Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Saat Ada Yang Keluar Dari Barisan Depan Shalat Jamaah

SAAT ADA YANG KELUAR DARI BARISAN DEPAN SHALAT JAMAAH

Assalamualaikum ustad

Tanya kasus shalat
Fulan sedang shalat, nah orang di shaf depannya persis mundur (mungkin kentut, batal) , makanya orang yg batal mundur ke belakang (mungkin akan wudhu lagi). Akibatnya shaf kosong/melompong

Apa yg musti dilakukan fulan.?
Apakah maju utk merapatkan shaf (padahal kondisi/posisi shalat) bukankah ketika shalat tidak boleh gerak2?

Atau si fulan diam saja? Artinya shaf depannya tetap kosong

Mohon penjelasannya
Suwun

JAWABAN

Makmum yang di belakangnya boleh maju ke depan untuk mengisi tempat yang kosong. Namun caranya harus pelan. Misalnya, kalau untuk sampai ke tempat tersebut butuh dua langkah, maka maju selangkah lalu diam sejenak, kemudian melangkah lagi. Tujuan diam pada langkah pertama itu untuk menjaga agar tetap mutmainnah (tenang). Karena, orang yang shalat tidak boleh bergerak tiga kali berturut-turut.

Dr. Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, hlm. 168, menyatakan:

الفعل الكثير: والمقصود به الفعل المخالف لأفعال الصلاة، بشرط أن يكثر ويتوالى، لأنه يتنافى مع نظام الصلاة، وضابط الكثرة ثلاث حركات فصاعداً

Artinya : (termasuk yang membatalkan shalat) adalah gerakan yang banyak ; maksudnya adalah gerakan di luar gerakan shalat bila terhitung banyak dan berkesinambungan. Gerakan tersebut bisa membatalkan shalat karena bertentangan dengan aturan shalat. Batas hitungan banyak adalah tiga gerakan atau lebih.

Terkait mengisi shaf kosong di depan kita, dalam Sunan Abi Daud diriwayatkan:

أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

Artinya: “Sesungguhnya Abu Bakroh datang saat Rosululloh dalam keadaan ruku’, lalu dia ruku’ di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: “Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?” Abu Bakrah menjawab: “Saya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi.”

Badruddin dalam Badruddin Al-Aini dalam Syarh Sunan Abi Daud Lil Aini, hlm. 240-241, menjelaskan maksud hadis di atas:

أن المشي إلى الصف بعد الشروع في الصلاة غير مُفسد

Artinya : Berjalan menuju shaf setelah masuk dalam shalat tidaklah merusak/membatalkan shalat.
Baca detail: Shalat Berjamaah

SHALAT JUMAT DI ATAS KERETA API

Salamualaikum
Saya Ronal Fadillah Arsyad ingin bertanya, bolehkah sholat Jum’at
dilaksanakan di kereta yang sedang berjalan, soalnya Insya Allah
se-minggu kedepan tepatnya pada tanggal 17 Agustus, saya akan
menikmati tiket gratis, saya juga kalau tidak mengerjakan dosa, kalau
mengerjakan di kereta juga dosa, nah, mengapa saya tanya hal ini
demikian, mohon pencerahannya

Salamualaikum

JAWABAN

Yang wajib shalat Jumat adalah orang yang sedang mukim, tidak di perjalanan. Sedangkan musafir seperti anda, apalagi sedang di atas kereta yang sedang berjalan, maka tidak ada kewajiban untuk shalat Jumat. Cukup shalat zhuhur sebagai ganti shalat Jumat. Bahkan, kalau shalat Jumat di kendaraan hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat pelaksanaan shalat Jumat. Baca detail: Shalat Jumat

CARA SHALAT ISTIKHARAH

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Mohon bantuannya.

Bagaimana cara salat istikharah yang paling benar?
Adakah amalan khususnya? Dzikir-dzikir yang baik sesudah salat?
Kapankah waktu shalat istikharah yang paling baik?
Bagaimana datangnya petunjuk dari Allah nantinya?
Apakah harus didahului dengan salat tahajjud dan diakhiri dengan salat witir?

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWABAN

Baca detail: Shalat Istikharah

CARA NIAT

1.Apakah saat berniat dalam hati harus menyusun kalimat dengan benar dan meletakan huruf lafadz niat yang benar pak ustadz ? Sering saya mengulang niat karena kalimat bahkan huruf yang saya pikirkan saat berniat tidak benar letaknya. Hal ini menjadi rumit bagi saya.

2.Sah kah niat dengan bantuan teks pak ustadz ?

3.apakah segala niat harus disertai dengan kalimat karena Allah Ta’ala, atau cukup misalnya saya niat wudhu, saya niat mandi wajib, saya niat sholat fardhu zuhur ?

4.dan apakah pembacaan jenis sholat pada niat mempengaruhi niat menjadi sah atau tidak ? Misal dhuhur, luhur, zuhur dari ketiga itu mana yang benar ? Bolehkah dibaca dengan bahasa indonesia seperti subuh, zuhur, asar, magrib, isya saja ? Tidak dengan bacaan huruf arab? Begitu juga dengan wudhu manjadi wudu seperti ucapan bahasa indonesia saja ?

JAWABAN

1. Tidak harus. Baca detail: Cara Niat

2. Sah. Baca detail: Cara Niat

3. Tidak harus ada kalimat “karena Allah ta’ala”

4. Dalam bahasa Arab yang benar adalah “dhuhur / zhuhur”. Tapi niat boleh bahasa lokal. Jadi, kata “luhur” / “lohor” juga boleh sebagai pengganti zhuhur. Baca detail: Cara Niat

SHALAT ORANG YANG TERKENA HIPNOTIS

Assalamualaikum Wr. Wb

Masalah
Ada seorang wanita yang jika keluar dari desanya dia seperti kemasukan jin,sampa2 lupa pada ibunya,tapi dia sholat seperti biasanya.
Saat di kembali ke desanya dia kembali normal.
Pertanyaannya
Bagaimana hukum sholatnya di waktu dia tidak ingat.. Apakah harus di qodho..?

Terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Tidak perlu qadha. Shalatnya sah selagi terpenuhi syarat dan rukun shalat. Seperti, berwudhu lebih dulu sebelum shalat. Dan shalatnya juga mengikuti aturan shalat yang berlaku. Baca detail: Shalat 5 Waktu

 

Kembali ke Atas