Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pembagian Waris Istri dan Saudara Kandung

WARISAN ISTRI, SAUDARA KANDUNG DAN CUCU

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Kepada Pengasuh Pondok Pesantren Alkhoirot, ijinkan saya bertanya:

1. Ibu saya (A) memiliki Saudara Kandung dengan susunan sebagai berikut:
– A (kakak tertua- masih hidup)
– M (adik kandung -masih hidup)
– F (adik kandung-sudah meninggal 2010, memiliki suami (msh hidup) dan 2 anak (1 putra 1 putri) yg masih hidup.
– N (adik kandung-sudah meninggal 2018) memiliki anak kandung 3 putra. suami N meninggal 1 bln stlh N meninggal)
– B (adik kandung-sudah meninggal 2012)
Orangtua (bapak&ibu) dari mereka semua sudah meninggal sebelum 2010.

2. B (adik kandung-Meninggal) memiliki seorang Istri (D- masih hidup) dan tidak dikarunia anak. B meninggalkan warisan sebuah tanah dengan bangunan rmh di atasnya. Rumah tanah tersebut merupakan hibah dari Mbah X (kakek saya dari ibu atau merupakan bapak kandung dari Ibu saya dan adik2nya). Rumah tersebut masih dalam kondisi asli hanya ada sedikit tambahan untuk garasi motor dan mobil serta keramik dinding.

Berikut jenia kelamin saudara kandung:
1. A perempuan. M perempuan, F perempuan, meninggal 2010, N perempuan, meninggal 2018, B laki-laki, meninggal 2012.

Pertanyaannya:
Apakah D sebagai istri B (keduanya tidak memiliki anak) memiliki hak atas rumah tanah tersebut yang merupakan harta bawaan B sebelum menikah (warisan dari Mbah X) dan apabila memiliki hak, berapakah prosentase bagiannya dan prosentase bagian saudara-saudara B?

Terimakasih atas perhatiannya dan kami mohon bantuan jawabannya untuk meluruskan masalah ini.

JAWABAN

1. Ya, D sebagai istri mendapat bagian 1/4 dari total harta B.

2. Sedangkan Ketiga saudara kandung A, M, N mendapatkan sisanya yang 3/4 (untuk tiga orang)

3. F tidak mendapat bagian karena meninggal lebih dahulu dari B

4. Anak-anak dari F juga tidak mendapat bagian. Karena bukan termasuk ahli waris.

Cara membagi, misalnya jumlah total harta warisan sebanyak 100.000.000 (100 juta), maka cara membaginya sbb:

a) Bagian Istri: 40.000.000 x 1/4 = 10.000.000 (10 juta)
b) Ketiga saudara kandung A, M, N: 40.000.000 x 3/4 = 30.000.000 (30 juta) -> untuk tiga orang.

PENTING: Karena N saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang senilai 1/4 total harta itu diberikan kepada ketiga putranya dibagi secara merata (untuk tiga anak).

Baca detail: Hukum Waris Islam

a) Istri mendapat 1/4 = 3/12 x 40 juta = 10 juta

b) Ketiga saudara perempuan 2/3 = 8/12 -> 9/12 x 40 juta =

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI

As.Wr.Wb

Mohon bantuannya untuk memperjelas permasalahan ini.

Kakek (X) dan Nenek (S) selanjutnya disebut X dan S menikah. Saat menikah dengan X, S berstatus janda dengan 1 anak kandung yaitu C (pria). Jadi C adalah anak tiri X.

X memiliki tanah warisan dari orangtuanya (harta bawaan). Sebuah bangunan rumah didirikan di atas tanah tersebut oleh X dan S (harta gono gini).

S meninggal terlebih dahulu dibandingkan X, dan C masih hidup pada saat itu. X meninggal kemudian namun C juga masih hidup pada saat X meninggal.

Saat S meninggal, X masih hidup dan anak yang ditinggalkan adalah:

1. C (pria-masih hidup) anak kandung nya dengan suami sebelumnya

2. A (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

3. M (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

4. F (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

5. N (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

6. B (pria-masih hidup) anak kandungnya dengan X

Pertanyaan:

1. Apakah C memiliki hak waris atas harta peninggalan S. Jika memiliki hak waris, apakah hak warisnya atas bangunan saja yang merupakan harta gono gini atau semuanya (bangunan dan tanah).

2. Bagaimana perhitungan bagian masing-masing ahli waris.

Demikian, mohon bantuannya untuk memperjelas.

JAWABAN

1. Ya, C mendapat hak waris dari harta ibunya (S). Jenis warisannya adalah harta milik S. Yakni sebagian dari gedung bangunan rumah. Detailnya lihat di bawah (poin 2).

Sekedar diketahui, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Semua harta suami istri itu dimiliki oleh masing-masing individu berdasarkan sistem kepemilikan yang umum. Baca detail: Harta Gono gini

2. Pembagian dalam kasus di atas karena menyangkut dua pewaris dengan ahli waris yang berbeda, maka pembagiannya dilakukan dua kali tahapan sbb:

I. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI S

a) Suami (X) mendapat bagian 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada seluruh anak kandung S baik dari suami pertama maupun suami kedua. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 3/4).

Harta yang dibagi adalah harta yang menjadi milik S sepenuhnya. Dalam kasus ini adalah sebagian dari gedung rumah. Karena rumah itu dibangun dari uang kedua suami istri (katakanlah 50:50), maka yang diwariskan adalah separuh dari gedung rumah tsb.

II. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI X

a) Seluruh anak kandung X mendapat bagian waris di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari total harta).

b) Karena C bukan anak dari X, maka C tidak mendapat warisan.

Cara membagi warisan, rumusnya sbb: harta peninggalan x persentase bagian ahli waris = bagian ahli waris

Misalnya, harta warisan sebanyak 40 juta.

Dalam kasus II (warisan dari X), maka
Bagian anak lelaki 40 juta x 2/6 = 12,3 juta.
Bagian anak perempuan 40 juta x 1/6 = 6,6 juta (untuk masing-masing anak perempuan).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas