Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pernah Nabrak Anjing Jadi Was-was Najis

Pernah Nabrak Anjing Jadi Was-was Najis

Pernah Nabrak Anjing Jadi Was-was Najis

Motor menabrak anjing

assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
ustadz saya ingin bertanya tentang najis anjing

1. dulu saya pernah menabrak anjing dan mungkin yang menempel di motor saya adalah air liurnya dan bekas – bekas dari mulutnya. karena mungkin saya menambrak bagian mulutnya. tapi pada saat itu saya tidak tahu bahwa harus di basuh 7 kali..

Tidak tahu cara menyucikan najing anjing

saya mengira cuma di cuci biasa saja. kemudian saya bawa motor saya di pencucian motor. sebelum di cuci air liur dan bekas – bekas mulutnya mungkin sudah kering .. dan lama kelamaan saya sudah mengetahui bahwa harus di basuh 7 kali. tapi saya tetap tidak membasuhnya 7 kali. karena saya selalu was was kalau saya menyentuh bagian najis itu saya ikut tertular. karna saya belum begitu mengetahui cara bersuci yang benar.

jadi saya biarkan begitu saja.. tapi saya berusaha untuk tidak menyentuh bagian najis tersebut. apabila telah di cuci di pencucian motor, apakah najis anjing itu tetap menular kepada saya apabila saya menyentuhnya? dan apabila menular kepada saya.. apakah saya juga dapat menularkan ke tempat lain misalnya di dalam rumah saya dan orang di sekitar saya?

Menginjak kotoran diduga kotoran anjing

2. dulu sepatu saya pernah menginjak kotoran hewan entah itu kotoran anjing atau bukan. tapi dugaan saya itu kotoran anjing. karena mungkin baunya yang mirip kotoran anjing tapi kalau saya fikir – fikir lagi sekarang kayaknya bukan bau kotoran anjing. saya juga sudah agak lupa karena sudah lama. salahnya saya pada saat itu saya biarkan saja sepatu itu tersimpan di dalam rumah. karena saya selalu was – was kalau saya membersihkan najis itu sepatu saya terkena najis juga kalau saya menyentuhnya.

karena saya belum terlalu tahu cara bersuci. lama kelamaan saya pikir lagi kalau itu bukan kotoran anjing. jadi saya pakai lagi sepatu itu. kalau seingat saya pada saat saya pakai lagi sepatu itu, kotoran itu sudah tidak ada. karena katanya sudah di cuci oleh kakak saya. ( di cuci biasa, BUKAN dengan 7 kali). lama kelamaan saya berpikir lagi kalau itu adalah kotoran anjing.. besar kotoran itu lebih kecil dari kotoran ayam. apakah saya tetap terkena najis?

Kotoran di pekarangan rumah: anjing atau hewan lain?

3. dulu di pekarangan rumah saya ada kotoran hewan ( pekarangan saya semen ) saya bingung itu kotoran anjing atau bukan. Karena mungkin baunya kadang bau kotoran anjing kadang tidak ada baunya dan saya cium dari jauh kayak bau kotoran kucing. entah itu bau kotoran tersebut atau bukan. tapi kakak saya membersihkannya dengan air saja dan di sapu dan bentuknya hilang.. apabila benar kotoran anjing dan saya menginjak tempat kotoran tersebut tetapi menggunakan sepatu, tapi sudah di bersihkan BUKAN dengan 7 kali air .(cuma di cuci biasa) apakah sepatu saya najis? dan saya menggunakan sepatu itu di dalam rumah. apakah lantai rumah saya tetap najis?

Sandal pernah dibawa lari anjing

4. dulu sandal saya di bawa lari anjing dan orang tua saya mengambilnya dan mencuci biasa saja BUKAN 7 kali air.. apakah tangan orang tua saya ikut najis dan menular? dan apabila saya memakai sandal itu apakah kaki saya ikut najis?

Ban sepeda terkena kotoran: anjing atau bukan?

5. dulu ban sepeda saya terkena kotoran. entah itu kotoran anjing atau bukan.. tapi pada saat itu saya tidak tau kotoran itu sudah kering atau belum..tapi saya biarkan begitu saja. karena mungkin saya was was lagi atau tidak saya juga sudah agak lupa. dan lama kelamaan kotoran hewan itu sudah hilang dari ban sepeda saya.. apabila saya memegang ban sepeda itu apakah saya terkena najis? dan apakah najis itu menular?

6. apabila kita tidak mengetahui itu kotoran anjing atau bukan pada masa lalu apakah tetap boleh di anggap suci?

JAWABAN

1. Menabrak anjing adalah fakta yang anda lakukan. Namun hendaknya hal ini tidak membuat anda was-was terhadap najis anjing.

Bahwa anjing itu najis itu benar menurut pandangan mayoritas ulama dalam madzhab Syafi’i, Hanafi, Hanbali. Namun ulama berbeda pendapat tentang bagian apa yang najis:

(a) Madzhab Syafi’i: menghukumi bahwa seluruh bagian anjing adalah najis baik badan, bulu, lendir, keringat dan air liurnya.

(b) Madzhab Hanafi: berpandangan bahwa badan dan bulu anjing itu suci. Sedang air liur anjing adalah najis.

(c) Madzhab Hanbali: ada dua pendapat di antara ulama madzhab Hanbali yaitu (a) anjing itu najis baik badannya, bulunya maupun air liurnya; (b) Badan dan bulu anjing itu suci. Hanya air liurnya yang najis.

(d) Madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu hukumnya suci.

Cara menyucikan najis anjing juga berbeda antara ketiga madzhab yang menganggap anjing itu najis sbb:
(a) Madzhab Syafi’i dan Hanbali: harus dibasuh dengan air 7 kali salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.
(b) Madzhab Hanafi: Cara menyucikannya cukup 3 (tiga) kali.
(c) Madzhab Maliki: tempat yang terkena air liur anjing sunnah dibasuh, tidak wajib karena dianggap tidak najis.

Baca detail: Najis Anjing dan Cara Menyucikan

Dari keterangan di atas, maka pada dasarnya motor anda sudah suci kalau mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa anjing itu tidak najis; atau ikut pendapat bahwa mencuci najis anjing itu cukup tiga kali tanpa harus pakai debu. Atau, ikut pendapat salahsatu ulama dalam mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa membasuh delapan kali dengan air sudah cukup menyucikan najis anjing. Baca detail: Cara menyucikan najis anjing

Di samping itu, ketidaktahuan anda menjadi sebab kesalahan masa lalu itu dimaafkan. Asal ke depannya tidak lagi diulangi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Apakah boleh dalam soal najis anjing ini mengikuti madzhab Maliki yang tidak menajiskan? Boleh. Bahkan bagi anda yang menderita was-was, mengikuti pandangan yang ringan agar tidak was-was itu wajib hukumnya. Karena, was-was itu dilarang dalam Islam.
Baca detail:
Ragu Najis Anjing

Was-was Najis Anjing

2. Kalau anda ragu apakah kotoran anjing atau bukan, maka yang dianggap adalah hewan yang umum di kawasan tersebut. Kalau umumnya bukan anjing, maka dianggap kotoran bukan anjing. Apabila demikian, maka cara menyucikannya cukup dengan (a) membuang kotoran itu, lalu (b) menyiramnya dengan air satu kali saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

3. Cara terbaik dalam soal ini adalah mengikuti pandangan madzhab Maliki yang menyamakan status kotoran anjing dan non-anjing. Sehingga ketika najis itu sudah dibersihkan oleh kakak anda, maka otomatis sudah suci. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

4. Sandal tersebut sudah suci menurut madzhab Malik. Sehingga kaki anda saat ini juga suci. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

5. Najis itu menular apabila (a) najisnya basah; atau (b) tangan atau tubuh yang menyentuh najis itu basah; atau (c) kedua-duanya basah. Namun, menurut madzhab Maliki, najis yang sudah tidak ada bendanya maka najisnya hilang walaupun belum disucikan dengan air. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

6. Ya, boleh dianggap suci walaupun belum dibasuh menurut madzhab Maliki. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

 

Satu tanggapan pada “Pernah Nabrak Anjing Jadi Was-was Najis

  1. Assalamualaikum sya ijin tnya. Jd di pasir2 drmh kosong sblh rmh sya sperti ad ktorn bulat2 gt yg sya jg gtw it ktorn apa sya tkt jika it ktorn anjing krna pasirny jg kdng d gunakan utk membersihkan ktorn kucing. Apakah ktorn bulat2 yg d rmh sblh it bsa sya anggap bkn ktorn anjing? Krna tdk melihat sndri jika ad anjing yg masuk rmh it dan buang ktornny dstu. Krna setahu sya jika tdk melihat apa2 gt atau kjdian apa mka dianggap suci dn tdk prlu pkir najis sgla mcamnya🙇. Mhon jwbnnya terima kasih. Assalamualaikum🙇

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas