Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Saudara seibu lain ayah apa dapat warisan?

Saudara seibu lain ayah apa dapat warisan?

Assalamualaikum…..
saya mau bertanya,, apakah saudara se ibu lain ayah juga mendapatkan warisan???
dulu ayah menikahi janda punya 2 putri… sedangkan ayah masih perjaka saat itu. dan dari prnikahan ayah mndapatkan anak 2 putri juga yaitu saya dan adik.

ayah dan ibu memiliki tanah dan tanah itu bersifat hutang kepada bos ayah saya. saat ibu saya meninggal tanah trsebut masih dlm keadaan berhutang/belum dilunasi. selang 2thn ayah saya menikah lagi dan ayah membangun sebuah rumah brsama ibu tiri saya.

saat ini ayah saya meninggal… dan tanah tesebut di ikhlaskan/dihadiahkan kepada almarhum ayah saya. jadi tanah trsebut lunas/di anggap lunas saat ayah saya meninggal.

sekarang kakak saya 1 ibu lain ayah ini meminta hak dari tanah trsebut karna merasa dulu tanah trsebut didpt saat masih dengan ibu kami. bagaimana menurut hukum dan syariat islam?????

JAWABAN

Aturan umum adalah bahwa yang dapat warisan adalah anak kandung dari pewaris, anak tiri tidak dapat. Dan yang diwariskan adalah harta pewaris. Kalau harta tersebut milik ayah, maka semua anak kandung ayah berhak mendapat bagian harta warisan. Itu berarti hanya anda dan adik yang dapat warisan.

Kalau harta milik ibu, maka semua anak kandung ibu mendapat warisan itu berarti anda berdua dan kedua saudara seibu anda juga dapat warisan.

Kalau harta itu 50% milik ayah, dan 50% milik ibu, maka yg 50% pertama hanya untuk anda dan adik; sedangkan yang 50% kedua untuk anda berempat yakni anda berdua dan kedua saudara seibu.

Terkait hak milik tanah, maka perlu anda konsultasi ke orang yang tahu persis proses pembelian tanah tersebut. Kalau yang digunakan untuk membeli tanah adalah 100% dari harta ayah, maka berarti dua anak bawaan ibu anda dengan suami sebelumya tidak dapat warisan.

Tapi kalau ibu anda juga ikut tanam saham dalam pembelian tanah tersebut, misalnya 20%, maka yang 20% itu menjadi harta warisan bagi seluruh anak kandung ibu yakni anda berdua dan dua anak dari suami sebelumnya.

Perlu juga diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini suami istri. Jadi, berlaku kepemilikan menurut aturan kepemilikan secara umum. Baca detail: Harta Gono gini

Apapun itu, kalau bapak atau ibu anda punya saudara kandung yang masih hidup, maka mereka mendapat hak waris juga. Karena anak perempuan kandung dua atau lebih hanya berhak mendapatkan 2/3 dan sisanya untuk saudara kandung. Kalau tidak ada saudara kandung sama sekali, juga tidak ada orang tua pewaris, maka semua harta warisan untuk anak kandung walaupun perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum Wr.Wb
yang terhormat
bapak/ibu alkhoirot
mohon bantuan mengenai perihal waris kakak saya
1. kakak saya wanita meninggal mempunyai 1 anak (belum balig)dan suaminya tidak pernah menafkahi anaknya serta pendidikanya semua di urus oleh keluarga kami
2. saya masih mempunyai ibu

bagaimana cara membagi harta warisan kakak saya ?
kami dari keluarga yang taat mengenai hukum islam
saya n semua keluarga kasihan dengan almarhum kakak saya kalau tidak di selesaikan.

1. apa betul suami kakak saya 1/4
2. ibu saya 1/6
sisanya anaknya

udah perna tanya tapi masih ragu
mohon bantuan

Wassalamualaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Betul. Suami berhak mendapatkan 1/4 = 6/24
2. Ibu mendapat 1/6 = 4/24
3. Sedangkan bagian anak itu tergantung jenis kelaminnya. Apabila anak lelaki maka mendapatkan seluruh sisanya yang 14/24. Sedangkan apabila perempuan, maka ia mendapat 1/2 = 12/24 dan sisanya untuk saudara pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

Catatan: Bagian suami yang 1/2 (apabila tidak ada anak) atau 1/4 (apabila ada anak) di atas itu bersifat mutlak. Tanpa kondisi tertentu. Jadi, apakah dia selama ini menafkahi anak istri atau tidak itu tidak berpengaruh. Dalam QS An-Nisa 4:12 jelas dikatakan:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن

Artinya: Suami mendapat 1/2 dari peninggalan istri apabila tidak ada anak. Apabila punya anak, maka suami dapat 1/4.

