Satu Mandi Besar untuk Junub dan Haid, Bolehkah?
MANDI WAJIB DAN MANDI HAID SEKALIGUS, BOLEHKAH?
Assalamualaikum, Saya mau bertanya terkait mandi wajib.
1. Jika dalam kondisi sedang haid wanita semisal mengalami mimpi dan keluar mani juga apakah bisa mandi wajib satu kali pada waktu setelah haidnya selesai dengan niat “nawaitu ghusla liraf’il hadasil akbari fadhol lilahi taala” dan diniatkan di hati mandi untuk mengangkat semua hadasnya (dalam bahasa Indonesia) ?
2. Apakah mandi wajibnya sah dan tidak harus mandi 2 kali? Atau tidak harus diulang?
3. Apakah jika ber hadas besar disaat bersamaan maka semua hadas besar bisa hilang dengan sekali mandi wajib saja?
Saya sempat baca namun banyak pendapat yg berbeda. Saya hanya takut salah tangkap, kalau dari yg saya baca dari imam syafi’i cukup 1 kali mandi setelah haid sudah mencakup mandi untuk semua hadas.
Jazakallah khair
JAWABAN
1. Ya bisa.
2. Mandinya sah dan tidak harus mandi 2 kali.
3. Ya, dua hadas besar cukup mandi sekali saja.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk, hlm. 1/487, menegaskan:
إذا أحدث أحداثا متفقة أو مختلفة ، كفاه وضوء واحد بالإجماع ، وكذا لو أجنب مرات ، بجماع امرأة واحدة ، أو نسوة ، أو احتلام ، أو بالمجموع ، كفاه غسل بالإجماع . وممن نقل الإجماع فيه أبو محمد بن حزم والله أعلم
Artinya: Apabila seseorang berhadas kecil beberapa kali, baik sama jenisnya atau berbeda jenis, maka cukup satu kali wudhu. Ini berdasarkan ijmak ulama. Begitu juga apabila junub beberapa kali baik karena jimak (hubungan intim) dengan satu istri atau beberapa istri atau karena mimpi basah atau karena kombinasi semuanya maka cukup mandi satu kali. Ini berdasarkan kesepakatan ulama. Salah satu ulama yang menyatakan bahwa hukumnya berdasarkan ijmak adalah Ibnu Hazm.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
Baca juga: Cara Niat