Orang Tua Tidak Bisa Mandi Junub, Anaknya Najis Atau Suci?
ORANG TUA TIDAK BISA MANDI JUNUB, ANAKNYA NAJIS ATAU SUCI?
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya ingin menanyakan sesuatu mengenai anak yang lahir dari orang tua yang tidak bisa mandi junub, apakah anak itu najis atau tidak. Tolong sertakan dalil dan hadistnya.
JAWABAN
Anak itu suci. Kesucian anak itu bawaan lahir dan tidak ada kaitannya dengan apakah orangtuanya mandi junub atau tidak.
Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Matolib, hlm. 1/42, menyatakan:
^وأما الآدمي فلقول الله تعالى: وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وقضية التكريم أن لا يُحكم بنجاستهم بالموت، وسواء المسلم والكافر، وأما قوله تعالى: إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فالمراد به نجاسة الاعتقاد أو اجتنابهم كالنجس لا نجاسة الأبدان.
Artinya: Adapun manusia maka berdasarkan firman Allah, QS Al-Isra 17:70, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam”. Makna ‘memuliakan’ adalah tidak dihukumi najis sebab matinya. Sama saja muslim atau kafir. Adapun firman Allah, QS At-Taubah 9:28, “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis” maka yang dimaksud najis di sini adalah najis keyakinannya atau menjauhi mereka seperti najis. Bukan najis badannya.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa tubuh manusia itu suci secara mutlak. Baik orang muslim maupun kafir. Sucinya tubuh orang kafir bermakna sucinya tubuh manusia walaupun seandainya orangtuanya tidak pernah mandi junub seperti halnya orang kafir.
Sementara itu, kalau orang tua anda saat ini masih tidak bisa mandi junub, maka sebaiknya anda mengajari mereka atau memanggil guru agama untuk mengajari mereka cara mandi junub atau mandi besar.Baca juga: Cara Wudhu dan Mandi Junub
RAGU JUNUB ATAU TIDAK
Assalamu’alaikum
Saya pernah bangun tidur celana basah, saya tidak yakin itu mani atau madzi, karena waktu shubuh hampir habis maka saya langsung wudhu.
Ketka ditengah shalat saya baru “teringat kalau yakin itu mani” , setelah saya menyelesaikan shalat saya mengecek celana saya dan benar saya dapati itu mani.
1. Apakah shalat saya sah karena saya tidak mandi wajib dulu?
2. Berdosakah saya ? Kalau berdosa, bagaimana cara menebus dosa saya yang satu itu?
Saya tidak mengulang shalat karena sebelumnya ragu…
JAWABAN
1. Shalat anda tidak sah. Anda harus mandi junub, berwudhu dan mengulangi shalat tersebut.
Baca detail:
– Shalat Qadha
– Cara Wudhu dan Mandi Junub
2. Tidak berdosa karena anda melakukan itu tanpa kesengajaan. Beda halnya kalau melakukan secara sengaja.
MASALAH DENGAN ADIK IPAR TUNA RUNGU
Saya menikah dengan laki-laki yang orang tua nya sudah meninggal semua. Namun suami punya tanggungan adik yang tuna rungu.
1. Bagaimana hukumnya bagi saya seorang istri tinggal satu rumah dengan ipar laki-laki namun tuna rungu. Sedangkan saya tidak merasa nyaman dengan sikapnya. Bahkan ada yang mengatakan ipar adalah maut.
2. Suami lebih membela adiknya dengan alasan karena tuna rungu. Tidak diperbolehkan mencuci pakaian sendiri, tidak boleh bekerja. Di rumah hanya makan, tidur dan minta uang jajan serta bermain. Sedangkan keuangan kami tidak cukup berlebih namun suami memanjakan adiknya dengan alasan tunarungu (adek berusia 25 tahun) fisik normal hanya tidak bisa mendengar.
3. Bagaimana saya menghadapinya?? Mau sampai kapan hidup seperti ini, yang akan berpengaruh pada perkembangan anak saya.
Mohon pencerahannya. Terima kasih
JAWABAN
1. Ipar adik suami tidak berbeda dengan laki-laki lawan jenis yang lain. Ada larangan tidak boleh terjadi kholwat atau berduaan dalam kamar atau ruang tertutup. Oleh karena itu, hindari nonton tivi bersama atau makan bersama tanpa ada suami atau orang lain di samping anda. Baca detail: Hukum Kholwat
Termasuk juga harus menutup aurat di depannya. Aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki dalam Islam
2. Katakan pada suami atas sikap keberatan anda dan beri suami masukan terkait adiknya itu. Misalnya, menurut agama, ipar itu bukan mahram/muhrim dan harus tinggal terpisah sebagaimana jawaban poin 1.
3. Setelah mengatakan pada suami akan keberatan anda terkait adanya adik ipar pria di rumah dengan berbagai argumen, maka lihatlah sikap suami. Kalau dia tidak peduli, maka tentunya anda punya pilihan yang terbaik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
MENCURI AKUN TEMAN
Assalamualaikum wr.wb
saya dari medan
Pak ustad saya mempunyai suatu masalah yang sangat serius.
Dulu saat saya hendak bermain point blank (game online) ada teman saya yang mau memberi tau akun point blank miliknya. Lalu disebutkannya id dan password akun point blank itu.
Saya pun memainkan akun point blank itu.
Lalu saya merubah pasword akun point blank itu.
Beberapa waktu kemudian dia meminta saya untuk memberi tau id dan password akun point blank itu. Tapi saya membohonginya dengan memberi password yang salah.
Apakah hal itu menyebabkan saya telah berhutang pada nya ?? karena saya seperti telah mencuri akun point blank nya .
Jujur saat itu saya tidak tau tentang dosa hutang. Saya takut ketika saya mati telah menanggung hutang.
Saya harap ada jawaban dari pak ustad
JAWABAN
Merubah password akun teman sama dengan mencuri atau ghasab. Anda berkewajiban untuk mengembalikan akun dan passwordnya pada pemiliknya. Selain itu, anda hendaknya meminta maaf padanya atas kesalahan ini. Itu salah satu bentuk taubat nasuha atas dosa pada sesama manusia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
MAIN BOLA DENGAN SISTEM TARUHAN
Pak ustad, ada satu lagi yang ingin saya tanyakan.
Beberapa bulan yang lalu saya bermain sepakbola dengan teman saya dan bermain dengan sistem taruhan.
Tim saya kalah 3 kali dan teman satu tim saya yang menanggung uang taruhan tersebut beserta uang sewa lapangan.
Saat kami istirahat bermain, saya langsung pulang sambil mengucapkan terima kasih dengan teman saya yang menanggung uang taruhan tersebut dan dia mengangguk.
Apa hal itu membuat saya berhutang dengan dia pak ustad ?
Saya harap ada jawaban nya pak ustad
JAWABAN
Taruhan dalam main bola adalah bagian dari judi yang diharamkan.
Allah berfirman dalam QS. Al Maidah 5:90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Tidak ada kewajiban hutang anda pada teman tersebut karena akad bisnis dalam soal haram hukumnya tidak sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Yang terpenting bagi anda adalah taubat dari dosa judi.
Baca detail:
– Cara Taubat Nasuha
– Baca detail: Dosa Besar dalam Islam