Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Nikah Tanpa Wali Tapi Pakai Saksi, Apakah Sah?

Nikah Tanpa Wali Tapi Pakai Saksi, Apakah Sah?
NIKAH TANPA WALI TAPI PAKAI SAKSI, APAKAH SAH?

Assalamualaikum wr wb pak kiayi…
Mohon izin bertanya pak kiyai…
Ada seorg laki2 umur 33tahun telah menikahi seorg gadis umur 28tahun tanpa wali namun ada 3org saksi dan mahar sekian juta rupiah pak kiyai.

langkah itu di tempuh Krn wali si perempuannya nolak dg sangat keras.langkah ini diambil Krn mengikuti pendapat imam Hanafi yg membolehkan nikah tanpa wali..

1. Menurut pak kiyai bgmn?? sahkah nikah tsb??
2. bgmn dg persetubuhan yg sdh terjadi?
3. apakah pernikahan tsb harus diulangi akad nikahnya?
Terimakasih banyak Atas jawaban dan pencerahannya pak kiyai
Wassalamu’alaikum wr wb…

JAWABAN

1. Anda melakukan kesalahan besar dengan melakukan nikah tanpa wali. Karena, seandainya pun wali yang asli tidak mau menikahkan, maka pernikahan bisa dilakukan dengan wali hakim yakni pejabat KUA dan jajaran di bawahnya atau seorang ustadz/kyai. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Tentang apakah nikahnya sah atau tidak itu tergantung dari cara nikahnya seperti apa. Sayangnya anda tidak menjelaskan soal ini.

Praktek Nikah tanpa wali yang dimaksud oleh madzhab Hanafi adalah dengan cara akad nikah dan ijab kabulnya dilakukan secara langsung antara istri dengan suaminya, misalnya sbb:
Istri: Saya menikahkan diri saya sendiri dengan engkau (calon suami) dengan maskawin 1 juta tunai.
Suami: Saya terima nikahmu dengan mahar tersebut tunai.

Setelah kedua saksi mengiyakan, maka pernikahan dianggap sah menurut madzhab Hanafi.

Apabila model nikah tanpa wali itu seperti contoh di atas, maka pernikahan dianggap sah menurut madzhab Hanafi. Apabila tanpa ada ijab kabul, maka tidak sah.

2. Lihat poin 1.

3. Akan lebih baik kalau dilakukan nikah ulang mengikuti pandangan mayoritas ulama dari tiga madzhab yang lain yang mengharuskan wali. Baca detail: Pernikahan Islam

Kalau ayahnya tidak setuju, maka bisa memakai wali hakim sebagaimana disebut di muka. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Sebagai tambahan, argumen madzhab Hanafi bolehnya nikah tanpa wali terdapat dalam kitab Al-Ikhtiyar li Ta’lil al-Mukhtar, hlm. 3/120, karya Ibnu Maudud Al-Musholi sbb:


وَجْهُ قَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ قَوْله تَعَالَى: {حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ} [البقرة: 230] ، وَقَالَ تَعَالَى: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 234] ، وَفِي آيَةٍ أُخْرَى {مِنْ مَعْرُوفٍ} [البقرة: 240] أَضَافَ النِّكَاحَ وَالْفِعْلَ إِلَيْهِنَّ، وَذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ عِبَارَتِهِنَّ وَنَفَاذِهَا؛ لِأَنَّهُ أَضَافَهُ إِلَيْهِنَّ عَلَى سَبِيلِ الِاسْتِقْلَالِ؛ إِذْ لَمْ يَذْكُرْ مَعَهَا غَيْرَهَا. وَهِيَ إِذَا زَوَّجَتْ نَفْسَهَا مِنْ كُفْءٍ بِمَهْرِ الْمِثْلِ فَقَدْ فَعَلَتْ فِي نَفْسِهَا بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Argumen pandangan Abu Hanifah adalah QS Al-Baqarah 2:230, 234 dan 240 di mana Allah Allah mengaitkan nikah pada perempuan. Ini menunjukkan sahnya ucapan dan akad mereka. Karena, Allah mengaitkan semua itu pada perempuan secara tersendiri, tanpa menyebut yang lain. Jadi, wanita apabila menikahkan dirinya sendiri dengan pria yang sebanding dengan mahar misil maka ia telah melakukan hal untuk dirinya sendiri secara baik.

