Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pahala Amalan Yang Terhapus Karena Dosa Rahasia

Pahala Amalan Yang Terhapus Karena Dosa Rahasia
Pahala Amalan Yang Terhapus Karena Dosa Rahasia
PAHALA AMALAN YANG TERHAPUS KARENA DOSA TERSEMBUNYI

Saya mau bertanya prihal hadits nabi yang kandungan nya:

“Amalan yang terhapus karena berbuat dosa secara diam-diam”

Apakah yang dimaskud Amal seumur hidup/amal sebelum berbuat dosa tersebut. dan apakah bisa bertaubat supaya amal kita tidak dihapus?

Terima Kasih Atas Jawabannya.

JAWABAN

Yang dimaksud dengan amal terhapus karena dosa diam-diam itu adalah orang yang menampakkan perbuatan baik di depan banyak orang, namun dia tidak takut berbuat dosa ketika ia sedang dalam keadaan sendiri atau dalam lingkungan sesama pendosa.

Dalam sebuah hadits hasan riwayat Ibnu Majah dari Tsauban, Nabi bersabda:


عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا . قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا

Artinya: Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.”

Senada dengan hadits di atas disebut dalam QS. An-Nisa’ 4:108 “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.

Jadi, kalau anda berusaha mengikuti syariah Islam secara konsisten: melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya, baik di depan orang banyak atau dalam sepi, maka anda akan selamat dari ancaman di atas. InsyaAllah. Karena, dalam Al-Quran pernyataan Allah sangat jelas dalam soal ini. Salah satu di antaranya terdapat dalam QS Al-Ra’d 13:29 “Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.” Baca juga: Dasar Islam

Kalau ada dosa tersembunyi yang anda lakukan, maka pastikan anda bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GAMBAR DI MEDSOS DAN UJARAN KEBOHONGAN

Ass wr wb
Para pengasuh yang dimuliakan Allah, yang saya tanyakan, sekarang banyak foto-foto beredar misal ada foto p Harto yang ada tulisan ‘ isih penak jamanku tho” padahal p Harto g pernah ngomong begitu apalagi p harto sudah meninggal,dan banyak lagi. Bagaimana hukumnya yang buat gambar tersebut sama yang menggunakan buat sindiran atau lelucon ? Terima kasih puji sidoarjo

JAWABAN

Mengatribusikan ucapan kepada seseorang tokoh padahal itu bukan ucapan tokoh tersebut masuk dalam kategori bohong. Dan bohong itu haram dalam Islam. Baca detail: Bohong dalam Islam

HUKUM JADI MAKELAR PASPOR

pak ustad apa hukumnya saya diberi dibayar untuk membantu pengurusan pasport dengan meminta bantuan orang dalam imigrasi? dan apa uang yang saya terima halal terima kasih sebelumnya

JAWABAN

Kalau dalam proses pengurusan tersebut mengikuti proses yang wajar, maka hukumnya halal. Namun kalau dengan cara menyuap pihak dalam agar dipercepat, maka hukumnya haram. Baca detail: Korupsi dalam Islam

MEMINJAM KE KOPERASI

Assalamualaikum Pengasuh Konsultasi Syariah Pondok Pesantren AlKhoirot Malang,

Nama saya Aya. Saya mohon diizinkan untuk berkonsultasi tentang syariah Islam ya Kyai.

Suami saya terdaftar sebagai anggota koperasi di tempat kerjanya. Karena sudah terdaftar selama 7 tahun di koperasi sehingga simpanannya di koperasi itu dirasa cukup untuk beliau pinjam. Beliau meminjam 10 juta untuk rencana membeli emas dan sisanya untuk tabungan kami dana masa depan. Pengembalian pinjaman itu akan dibayar dengan cicilan (potong) dari gaji suami.

Pertanyaan saya adalah:
1. Apa boleh membeli emas dengan dana pinjaman koperasi? Saya pernah baca ada hadits yang mengatakan membeli emas harus tunai atau kontan. Lalu bagaimana dengan cara yang kami lakukan? Kami memang membeli emas secara tunai dengan dana pinjaman itu tapi masalahnya dana pinjaman itu kan akan dikembalikan dengan cicilan atau potong gaji suami. Apa itu artinya sama saja kami membeli emas dengan mencicil? Tapi kan itu uang simpanan suami juga selama bertahun2 ?

2. Pengembalian dana pinjaman itu ke koperasi itu ternyata disertai bunga pengembalian. Lalu bagaimana status uang pinjaman kami? Apa uang itu halal atau haram? Kami takut kami makan riba. Tapi kami juga butuh uangnya untuk mulai membangun masa depan. Kesepakatan seperti apa yang perlu kami ijab kabulkan dengan koperasi agar tidak terjebak riba. Perlu diketahui juga uangnya sudah kami pinjam dan belum kami pakai sampai dapat pencerahan dari Kyai.

Makasih Kyai untuk pencerahannya.

Salam

JAWABAN

1. Membeli emas yang anda lakukan sah. Yang dimaksud membeli emas harus kontan adalah apabila dibarter dengan sesama emas atau perak. Jadi tidak masalah apakah membeli dengan kontan atau hutang apabila membelinya dengan uang. Ini disebut riba fadal. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/10/hukum-riba.html

2. Setiap hutang yang bayarnya ada bunganya disebut riba, namanya riba nasi’ah. Baca detail: Beda Riba Fadol dan Riba Nasi’ah.

Pada dasarnya, praktik yang diberlakukan di koperasi tersebut sama persis dengan praktik di bank konvensional. Bank konvensional menurut mayoritas ulama hukumnya haram karena ada unsur ribanya. Namun ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa bunga yang ada di bank konvensional bukan riba karena itu tidak haram. Kalau anda sangat membutuhhkan dana tersebut, maka anda bisa ikut pandangan ulama yang kedua. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM KREDIT RUMAH, MOTOR, MOBIL

assalamualaikum Pak ustadz,

saya mau bertanya memang di Indonesia ini tidak lepas dari cicilan /kredit rumah motor mobil dsb..
ya memang itu Riba semua orang mukmin tahu itu riba, namun org mukmin banyak yang masih menjalaninya karena:
1. mereka kalau tidak nyicil ya tidak akan bisa nabung punya harta tersebut karena seiring berjalan waktu harga semakin naik
2. iya coba hidup ngontrak mau sampai tua masih ngontrak lalu menelantarkan anak untuk ngontrak lagi kasihan anak cucu diterlantarkan gak punya tempat tinggal
3. iya naik kendaraan umum dulu

JAWABAN

Hukum kredit rumah, mobil atau motor bisa haram, tapi bisa juga halal. Baca detail: Cicilan Kredit Rumah: Halal atau Haram?

Kembali ke Atas