak raj’i (talak 1 dan 2), maka suami bisa rujuk. Dan cara rujuknya menurut madzhab Syafi’i adalah asal masih dalam masa iddah, maka suami cukup mengatakan pada istri “Aku rujuk”, maka sah rujuknya dan boleh hubungan intim setelah itu.
Namun menurut madzhab lain, yakni madzhab Hanafi, hubungan intim dianggap sebagai bentuk rujuk dengan perbuatan. Dan rujuknya dianggap sah walaupun tanpa niat. Bahkan menurut madzhab Hanafi, mencium dan menyentuh istri dengan syahwat bisa dianggap rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam