Ragu suara adzan saat akan shalat
Ragu suara adzan saat akan shalat
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan Hormat,
9. Bila ragu apakah yang terdengar adalah adzan atau bukan, apa yang harus dilakukan bila baru hendak mengerjakan shalat atau bila baru sedang di tengah rakaat pertama?
JAWABAN
9. Kalau belum mengerjakan shalat, maka hendaknya memastikan shalat sudah masuk. Kalau sedang shalat, maka shalatnya dihentikan. Al-Zarkasyi (madzhab Syafi’i) dalam kitab Al-Mantsur fil Qawaid menyatakan:
بدر الدين الزركشي الشافعي في المنثور في القواعد: البحث الثالث: إذا أقدم شاكا في حصول الشرط ثم بان مصادفته هل يجزيه؟ هو على ضربين:
أحدهما: أن يكون مما تجب فيه النية أو بني على الاحتياط فلا يجزيه، كما لو صلى شاكا في دخول الوقت ثم بان دخوله، وكما لو توضأ بالإناء المشتبه من غير اجتهاد ثم تبين أن الذي توضأ به كان طاهرا لم تصح صلاته ولا وضوؤه
Artinya: … apabila seseorang shalat dalam keadaan ragu masuknya waktu shalat, ternyata sudah masuk shalat, maka tidak sah shalatnya. Begitu juga, ada orang wudhu dengan yang diragukan kesuciannya ternyata wadah itu suci, maka wudhunya tidak sah.
Ibnu Qudamah (madzhab Hanbali) berpandangan serupa. Dalam Al-Mughni ia menyatakan:
إذا شك في دخول الوقت لم يصل حتى يتيقن دخوله أو يغلب على ظنه ذلك
Artinya: Apabila seseorang ragu atas masuknya shalat, maka hendaknya dia tidak shalat sampai yakin betul masuknya waktu shalat atau kuat dugaan bahwa waktu shalat sudah tiba.
Baca juga: Bab Shalat
Intinya, shalat ketika sudah masuk waktunya itu merupakan prinsip penting untuk keabsahan shalat ada’ (bukan shalat qadha’). Pastikan ketika hendak shalat, kita tahu sudah masuk waktu shalat. Kami anjurkan agar anda memiliki jadwal waktu shalat yang berlaku selama setahun yang bisa anda download dari internet. Cetak dan letakkan di dinding tempat biasa keluarga anda shalat.
Baca detail: Shalat 5 Waktu
TANYA 2
1A. Bagaimana hukumnya menggunakan kata sharih dikarenakan tidak tahu bahwa kata tersebut termasuk kata sharih, dalam kalimat yang menyerupai kalimat dalam konteks? Apakah mendapatkan hukum lafadz orang bodoh? 1A. Saya khawatirkan adalah ucapan bercanda yang bentuk kalimatnya seperti ucapan (saat ada bantal, guling, atau benda lain yang berposisi di tengah-tengah saya dan istri), “Honey, kita (xxx)” Bagaimana hukumnya?
1Ab. Apakah penjelasan pertanyaan saya ini berdampak apapun kah?
1B. Bagaimana hukumnya bila ragu pernah mengucapkan kalimat seperti yang saya tanyakan pada poin 1A atau tidak pernah? Apakah harus dicoba untuk mencari tahu?
2. Kemarin dan selama dua hari sebelumnya, saya sempat diganggu was-was parah yang melintaskan kata-kata sharih (ketiga-tiganya) saat saya sedang membicarakan hal-hal yang jauh dari konteks berbahaya. Hal ini membuat saya sempat melintaskan pengharaman atas hal yang terkait kata tersebut (termasuk melintaskan tidak ada yang namanya [maaf saya takut menyebut katanya] syariat}. Karena takut dianggap mengubah-ubah hukum Allah, saya bersyahadat, walaupun dalam keadaan takut sekali, karena saya tidak mau ada dampak. Bagaimana hukumnya syahadat tersebut? Apakah syahadat saya dianggap berniat aneh-aneh?
3A. Saya diajari oleh pihak Majelis Fatwa Al-Khoirot bahwa konteks bersifat faktual, bila ada lintasan seperti yang saya ceritakan di poin pertanyaan no. 2 saat saya membicarakan mengurus surat ahli waris, apakah ada dampaknya?
3B.Saat saya meneruskan proses pengurusan surat ahli waris tersebut, setelah ada lintasan-iintasan jahat tersebut, bagaimana hukumnya?
3C. Bagaimana hukumnya bila saat meminta tanda tangan tetangga yang menjadi saksi ahli waris ada lintasan jahat atau ketakutan, bagaimana hukumnya?
4. Bagaimana hukumnya bila ada lintasan seperti yang saya tanyakan pada nomor 2 pada saat mengurus, menandatangani, atau menuliskan surat lainnya, seperti surat gadai, atau sebagainya?
5. Karena cemas tentang dua kata sharih yang masih menjadi ikhtilaf ulama, saya sempat terlintas hendak minta dihukumi dengan madzhab yang menganggap kata sharih cuma satu. Namun saya segera teringat pendapat madzhab maliki tentang lafadz kinayah, dan tetap ingin dihukumi menurut pendapat madzhab Syafi’i dalam perkara lafadz kinayah. Apakah ada dampak apapun pada ucapan kinayah tanpa niat yang terucap sebelumnya?
6. Saya trauma dengan penulisan fiksi disebabkan khawatir telah banyak melakukan pelanggaran saat menulis fiksi (seperti menuliskan adegan pacaran, atau mendesain karakter yang auratnya diceritakan). Kemarin istri saya mengajak saya mengerjakan sebuah proyek fiksi. Saya mengatakan “saya sedang tidak mau membicarakan/memikirkan fiksi’, saya khawatir nada yang saya gunakan agak tajam. Bagaimana hukumnya?
7A. Dua kali saat saya memberikan nomor telepon pada petugas laundry, satu kali saat memberikan nomor telepon pada penjual pulsa, satu kali saat mengiyakan permintaan petugas apotek untuk mengisikan nomor pin di mesin debet card (kesemua petugas tersebut perempuan), syaithan membisikkan perasaan genit. Saya segera menghilangkan dan membantah perasaan tersebut, namun tetap memberikan nomor telepon, mengatakan iya pada permintaan petugas apotek, dan menekan nomor pin di mesin debet card. Bagaimana hukumnya pada pernikahan?
7B. Syaithan kembali membisikkan perasaan genit tersebut saat saya menjawab ucapan terima kasih klien (bergender perempuan), dengan ucapan bahwa saya yang seharusnya berterima kasih. Segera saya ganti teks nya di pesan WhatsApp sambil membantah dan menghilangkan perasaan tersebut. Saat itu saya baru sadar bahwa saya tidak sengaja tersenyum, entah kenapa. Saya setia pada istri saya. Bagaimana hukumnya pada pernikahan?
8A. Beberapa tahun silam, lebih dari tujuh tahun yang lalu, saya pernah dua kali mengalami ketertarikan pada dua orang perempuan yang berbeda, dan ketertarikan tersebut agak menetap beberapa waktu. Saat itu saya sudah memiliki istri. Saya ingat tidak pernah mengucapkan kata sharih, dan juga yakin, bila pun ada kata kinayah yang terucap, tidak pernah ada niat aneh-aneh. Saya tidak pernah mau mengadakan dampak hukum, karena saya sangat cinta istri saya dan tidak mau kehilangan istri saya sama sekali. Bagaimana hukumnya?
8B. Saat menuliskan poin 8A di atas, saya sempat terhenti setelah menuliskan frase tidak pernah mau (awalnya ditulis bermaksud), sehingga ada jeda sebelum saya menuliskan mengadakan dampak hukum. Apakah kenyataan saya menuliskan kata ‘mengadakan’ setelah ada jeda dulu berdampak hukum kah?
8C. Ada ketakutan saat menuliskan keterangan ‘(awalnya ditulis bermaksud)’, apakah karena konteks bercerita/bertanya berlaku otomatis dan faktual, mutlak tidak ada dampak apa-apa?
10. Apakah lintasan jahat yang bertepatan dengan bacaan shalat (yang saya tanyakan bacaan manapun dalam shalat, dari takbiratul ihram sampai salam), apakah bisa berdampak?
11. Bagaimana hukumnya bila saat menguap, mendengus, atau mengeluarkan suara yang bukan kata bila ada lintasan kalimat/kata sharih/kinayah (tidak diucapkan)?
12. Saya pernah memberikan uang terima kasih pada polisi yang mengurus surat kehilangan barang. Saat itu beliau sempat bertanya apakah tidak apa-apa, saya dan istri saya mengatakan tidak apa-apa. Apakah termasuk suap? Kami tidak menjanjikan apa pun sebelum memberikan uang tersebut. Kami memberikan uang tersebut sebagai rasa terima kasih. Kami (saya dan istri) mengakui keharaman suap, namun saat itu tidak ingat bahwa mungkin termasuk melakukan suap. Apakah dianggap mengubah-ubah hukum Allah kah?
13. Saat mengurus surat keterangan ahli waris di kelurahan, sekertaris lurah mengatakan sebaiknya suratnya diketik oleh pihak kelurahan. Saya mencium bau permintaan uang, sehingga saya bertanya apakah ada biaya. Sekretaris lurah tersebut mengatakan bahwa secara resminya tidak ada biaya, namun saya takut tiba-tiba diminta uang. Karena saat itu saya sedang tidak memegang uang banyak, saya memancing dengan kalimat, “Kan ada pekerjaan yang dikerjakan…”. Apakah termasuk mengubah-ubah hukum Allah? Saat itu saya ingat bahwa suap adalah haram, dan saya sebenarnya berharap tidak harus membayar suap. Bagaimana hukumnya?
JAWABAN
1A. Tidak ada dampak. Intinya, setiap ucapan yang dipakai untuk menceraikan istri ada dua (a) sharih; (b) kinayah. Ucapan yang saat dipakai menceraikan istri disebut sharih itu kalau dipakai di luar konteks menceraikan istri itu tidak disebut sharih dan tidak ada dampak apapun.
1ab. Tidak berdampak apapun. Lihat penjelasan 1a.
1b. Tidak ada dampak dan tidak perlu mencari tahu.
2. Syahadat dalam konteks itu tidak ada pengaruh apapun. Karena ketakutan anda juga tidak ada dampak apapun.
3a. Tidak ada dampak.
3b. Tidak ada dampak.
3c. Tidak berdampak. Abaikan.
4. Tidak berdampak.
5. Tidak berdampak.
6. Tidak berdampak. Membuat cerita fiksi tidak dilarang. Begitu juga menggambar dan mendesain kartun. Baca detail: Hukum Gambar
7a. Tidak berdampak (terlalu jauh was-was anda).
7b. Tidak berdampak. Tersenyum pada sesama manusia, laki-laki dan perempuan, tidak dilarang. Tidak ada hubungannya dengan pernikahan anda.
8a. Tidak berdampak.
8b. Tidak berdampak.
8c. Mutlak tidak berdampak.
10. Tidak berdampak.
11. Tidak berdampak.
12. Tidak termasuk. Secara agama itu tidak masuk suap menurut pemahaman yang longgar karena diberikan setelah mendapatkan jasa jadi tidak untuk merubah kebijakan. Namun dalam pemahaman yang ketat (yakni pemahaman Umar bin Khattab, itu termasuk suap). Pemahaman Umar ini sama dengan pemahaman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa segala bentuk benda bernilai harta yang diberikan pada pemangku jabatan termasuk gratifikasi yang dilarang. Intinya, pemberian dalam kondisi seperti yang anda lakukan masih terjadi khilaf ulama.
13. Kalau bisa tidak memberikan uang, sebaiknya tidak memberi. Karena pungli (pungutan liar) sifatnya tidak mendidik mental PNS atau siapapun yang bekerja di kelurahan tsb. Hukumnya jelas haram. Namun kalau seandainya kita seperti dipaksa menyuap dan akan berakibat terzalimi kalau tidak menyuap (misalnya tidak akan dilayani, atau dilayani tapi lama sekali), maka kondisi seperti ini disebut darurat. Kita boleh menyuap dan tidak berdosa karena terpaksa dan status kita sebagai yang terzalimi (al mazhlum), sedangkan pegawai yang memeras kita tetap berdosa besar dan statusnya sebagai pelaku kezaliman (al-zhalim). Baca detail: Hukum Korupsi, Suap
2 tanggapan pada “Ragu suara adzan saat akan shalat”
Komentar ditutup.
komentar terkait hukum syariah harus menyertakan rujukan literatur pendapat salah satu mazhab. tidak boleh ngarang sendiri atau hanya mengutip dalil nash tanpa disertai tafsir/syarah dari dalil nash tsb.
Bismillahirrohmanirrohim
ingin menambahkan apabila ….