WARISAN TIDAK SEGERA DIBAGIKAN

Ass,ustad sy mau bertanya,kami 7 sekeluarga 4 laki laki 3pr,ortu sy sudah meninggal keduanya,sudah 4tahun tp tidak ada cerita pembagian warisan,

ibu saya selagi masih hidup pernah berpesan tanah sawah 2ha,untuk ank tertuanya yg keterbelakangan mental,tetapi tidak tertulis,apa ini dikatakan wasiat atau hibah ustad,makasih ustad

JAWABAN

1. Harta waris harus segera diwariskan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong untuk bayar hutang pewaris dan biaya pemakaman. Dalam kasus anda maka pembagiannya adalah seluruh harta untuk ketujuh saudara di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/11, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/11. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hibah saat ibu masih hidup hukumnya boleh. Namun, yang dihibahkan adalah hartanya ibu saja. Sedangkan harta ayah tidak. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Harta suami-istri berlaku sistem kepemilikan yang umum. Yakni, apabila harta peninggalan adalah milik suami, maka tetap milik suami. Begitu juga, kalau semua harta peninggalan milik istri, maka tetap milik istri. Baca detail: Harta Gono gini

Kalau yg dihibahkan ibu itu adalah harta ayah, maka tidak sah. Baca detail: Hibah dalam Islam

HARTA PENINGGALAN ISTRI

Assalamualaikum Wr Wb.

Mohon saran dan masukannya…

Saya seorang istri dengan 2 anak yang masih Balita.
Saya akan menerima warisan milik Almh Ibu saya yang Alhamdullilah sudah mendapakan pembagiannya sesuai dengan syariat Islam.

Insha Allah uang Warisan tsb akan saya gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, terutama untuk kebutuhan anak-anak kami.

1. Apakah Suami berhak menentukan / mengharuskan untuk digunakan apasaja uang warisan saya tersebut ?

Sedangkan misalnya saya menginginkan sesuatu (A), tapi tidak diijinkan terlebih dahulu oleh Suami saya, bagaimana dan apa yang harus saya lakukan?

Mohon saran dan nasehatnya.

Terima kasih.

JAWABAN

Tidak berhak. Suami tidak berhak mengatur manajemen keuangan milik istrinya. Juga, uang milik istri tetap milik istri seterusnya kecuali kalau istri menghibahkan pada suami. Dalam Islam tidak ada harga bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN

Assalamualaikum,
Mohon bantuan dan arahan Ustadz, saya punya pakde (kakak kandung ayah saya) yang baru saja meninggal seminggu yang lalu, pakde saya tidak menikah dan tidak mempunyai anak, sedangkan saudara kandung pakde saya yang masih hidup tinggal.1 orang (perempuan), bagaimana pembagian harta waris peninggalan pakde saya.

Saudara kandung Pakde saya ada 6 orang kalau dihitung dengan pakde jumlah anak dari kakek+nenek saya ada 7 orang (6 orang sudah meninggal, yang masih hidup hanya tinggal 1 orang yaitu bu lek (anak ragil) dari 7 bersaudara) sedangkan yang masih hidup adalah cucu-cucu dari kakek+nenek dalam hal ini keponakan dari pakde yang meninggal jumlahnya ada 23 orang.

Terima.kasih atas arahannya.
Wassalamu.alaikum

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:

(a) Saudara perempuan mendapat 1/2
(b) Sisanya diberikan pada anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan dari saudara laki-laki) di mana yang lelaki mendapat 2, sedang yang perempuan mendapat 1. Sedangkan anak dari saudara kandung perempuan tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN

Assalamu’alaikum Wr Wb,

ayah kami meninggal dunia bln november 2016. beliau meninggalkan 4 orang anak. istri beliau juga telah meninggal dunia pada februari 2006.

tahun 2007 ayah kami mengurus fatwa soal warisan dari almarhumah ke pengadilan negeri agama dan telah dibuatkan fatwanya.

untuk warisan dari almarhum ayah, beliau pernah menikah dua kali, pernikahan yang pertama meninggalkan dua orang perempuan kemudian bercerai dan menikah lagi dan mempunyai 4 orang anak 2 LK, 2 PR

bagaimanakah cara pembagian warisan dari ayah kami yaitu 2 orang laki2 dan 4 orang perempuan yang se-Ayah namun lain Ibu.

JAWABAN

Semua anak kandung ayah berhak mendapat warisan dari hartanya. Baik dari istri pertama maupun istri kedua. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas