Ragu air tidak merata saat mandi wajib
Ragu air tidak merata saat mandi wajib
Assalamu’alaikum
Pak ustadz, seringkali saya ragu bahwa air sudah sembasahi seluruh tubuh, terutama pada telinga, mulut, hidung, dubur dan qubul.
1a.Bagaimana cara memastikan bahwa air sudah sampai pada bagian tersebut ?
1b. Dan apakah bagian dalam hidung, mulut, dubur dan qubul juga wajib dibasuh ?
1c. Jika tidak bagian mana saja yang wajib dibasuh, saya masih bingung mana saja yang bagian luar seperti yang dikatakan imam Gozali.
2.Jika mandi wajib tidak wajib muwalah dan jika hendak melanjutkannya tidak perlu berniat lagi apakah jika lupa belum sempurna mandi wajibnya lalu berniat mandi biasa, apakah mandinya tidak sah ?
3.Jika baru diketahui bahwa ada bagian yang tidak terkena air dalam waktu yang lama semisal 1 minggu tetapi selama itu kita sudah mandi biasa yang mana mandi tersebut telah mengguyur bagian yang lupa kita siram tanpa kesadaran kita, apakah mandi wajibnya sah ?
4. Saya sering dilanda ragu jika hendak membasuh bagian yang belum terkena air itu tidak perlu berniat lagi, akhirnya saya sering menggunakan niat sendiri. Apakah boleh pak ustadz dan apakah perlu niat lagi ?
5. Jika saya lupa membasuh bagian yang tidak terkena air saat mandi wajib kemudian saya lupa membasuhnya dan saya mandi biasa, apakah mandi biasa tersebut sudah mewakili basuhan mandi wajib meski saya lupa ada bagian yang tidak terbasuh tersebut ?
JAWABAN
1a. Tidak perlu dipastikan. Yang perlu adalah dugaan kuat bahwa air itu sudah sampai ke seluruh tubuh maka itu sudah cukup.
1b. Bagian dalam tidak wajib dibasuh. Yang wajib dibasuh itu bagian luar.
1c. Yang wajib dibasuh bagian luar saja. Terkait dubur, bagian luar adalah bagian yang terlihat saat duduk.Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
2. Sah.
3. Sah.
4. Tidak perlu niat lagi.
5. Ya mewakili.
CATATAN:
Semua yang anda tanyakan sudah pernah dijawab. Silahkan merujuk pada jawaban-jawaban sebelumnya di link berikut: Mandi Wajib Tidak Merata
SELALU RAGU AIR TIDAK MERATA, APA SOLUSINYA?
A. Berarti niat mandi wajib tidak akan terputus dengan niat apapun sebelum bagian yang belum terbasuh itu dibasuh terlebih dahulu ?
Pak ustadz, bagaimana cara menghilangkan penyakit was-was ? Sering saya setelah mandi wajib timbul rasa ragu bahwa air belum merata atau air belum saya siramkan pada suatu bagian, saya juga lupa apakah sudah saya siram atau belum, saya tidak bisa mengingat pastinya,l dan sering saya berasumsi bahwa suatu bagian belum terbasuh, saya coba untuk meyakinkan diri bahwa bagian itu telah terbasuh namun saya tidak bisa mengingat bagaimana kronologi membasuhnya, sehingga saya sering mengulang-ulang untuk membasuhnya.
1. Jika perasaan itu diabaikan dan ternyata bagian yang diragukan tersebut belum disiram apakah saya berdosa ?
2. Bagaimana membedakan was-was, kehati-hatian dan keragu-raguan yang diyakini benar bahwa belum dilakukan ?
3. Saat mandi wajib, apakah air yang sudah menempel pada tubuh kita boleh kita gosok kebagian sekitarnya untuk meratakan air ? Apakah sah mandinya ?