MENTALAK ISTRI SIRI KARENA PAKSAAN

Assalamu’alaikum ustad,,
Saya seorang istri kedua yang dinikah siri oleh suami saya dengan sepengetahuan istri pertama. Saya baru saja melahirkan anak pertama saya,awalnya istri pertama tidak keberatan adanya saya di hidup mereka namun setelah saya melahirkan istri pertama menuntut suami untuk menceraikan saya dengan mentalak 3 saya didepan istri pertama. Jika suami saya tidak menurutinya istri pertama mengancam akan membawa pergi anak-anaknya dan melarang suami untuk bertemu dengan anak-anak. Suami berkata kepada saya bahwa dia tidak berniat menceraikan saya dan tidak ingin kami bercerai. Jadi suami saya menginginkan saya untuk sandiwara seolah-olah kami sudah bercerai.

Pertanyaan saya
1. apa hukum talak yang diucapkan suami kepada saya?
2. dan bagaimana status pernikahan kami karena sesungguhnya saya hanya dinikah siri..
3. Lalu apakah halal bagi kami untuk berkumpul kembali dengan sandiwara tersebut?
Mohon penjelasannya ustad,,
Terimakasih..
Wassalamu’alaikum…

JAWABAN

1. Kalau diucapkan secara terpaksa, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai karena Terpaksa

2. Nikah siri hukumnya sah asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya yaitu: saat nikah dinikahkan oleh wali, ada mempelai laki-laki, ada ijab kabul, ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Ya. Kalau memang tidak sah talaknya, maka berarti sah nikahnya. Dan boleh hubungan intim.

RUMAH TANGGA: SUAMI BILANG “KITA PISAH SAJA” APA JATUH TALAK?

Selamat malam pak.
Begini,, beberapa bulan yang lalu saya ada cekcok dengan suami saya. Suami mengatakan untuk meninggalkannya saja. Dan dia mengatakan sebaiknya kita pisah saja. Lalu minggu kemarin terulang kembali. Suami emosi dan mengatakan mulai malam ini aq sudah tidak punya urusan dengan kamu. Gugat saja aku dipengadilan karena tidak bisa mencukupi nafkahmu. Dan tunggu saja aku akan bebaskan kamu. Aku doakan kamu dapat jodoh yang kaya.

Pertanyaan saya: sepengetahuan saya pak itu sudah termasuk jatuh talak 2. Tapi apakah itu benar benar sudah jatuh talak 2. Dan bagaimanakah hukumnya bila setelah beberapa hari suami tiba tiba datang seolah tidak terjadi apa apa tanpa dia meminta maaf dan mengatakan untuk rujuk. Terima kasih

JAWABAN

Yang pertama ucapan “Sebaiknya kita pisah saja” itu jatuh talak. Karena termasuk talak sharih. Sedangkan yang kedua adalah talak kinayah yang baru jatuh talak kalau ada niat cerai. Jadi, ada kemungkinan baru talak 1 (kalau tidak ada niat di kasus kedua) atau talak 2 (kalau disertai niat).

Menurut madzhab Syafi’i, suami yang talak harus mengucapkan kata “Aku rujuk” sebagai tanda rujuk apabila masa iddah belum habis. Dan harus nikah ulang apabila masa iddah sudah lewat.

Namun dalam madzhab Hanafi, dikatakan bahwa cara rujuk bisa juga dengan perbuatan seperti menyentuh istri, menciumnya atau hubungan intim. Walaupun tanpa niat rujuk. Sedangkan menurut madzhab Maliki rujuk perbuatan harus disertai dengan niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

BERDOA AGAR DAPAT JODOH

Assalamualaikum perkenalkan nama saya wanita. Saya ingin konsultasi masalah jodoh. Apa kita di perbolehkan berdoa dan menyebutkan nama pasangan agar dijadikan jodohnya? Terima kasih Wassalamualaikum..

JAWABAN

Boleh. Karena berdoa adalah dianjurkan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Baca juga: Doa Agar Disayang

Satu tanggapan pada “Nikah Tanpa Wali Tapi Pakai Saksi, Apakah Sah?

  1. Ping-balik: Nikah sendiri tanpa wali dan saksi menurut madzhab empat

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas