Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pisah 8 tahun suami tidak menceraikan istri

Pisah 8 tahun suami tidak menceraikan istri

Saya sudah berpisah 8 tahun lamanya tanpa ada kabar di antara saya dan suami… saya ingin cerai karna saya sudah tidak suka dan tidak ingin jadi istri dia… dulu tahun 2010 saya minta cerai dia tidak mau ceraikan saya… dan tahun depan saya ingin menikah dengan pria pilihan saya…

apakah saya bisa menikah lg tnpa surat cerai dr pengadilan..karna dulu pun saya menikah cuma ada pegawai kua datang kerumah menikahkan kami…tanpa saya mengurus surat nikah sudah ada..

apakah pernikahan saya dulu itu sah….dulu saya menikah di wakili wali hakim..karna kakak laki2 saya tinggal jauh diluar pulau jawa…

JAWABAN

1. Harus ada pernyataan cerai dari mantan suami, baik secara lisan atau tertulis. Setelah itu, baru anda bisa menikah dengan pria lain apabila masa iddah sudah habis. Atau, anda bisa mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Keputusan hakim agama juga bisa menceraikan suami istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Lihat poin 1: anda bisa menikah apabila a) diceraikan suami, atau b) diputuskan cerai oleh hakim agama.

3. Pernikahan dulu oleh wali hakim hukumnya sah asal disaksikan dua saksi. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

PISAH 2 TAHUN SUAMI TIDAK MAU MENCERAIKAN ISTRI

Assalamualaikum wr.wb.

Ustad,saya ingin bertanya apa yang harus saya lakukan terhadap permasalahan rumah tangga saya. 2 tahun yang lalu saya meninggalkan suami saya,karna saya dan anak saya merasa terancam dengan tindakan kekerasan yang dia lakukan kepada saya.

Saya merasa tidak nyaman,tidak aman jika saya berada satu atap dengan suami saya.
Karena dia selalu melakukan kekerasan kepada saya. selalu ada saja pertengkaran yang memicu terjadi ny kdrt.suami sering sekali menyebutkan kata²saya ceraikan kamu jika terjadi perselisihan.

Selama 2thn it saya tinggal dengan orang tua saya. Tanpa komunikasi dengan suami, dan tanpa nafkah dari suami.

Yang mau saya tanyakan ustadz,
1. Apa yg harus saya lakukan dengan keadaan seperti ini, karena suami enggan menceraikan saya.terkesan seperti dia sengaja menggantung status saya, dan tidak pernah menafkahi saya dan anak saya.

2. Bagaimana status pernikahan saya dalam mata agama, karena setiap keributan yg terjadi suami selalu berkata cerai kepada saya, bahkan dlm keadaan sadar tanpa emosi.

3. Suami sering kali menyebar kan fitnah tentang saya kepada keluarga saya.
Sering kali menuduh saya selingkuh tp tidak punya bukti.

4. Orang tua melarang saya untuk mengajukan perceraian.padahal orang tua saya tau bahwa pernikahan ini tidak bisa di selamatkan lagi.

Apa yang harus saya lakukan ustadz..
Mohon pencerahan ny.
Terimakasih ustadz atas waktu ny ustadz.

JAWABAN

1. Kalau suami pernah mengatakan: “Aku ceraikan kamu!” maka sebenarnya telah jatuh talak pada anda secara syariah agama.

2. Itu berarti telah jatuh cerai. Satu ucapan cerai yang diucapkan, berdampak jatuh talak 1. Ucapan cerai berikutnya akan berdampak talak 2, dst. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Karena sudah sering menjatuhkan cerai, dan masa iddah sudah lewat, maka dia bukan lagi suami anda sebagaimana anda bukan lagi istri dia. Anda berdua kembali seperti pria wanita lain. Oleh karena itu, maka anda berdua tidak boleh lagi berduaan dalam satu ruangan tertutup karena itu dilarang. Baca detail: Hukum Kholwat

4. Mungkin orang tua ingin menjaga nama baik keluarga.

Namun, dengan situasi seperti ini anda sebaiknya mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama sebagai formalitas agar anda memiliki status yang jelas secara hukum negara. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

ISTRI SELINGKUH DAN MINTA CERAI

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya tentang istri yang minta cerai
Pada awalnya selama 3 bulan istri saya menolak untuk di ajak melayani saya alasanya males
Setelah 3 bulan itu saya curiga ada apa kok sampai males setelah saya mencari tau ternyata istri saya selingkuh dengan laki2 lain dan dia mengaku single atau tidak punya suami padahal kami sudah mempunyai seorang anak laki2 berumur 2 tahun.

Setelah ketahuan selingkuh istri saya mengakui dan dia malah mencaci maki saya berkata2 kotor dan minta cerai. Dia tidak merasa bersalah dan tidak mau minta maaf. Akhir nya saya meng iyakan untuk cerai di kantor pengadilan agama dan sekarang baru proses.

Jujur ustad saya sakit hati sekali dan pertanyaan saya. Apa yang harus saya lakukan karena saya bingung dan tidak tau harus berbuat apa? Mohon bimbinganya ustad bagai mana saya bisa move on kembali. Terimakasih wasalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Pilihan pertama dan utama adalah menceraikannya. Itu juga pilihan yang diberikan Rasulullah ketika seorang Sahabat menanyakan hal yang sama. Karena dia sudah meminta sendiri, maka teruskan proses perceraian tersebut. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Ke depannya, apabila ingin menikah lagi, maka prioritaskan calon yang berkarakter baik, setia dan agamis. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini!

 

Kembali ke Atas