Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ragu kaki basah masih najis

Ragu kaki basah masih najis

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh ustadz, mohon pencerahannya. Saya pengidap was-was dan sering ragu sudah bertahun-tahun.

Kejadian ini waktu dulu bulan Dzulhijjah. Di rumah saya bagian dapur, ada bagian lantai yang di atasnya cuma diberi triplek kayu. Di atas triplek itu pernah kena darah hewan kurban, jadi najis. Lalu ada salah satu anggota keluarga yang memijak triplek itu dalam keadaan kakinya basah. Saya tau kakinya basah karena kakinya habis terkena air dari belakang, dan jelas-jelas saya melihat bekas air (cap kaki basah) di atas triplek. Cap kakinya lumayan banyak (menunjukkan kalau kakinya lumayan basah).

Dia memijak triplek najis itu lumayan lama, tidak satu kali pijak lalu langsung pergi. Maksudnya dia berhenti sebentar, lalu baru kakinya diangkat dari triplek dan memijak lantai. Seterusnya, saya ragunya adalah kakinya itu masih basah-lembap atau sudah kering setelah diangkat dari triplek itu. Karena jika kakinya sudah kering, najisnya tentu tidak berpindah.

Sedikit informasi kalau lantainya yamg di samping triplek itu bukan keramik. Tapi lantai semen yang di atasnya diberi plastik tebal(bukan plastik tipis-tipis) yang lebar bermotif jadi kelihatan seperti tegel(keramik). Dan sebenarnya saya juga beberapa hari lalu sudah mensucikan daerah lantai yg sekiranya yang pertama dipijak oleh kakinya setelah diangkat dari triplek.

Dulu, saya kira “bisa jadi kakinya sudah kering setelah diangkat dari triplek. Bisa jadi basah lembapnya kaki sudah diserap oleh triplek”. Dulu saya sempat punya keyakinan kalau kakinya kering, tapi lama kelamaan saya jadi ragu-ragu lagi. Yakin lagi, lalu ragu lagi. Apakah kakinya benar-benar sudah kering. Saya jadi bingung dan ragu terus.

Saya mohon pencerahan dan solusinya, Ustadz. Semoga dapat membantu saya agar tidak ragu-ragu lagi. Jazakumulloh khoiron.

JAWABAN

Kalau anda sudah menyucikan tempat tersebut sebelumnya, yakni sebelum dia menginjak lantai, maka berarti tempat itu sudah suci. Berarti tidak ada masalah.

Kalau lantai itu belum disucikan, maka dirinci:
a) Kalau bekas darah sudah hilang, tapi belum disucikan dengan air, berarti statusnya najis hukmiyah. Najis hukmiyah kalau tersentuh benda basah maka akan menular. Ini pendapat mazhab Syafi’i.

Namun menurut mazhab Maliki, najis hukmiyah tidak menularkan najis. Anda bisa mengikuti pendapat ini supaya tidak was-was. Baca detail:

NAJIS YANG SEDIKIT

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz…

Saya tahu bahwa dalam mazhab maliki kalau najis hukmi terkena kaki basah maka tidak akan berpindah najisnya.

Tapi saya bingung dengan masalah ini ustadz..

Sprei kasur saya terdapat sedikit debu, yang mana debunya itu bisa agak umum ditemui di kebanyakan sprei kasur lainnya. Kemudian kasur saya terkena setetes / beberapa tetes kencing, maka sudah tentu debunya tadi kena juga. Kemudian setelah beberapa saat , najisnya itu mengering dan sudah hilang dari segi warna rasa bau. Maka najis tersebut menjadi najis hukmiyah. Maka sudah pasti debu yang tadi kena najis ainiyah menjadi hukmiyah. Apakah jika saya tiduran di sprei kasur itu dengan memakai jaket, lalu shalat pula dengan memakai jaket itu, apakah shalat saya menjadi tidak sah karena jaket saya tadi membawa debu yang terdapat najis hukmi?
Saya tahu bahwa najis yang tak kelihatan dimaafkan dalam mazhab syafi’i, tetapi saya tidak tahu apakah dimaafkan atau tidak dalam mazhab maliki

Sebagai tambahan, debu yang saya maksud dibutuhkan sedikit kejelian untuk melihatnya. Dan kalau diraba, juga dibutuhkan sedikit kejelian.

Sebagai contoh lain benda yang mirip seperti sprei kasur tersebut adalah pintu kayu, yang dilihat kurang jelas debunya, dan diraba kurang terasa. Atau bisa juga seperti lantai keramik yang sudah disapu tapi belum di pel, yang jika dilihat secara dekat maka debunya masih ada yang tertinggal. Syukran ustadz

Wassalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Najis yang sangat kecil seperti yang disebutkan di atas termasuk najis yang dimakfu. Baca detail: Najis makfu

Maka, tidak perlu memakai mazhab Maliki. Dalam mazhab Syafi’i sendiri hal itu dimaafkan. Demikian juga dimaafkan dalam mazhab Maliki. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

Kembali ke Atas