4. Sahkah jika mandi wajib meratakan air dengan cara digosok agar merata ?
5. Apakah diharuskan dan diwajibkan untuk memeriksa seluruh tubuh agar tidak ada penghalang air merata pada kulit ? Bagimana dengan bagian yamg sulit terlihat oleh mata ? Semisal belakang tubuh, bawah paha, bokong dll yang sulit untuk dilihat ?
6. Bagaimana cara meratakan air pada kulit yang pecah-pecah dan kulit yang terkelupas namun tidak semuanya lepas sehingga menutupi kulit yang lain saat wudhu dan mandi wajib ?
7. Apakah air mustamal bisa dipakai untuk bersuci ? Bagaimana jika air mustamal tercampur air untuk bersuci ?
JAWABAN
A. Ya.
Berarti niat mandi wajib tidak akan terputus dengan niat apapun sebelum bagian yang belum terbasuh itu dibasuh terlebih dahulu ? Jawab: Ya. Baca detail: Mandi Wajib Tidak Merata
1. Tidak berdosa. Abaikan saja. Yang penting anda sudah mandi, maka itu sudah cukup. Hanya dengan mengabaikan rasa ragu maka was was anda akan sembuh.
2. Keyakinan itu harus berdasarkan fakta yang nyata. Misal, ada kotoran di lantai, maka najisnya lantai itu berdasarkan keyakinan. Di luar itu semuanya asumsi. Dan asumsi kalau diseriusi akan menjadi was-was. Abaikan asumsi.
3. Boleh. Mandinya sah.
4. Sah. Tapi itu tidak wajib. Kalau tidak digosok tidak apa-apa. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?
5. Tidak wajib memeriksa. Bahkan sebaiknya tidak perlu diperiksa untuk menghindari was-was yg lebih besar.
6. Kulit terkelupas yang masih menempel ke tubuh adalah bagian dari kulit. Jadi tidak perlu dikelupas. Mandi dan wudhunya sah. Baca detail: Kotoran Kuku jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?
7. Air mustakmal yang sedikit tidak apa-apa bercampur dengan air mutlak. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta’mal
MENGGOSOK BADAN SAAT MANDI WAJIB
1.Pak ustadz, bolehkah meratakan air saat mandi wajib dengan cara digosok dengan tangan ? Apakah digosoknya pada saat air mengalir atau boleh pada saat air sudah pada tubuh ?
2.Jika pada koreng terdapat tanah, apakah juga wajib dibersihkan tanahnya ?
3.bagaimana cara meratakan air pada saat wudhu dan mandi wajib jika ada kulit yang pecah-pecah ? Jika pecah-pecah tentu ada celah pada kulitnya.
4.bagaimana cara membedakan mani dan madzi pada celana saat bangun tidur baik saat masih basah sedikit dan sudah kering ? Bagaimana ciri-cirinya pada saat basah atau kering ? Celana saya memang sering terdapat noda putih yang memang berasal dari celana itu sendiri artinya nodanya memang sudah ada pada celana, apakah sebelum tidur harus dicek terlebih dahulu apakah noda itu memang dari celana ? Apakah hal ini termasuk was-was atau kehati-hatian ?
5.apa perbedaan lafadz “aku niat” dan “sengaja aku” ? Mana yang lebih afdhol dan yang lebih dianjurkan dalam niat segala ibadah ? Terutama pada sholat, wudhu dan mandi wajib?
JAWABAN
1. Menggosok hukumnya sunnah, tidak wajib. Cara menggosok boleh dilakukan saat air sudah pada tubuh. Baca detail: Gosok Tubuh saat Mandi, Sunnah atau Wajib?
2. Kalau banyak iya. Banyak dalam arti sampai tebal. Kalau sedikit (hanya berbentuk noda) tidak perlu.
3. Yang pecah-pecah itu termasuk bagian dari kulit. Oleh karena itu, cukup mengalirkan air pada seluruh permukaan kulit tanpa harus melakukan perbuatan yang lebih dari itu. Maka itu sudah sah.
4. Termasuk was-was. Baca detail: Beda Mani dan Madzi
5. Aku niat. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib