Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Nikah sendiri tanpa wali dan saksi menurut madzhab empat

Nikah sendiri tanpa wali dan saksi menurut madzhab empat

assalamu’alaikum …
bagaimana hukumnya seorang laki2 dan perempuan yang berakad nikah (ijab kabul) tanpa ada saksi dan wali intinya hanya dilakukan oleh laki2 dan perempuan tersebut? sahkah hal tersebut?
bagaimana pendapat imam madzhab mengenai hal tersebut?

JAWABAN

Hukumnya tidak sah menurut pandangan madzhab empat. Yang paling ringan dalam soal ini adalah pandangan madzhab Hanafi yang membolehkan wanita menikahkan dirinya sendiri, tapi tetap harus pakai dua saksi. Pendapat ini pun adalah pandangan sebagian ulama madzhab Hanafi. Sebagian yang lain tetap mengharuskan adanya wali. Baca detail: Nikah Tanpa Wali Tapi Pakai Saksi, Apakah Sah?

Nikah menurut madzhab Hanafi tersebut adalah: wanita menikahkan dirinya (sebagaimana wali menikahkan putrinya) sebagai ijab, dan kabulnya dilakukan oleh pengantin pria. Namun tetap harus dilakukan di depan dua saksi.

Sementara itu, menurut tiga madzhab yang lain yakni Maliki, Syafi’i dan Hambali, pernikahan tidak sah tanpa ada wali, ijab kabul dan dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

Oleh karena itu, sebagai langkah kehati-hatian, kami sarankan anda tetap menikah secara normal yakni pakai wali dan dua saksi. Kalau wali kerabat tidak mau menikahkan, maka bisa digunakan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

AYAH MENOLAK JADI WALI NIKAH

salamualaikum, Pak.
Orangtua saya bercerai saat saya masih kecil.
Dikarenakan ibu saya sudah tidak sanggup atas tidakan kasar ayah saya.
Saya akan menikah,
Tapi ayah saya menolak menjadi wali, karna tidak terima atas perceraiannya dulu.
Dan menghasut saudara lelakinya agar menolak menikahkan/menjadi wali saya.
Apakah jika kasus nya seperti itu dapat dikuasakan pada wali hakim?
Terima kasih

JAWABAN

Ya, dalam kasus anda, anda bisa menikah dengan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

SUAMI SELINGKUH SAMPAI MENGHAMILI

Assalamualaikum,ustadz,suamiku selingkuh sampai hamil,saya suruh menikahinya tidak mau,tp masih berhubungan trs,disuruh meninggalkanya tidak mau dengan alasan hamil ,saya minta cerai suami tidak mau.selingkuhanya tidak mau d poligami.bagaimana sikap istri haruskah bertahan atau berpisah.tlg masukanya ustadz

JAWABAN

Dalam kasus di atas, istri dibolehkan untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim agama meluluskan permintaan istri, maka keputusan cerai itu sah. Berzinanya suami bisa menjadi alasan untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

Namun kalau anda masih mencintai suami, maka dibolehkan untuk tetap bertahan. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

ZINA WAKTU KECIL

sya mau tanya ustad, dlu masa saya kecil saya prnah melakukan zina dg teman sebaya ku,, saya sdh tdk perawan lagi, skrng umur saya sdh 24 thn dan dtuntut ortu buat menikah sama lelaki pilihan nya ,tapi saya takut menikah karna nanti ketahuan sama suami saya kalau saya sdah tdk perawan lagi,,sya bner2 mnyesal krna mlakukan prbuatan zina itu dan selalu terbayang dosa besar saya bagaimana itu ustad ,

JAWABAN

Pertama, kalau anda sudah bertaubat nasuha (taubat serius) dan tidak mengulanginya lagi, maka insyaAllah akan diampuni dosa anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, tidak perlu takut dan kuatir dengan aib anda. Pasrahkan diri pada Allah. Teruskan rencana untuk menikah. Tidak perlu membuka aib anda kepada suami kecuali kalau dia menanyakannya. Baca detail: Menyimpan Aib

MENIKAHI KERABAT

Assalamu alaikum Wr. Wb.. saya punya keponakan perempuan,ibuku adik kakak dari kakek kandungnya dan ayahku kakak adik neneknya…pertanyannku bolehkah saya menikah dengannya dan apa hukumnya dalam agama islam???

JAWABAN

Selagi hubungan kekerabatan itu berupa sepupu atau lebih maka hukumnya boleh saling menikah karena bukan termasuk mahram. Yang tidak boleh dinikah adalah yang ada hubungan kerabat mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam

ATASAN SELINGKUH

Assalamualaikum Warokhmatullohiwabarokatuh,

Saya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh kerabat saya (laki-laki). Perusahaan ini berlokasi di Jakarta, dan merupakan cabang dari kantor pusat yang berlokasi di Palembang. Keluarga (anak dan istri) kerabat saya itu tinggal di Palembang. Kerabat saya tsb memiliki apartemen di Jakarta, jadi biasa bolak-balik Palembang-Jakarta. Pernikahan suami istri ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, dan memiliki 3 anak yang sudah beranjak dewasa, dan salah satunya sudah menikah dan memiliki satu anak.

Sudah setahun ini saya mengetahui bahwa kerabat saya tsb berselingkuh dengan mantan sekretarisnya, seorang perempuan bersuami dengan satu anak yang masih bayi.. Dia sepertinya tidak tahu bahwa saya tahu perselingkuhan itu.

Istri kerabat saya adl perempuan solehah yang sangat menurut pada suaminya. Beliau juga merupakan perempuan di balik kesuksesan sang suami sehingga menjadi pengusaha besar seperti sekarang.

Pertanyaan saya:
1. Saya merasa kasihan dengan istri kerabat saya karena sudah dikhianati. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya perlu memberitahukan sang istri tentang perbuatan suaminya?

2. Apakah saya berdosa jika saya membiarkan perselingkuhan itu? Hal itu karena saya tidak mungkin menegur langsung kerabat tsb (karena dia tidak tahu bahwa saya tahu).

Mohon petunjuknya agar saya dapat mengambil tindakan yang tepat di mata agama.

Terima kasih,

JAWABAN

1. Tidak perlu. Membuka aib orang lain adalah dosa besar. Baca detail: Hukum Ghibah

Sama berdosanya dengan membuka aib diri sendiri. Baca detail: Menyimpan Aib

2. Tidak berdosa. Yang penting anda mengingkari keadaan tersebut dalam arti tidak menyetujui atas perbuatan dosa yang mereka lakukan. Dan tidak menirunya. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Nikah sendiri tanpa wali dan saksi menurut madzhab empat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas