Perselingkuhan Sampai Hamil
PERSELINGKUHAN SAMPAI HAMIL
Assalamualaikum,
Saya PRIA tinggal di jakarta . Saya ingin berkonsultasi ..
Pertama” saya akan ceritakan awal mula nya .Saya mempunya manta pacar yang sudah menikah . Saya tidak tahu jika dia sudah menikah, sampe sekali saya chat dia dan saya ajak makan karna waktu itu saya dapat pekerjaan baru . Chat itu tidak dia balas sama sekali sampai akhirnya dia hubungi saya dan bilang kalo dia hamil hasil dr pernikahannya ..
Saya pun berkomunikasi hanya sewajarnya hanya bertanya kabar satu sama lain karna saya di jakarta dan dia jawa timur. Dia bilang bahwa suaminya marah lihat chat saya . Sampai suaminya menuduh bahwa saya yang menghamili nya . Dia pun curhat ke saya tentang perbuatan suaminya yang ninggalin dia selagi hamil dan sempat telfon saya saat dia lagi bertengkar sampai dipukul (saya tahu karna dia kirimkan foto luka dan darah ) dan sayapun tahu diri tidak ingin tahu terlalu dalam karna saya merasa salah juga .
Sempat putus kontak lama . Tapi dia hubungi saya lagi dan cerita bahwa dia ditinggal suaminya dan tidak di nafkahi . Sampe akhirnya dia pindah ke jakarta lagi dan lahir anak pertama .dan di saat persalinannya pun dia butuh semangat dari saya karna suami nya tidak datang juga . Berjalannya waktu suami ttap tidak peduli dan pihak kluarga prempuan juga sudah tidak ingin suaminya itu datang lagi .
Singkat cerita berjalan lama.hubungan sya mulai semakin dalam.. Dia memutuskan untuk saya menghamili dia agar sang suami cepat gugat cerai dia .jika tidak hamil sang suami tidak mau cerai tapi tidak peduli .
Berjalan waktu dia hamil dan cerai . Sekarang saya belum menikahinya karna keadaan dia yg harus ganti identitas tempat tinggal dan harus di urus ke jawa . Sekrg mantan suaminya sering datang untuk temui anaknya ..
Saya tahu saya tidak punya hak untuk melarang karna saya blom sah suaminya .
Tapi ketika suaminya dtg dan paprasan dengan saya karna saya menganggap saya punya daarah daging saya drumah prempuan ini . Mantan suaminya emosi dan melakukakn kontak fisik dengan saya . Dan dia mengancam saya untuk lapor polisi karna saya menghamili istrinya waktu masih sah .
Pertanyaan saya . Dia sudah lama pisah ranjang sebelum cerai . Dia tidak menafkahi nya . Skrg dia sudah jadi mantan apa bisa menuntut saya ?
Dan pembelaan apa yang harus saya lakaukan .
Terimakasih sebelumnya,maaf jika cerita terlalu panjang .
JAWABAN
Status suami istri tidak putus walaupun sudah pisah ranjang dan tidak menafkahi. Putusnya hubungan hanya terjadi apabila a) suami mengucapkan cerai secara lisan atau tulisan; atau b) hakim agama memutuskan hubungan suami-istri atas permintaan salah satu pihak. Dalam kasus di atas, si wanita masih berstatus sebagai istrinya saat anda menghamilinya. Oleh karena itu, dia bisa menggugat anda telah melakukan perzinahan dengan istrinya. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
Sebaiknya anda memakai jasa pengacara apabila benar dia menuntut anda ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam
JODOH: IKHWAN TAK MEMBERI KEPASTIAN, HARUSKAH DITUNGGU?
Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..
Afwan, ana ingin bertanya ustadz..
Insya Allah ana sudah siap untuk menikah,,
Alhamdulillah ana sekarang lagi menjalankan proses ta’aruf dg seorang ikhwan manahj sunnah..
Alhamdulillah ikhwan tsb, sudah nadzhor.. Dan sudah membawa orangtuanya utk menemui keluarga ana,, dan orangtua ikhwan tsb sudah menentukan kapan untuk menikah,,
Tidak lama dari itu, ikhwan tsb menunda pernikahan kami ,alasannya di karenakan ibunya tidak setuju dan tidak merestui ana sebagai menantunya..
Ikhwan tersebut mengatakan karena ibu ana dan dia satu suku,, jadi pihak keluarga ikhwan tsb tidak setuju.
Ikhwan tersebut serius dengan ana,, dan mau menikahi ana,, tetapi ibunya tidak merestui ana..
Dan kami telah berbuat zina,, disitu ana juga sedih dan menyesal atas perbuatan kami..
Ana dan ikhwan tsb ingin menikah agar kami terhindar dari perbuatan maksiat..
Dan ana ingin kepastian dari ikhwan tsb,, kapan akan menikahi ana..
Sampai sekarang ibunya belum merestui kami,,
Dan ana juga sudah bertaubat sama Allah,,, saya bingung dan stress dgn semua ini,,
Bagaimana solusinya ustadz?? Apa saya harus bersabar dan menunggu ikhwan tsb,, atau ana harus cari ganti nya yg lain?? Smentara ana sudah berbuat zina bersama ikhwan tsb.. Dan ana ingin ikhwan tsb menikahi ana.
Dan jika ana direstui oleh ibunya itupun dalam jangka waktu 2 tahun.. Apa yg harus ana perbuat?? Apakah melupakan ikhwan tersebut dan cari penggantinya,, atau bagaimana?? Ana berfikir takut utk gagal kembali dan tidak ada lelaki yang mau menerima ana di karena kan ana sudah pernah berbuat zina.. Ikhwan tsb hanya bisa bilang ke ana bersabar menunggu..
Mohon pencerahannya ustad,,,
Syukron Jazakallahu khair
JAWABAN
Pertama, lakukan taubat nasuha atas dosa zina yang anda lakukan. Yang anda lakukan itu bukan taaruf tapi pacaran yang kebablasan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Kedua, cobalah ajak dia untuk segera menikah. Kalau perlu tanpa restu dari orangtuanya /ibunya. Ketika anda berdua sudah berzina, maka menghindari zina berikutnya dengan cara menikah adalah wajib. Dan restu ibu dalam kondisi ini tidak lagi diperlukan. Apalagi ayah sudah merestui. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
Ketiga, kalau ternyata dia tidak mau dan minta waktu ditunda, maka anda perlu curiga. Jangan-jangan dia mencari waktu untuk menghindar dari anda. Karena lelaki yang sudah berhasil menzinahi seorang wanita yang diincarnya, biasanya dia tidak lagi punya semangat tinggi untuk serius ke jenjang pernikahan. Dalam hal ini anda salah besar telah membiarkan diri melakukan zina tsb.
Keempat, kalau kasus ketiga yang terjadi, maka sebaiknya anda tinggalkan harapan padanya. Cari pria lain yang mau menikahi anda. Kali ini lebih berhati-hatilah dalam bertindak. Jangan gampang jalan berdua kalau belum resmi menikah. Baca juga: Cara Memilih Jodoh