Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pria beristri berkata Saya Bujangan apa jatuh talak?

Pria beristri berkata Saya Bujangan apa jatuh talak?

Assalamualaikum
Pak ustadz kemarin saya sudah pernah mengajukan pertanyaan ke pak ustadz, dan dengan jawaban pak ustadz membuat pikiran saya jadi agak tenang ,,seperti yg pernah saya ceritakan kemarin pak ustadz, saya menderita was-was jadi kalo permasalahan yg satu selesai timbul masalah yg lain saya sering membaca- baca tanya jawab di alkhoirot net dengan harapan was2 saya bisa sembuh ,tapi ternyata jika ada pembahasan yg baru saya ketahui ,justru malah menambah was2 saya, jangan2 saya pernah mengatakan seperti itu.

Waktu itu saya membaca tanya jawab di alkhoirot masalah jika suami mengatakan bujangan,, Saat itu saya mengingat- ingat perasaan baru-baru ini kok saya pernah mengatakan demikian pak ustadz,

Di ingatan saya pas saya lagi ngaca di tegur istri saya ,sudah tua aja kok ngaca terus Kok perasaan saya menjawab , sambil bercanda, saya jawab,eeee tua bagaimana masih bujangan kok,, Tapi saya juga nggk yakin pak ustadz saya juga sudah coba tanya ke istri , katanya saya tidak pernah ngomong demikian , katanya istri saya, saya bilang kepo lo, ,bahkan istri saya berani bersumpah,

Pertanyaan
1.bagaimana kalo dalam keragu- raguan seperti ini pak ustadz.?apa bisa menyebabkan jatuh talak?

2.apakah kata bujangan merupakan kata yg shorih pak ustadz karena waktu itu saya sama sekali tidak berniat talak jika saya benar2 pernah mengatakan pak ustadz.

3.apakah kebodohan saya seperti ini masih bisa di maafkan pak ustadz?seandainya saya benar2 pernah mengatakan seperti yg aku tulis di atas?

4. Saya juga teringat waktu saya ijab qobul di pernikahan saya ,saya merasa salah mengucap, yg seharusnya, binti saya mengucapnya bin apakah ini mempengarui keabsahan pernikahan saya,pak ustadz?

5.tolong bimbinganya agar saya sembuh dari was2 pak ustadz ?.dan minta doanya semoga ini terakhir saya menderita was2
Tolong di jawab dengan penjelasanya ya pak ustadz,

JAWABAN

1. Keraguan apakah pernah mengatakan ‘saya bujangan’ atau sejenisnya itu tidak berdampak hukum apapun. Alias dianggap tidak ada. Sesuai dengan kaidah fikih: Status hukum kembali ke asal yakni tidak adanya talak dan tetap sahnya nikah. Baca detail: Kaidah Fikih

2. Bukan. Kata ‘bujangan’ bukan kata sharih. Ia termasuk kata kinayah yang baru terjatuh talak apabila disertai niat.

3. a) Seandainya pun anda pernah mengucapkan, maka tetap tidak jatuh talak apabila tidak ada niat; Baca detail: Cerai dalam Islam

b) seandainya pun disertai niat tapi kalau itu timbul karena ketidaktahuan, maka juga tidak berakibat talak. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

4. Kesalahan ucapan ‘binti’ menjadi ‘bin’ tidak berakibat hukum. Nikahnya tetap sah. Bahkan salah mengucapkan nama calon istri pun tidak apa-apa asal orangnya tetap sama.
Baca detail: < – a href=”https://www.alkhoirot.net/2014/07/pernikahan-dengan-identitas-palsu.html”> Salah sebut nama Calon Istri
Salah Sebut Nama Calon Suami saat Nikah

CATATAN:

Karena anda sedang menderita penyakit was-was (OCD), maka perlu diketahui hal-hal yang dapat meringankan perasaan anda sbb:

a) Bahwa penyakit was-was mengecualikan penderitanya dari hukum seandainya pun dia melakukan pelanggaran apabila itu terjadi karena was-wasnya. Misalnya, penderita OCD menyatakan kalimat shorih tapi dia sebenarnya tidak menghendakinya, maka talaknya tidak sah. Baca detail: Was-was karena OCD

b) Perasaan tentang kemungkinan kesalahan di masa lalu hendaknya tidak perlu dipikirkan dan hendaknya diabaikan. Misalnya soal talak. Kalau timbul perasaan seperti itu, maka segera abaikan dan berfikirlah hal-hal yang lebih positif tentang masa depan. Khususnya perbaikan diri dan keluarga di bidang agama maupun ekonomi. Itu akan jauh lebih bermanfaat bagi anda dan keluarga.

c) Obat penyakit was-was adalah mengabaikannya. Ini anjuran para ulama. Baik was-was masalah talak maupun was-was masalah ibadah. Contoh, was-was wudhu dan mandi. Baca detail: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu

8 BULAN SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH, BOLEH GUGAT CERAI?

Assalamu’alaikum. Ustadz, sy seorg ibu rumahtangga dg dua putri yg berusia 7,5 dn 5 thn dn memiliki pekerjaan sambilan.

Begini Ustadz, suami sy sdh hampir 8 bulan tidak menafkahi sy dn anak2. Dia memang sdh tdk py pekerjaan tetap. Tapi kadang bekerja serabutan. Dan setiap dpt upah tdk memberi nafkah istri dn anak. Malah kadang mengambil uang sy.

Yg sy tanyakan, apa yg harus sy lakukan. Apakah sy boleh menggugat cerai? Apa sy berdosa kalau sy tdk melaksanakan tugas sbg istri? Termasuk setiap keluar rumah tdk pernah ijin, krn suami jg tdk mau diajak berkomunikasi. Lalu bagaimana hak asuh anak2 sy?

JAWABAN

Melakukan gugat cerai dibolehkan apabila tidak dinafkahi oleh suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun demikian, selagi status pernikahan masih sah, maka anda tetap berkewajiban untuk taat pada suami dan meminta ijin saat keluar. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

RUMAH TANGGA: INGIN PISAH RUMAH DENGAN MERTUA, SUAMI MENOLAK

Assalamualaikum,

Singkat cerita saya dan suami tinggal dirumah bersama ibu mertua (ibu dari suami). Karna suami saya anak laki laki satu satunya (suami mempunyai 2 kakak perempuan) maka kewajiban suami saya untuk mengurus ibunya. Nah ibu mertua saya dan suami saya ada konflik yang agak rumit yg akhirnya melibatkan saya dalam permasalahan ini. Yang pada akhirnya ibu mertua saya menawarkan kami berdua untuk ngontrak rumah saja(pisah rumah). Agar tidak marah-marahan terus jadinya dan untuk menghindari konflik-konflik yang akan terjadi lagi kedepannya.

Setelah konflik itu saya sudah tidak nyaman lagi tinggal disana (bagaimana saya mengungkapkan apa yang rasakan ini kepada suami saya? Karna saya takut suami saya akan marah dan dikira ingin memisahkan suami saya dengan ibunya). Dan mungkin ibu mertua saya juga sudah merasa tidak nyaman kalau kita masih harus tinggal serumah (makanya beliau menawarkan untuk kami pisah rumah) .Tetapi suami saya masih berat untuk pisah rumah sama ibunya, dikarenakan ibunya harus tinggal sendirian dirumah.
Mohon diberi pencerahan dan solusi atas permasalahan kami.

JAWABAN

Kalau ibu mertua mengatakan demikian, maka itu jalan terbaik. Namun apabila suami tidak tega untuk berpisah, maka bisa saja mencari rumah kontrakan yang lokasinya tidak terlalu jauh dengan ibu mertua. Itu solusi terbaik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas