Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Sedekah dan Zakat dengan Harta Haram

Sedekah dan Zakat dengan Harta Haram
MENGGUNAKAN HARTA HALAL BERCAMPUR HARAM UNTUK ZAKAT DAN SEDEKAH

Sebelumnya saya menemukan jawaban di alkhoirot.net tentang hal yang ingin saya ketahui, yakni tentang hukum laba dari modal haram. Jawabannya tertulis di alkhoirot.net bahwa ada perbedaan pendapat dari para ulama, yang saya garis bawahi menurut pendapat Imam Syafi’i laba tersebut merupakan hak pelaku (si pencuri atau penghosob) dan dihukumi halal, saya mengikuti pendapat tersebut.

1. Pertanyaannya jika kita belum atau tidak mengembalikan modal haram tersebut, kemudian kita hanya mengambil labanya saja sesuai prosentasenya, hukumnya apa ? Halal/haram/makruh, karena ada harta yang bercampur disitu yaitu modal (haram) dan laba (halal) yang mungkin bisa syubhat.

Saya mengambil laba tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga selain itu untuk shadaqah dan zakat. Apakah boleh dan sah shadaqah juga zakatnya ?

2. Barang yang dibeli dari harta haram (hasil mencuri, korupsi dan lainnya)/ barang curian yang kemudian digunakan untuk bekerja dan dari hasil pekerjaan tersebut mendapatkan gaji/keuntungan.
Hukum gaji/keuntungan tersebut apa ? halal/haram/makruh

Sedangkan harta haram yang digunakan untuk membeli barang tersebut belum dikembalikan atau barang tersebut belum dikembalikan, apakah masuk kategori tercampur antara halal dan haram yang mungkin dihukumi syubhat

Hal ini mirip seperti pertanyaaan diatas.

Saya menggunakan harta tersebut untuk kebutuhan pribadi, keluarga selain itu untuk shadaqah dan zakat.
Apakah boleh dan sah shadaqah juga zakatnya?

Contoh:

-Motor yang dibeli dari harta haram, dan digunakan untuk ngojek kemudian saya mendapatkan uang dari situ.

-Laptop yang dibeli dari harta haram kemudian digunakan untuk bekerja sebagai desainer dan mendapat gaji.

Hukum gaji/keuntungannya? dan belum mengembalikan uang haram tersebut.

3. Hukum menggunakan harta yang disitu bercampur antara halal dan haram ?

Selain itu harta halal yang terindikasi tercampur harta haram tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, bersedekah, zakat.
Apakah boleh dan sah sedekah dan zakat tersebut ?

4. Semua pertanyaan diatas apakah masuk pada ikhtilaful ulama/ furu’iah, yang masing-masing ulama bisa berpeda pendapat atau berbeda menghukuminya? Kalau iya baiknya saya mengikuti pendapat yang mana.

NB:
Saya sedang dalam proses bertaubat tapi masih bingung dengan persoalan tersebut, karena saya juga mengamati kasus seperti diatas banyak ditemui/lazim di masyarakat dan belum tuntas dalam penyelesainnya.

Apa yang harus dilakukan sedangkan saya gak benar-benar terpisah dari hal yang saya tanyakan diatas ? walaupun saya sudah berganti pekerjaan yang dulunya di Pemerintahan dan Partai Politik, tapi sisa-sisa harta yg saya dapatkan dulu masih ada baik berupa uang atau pun benda ?

JAWABAN

1. Kalau yang digunakan adalah labanya maka sah sedekah dan zakatnya. Karena hukum labar dari modal harta haram adalah halal sebagaimana yang sudah anda baca. Baca detail: Bisnis Halal dari Modal Harta Haram

2. Halal. Baca detail: Bisnis Halal dari Modal Harta Haram

Untuk harta haram yang belum dikembalikan atau dikeluarkan, maka anda berkewajiban untuk melakukannya apabila memungkinkan sebagai tahapan untuk menyucikan harta anda. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

3. Menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Terkait zakat dan sedekah dengan harta haram maka hukumnya tidak sah. Kalau memang harta haram tersebut tidak lagi dibutuhkan, maka sebaiknya anda keluarkan seluruh harta haram tersebut dg rincian: a) kalau harta itu milik orang lain (hasil mencuri) maka kembalikan pada pemiliknya; b) kalau harta itu tidak pemiliknya (seperti harta riba), maka hendaknya dikeluarkan dan diberikan pada yayasan sosial (masjid, pesantren, anak yatim) atau orang miskin. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Eksikolopedi Fikih), hlm. 23/248, dijelaskan secara rinci pandangan ulama 4 madzhab:


المال الحرام كالمأخوذ غضبا أو سرقة أو رشوة أو ربا أو نحو ذلك ليس مملوكا لمن هو بيده , فلا تجب عليه زكاته ; لأن الزكاة تمليك , وغير المالك لا يكون منه تمليك ; ولأن الزكاة تطهر المزكي وتطهر المال المزكى لقوله تعالى : ( خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها ) وقال النبي صلى الله عليه وسلم: ( لا يقبل الله صدقة من غلول ) .
والمال الحرام كله خبث لا يطهر .
والواجب في المال الحرام رده إلى أصحابه إن أمكن معرفتهم وإلا وجب إخراجه كله عن ملكه على سبيل التخلص منه لا على سبيل التصدق به , وهذا متفق عليه بين أصحاب المذاهب .
قال الحنفية : لو كان المال الخبيث نصابا لا يلزم من هو بيده الزكاة ; لأنه يجب إخراجه كله فلا يفيد إيجاب التصدق ببعضه .
وفي الشرح الصغير للدردير من المالكية : تجب الزكاة على مالك النصاب فلا تجب على غير مالك كغاصب ومودَع .
وقال الشافعية كما نقله النووي عن الغزالي وأقره : إذا لم يكن في يده إلا مال حرام محض فلا حج عليه ولا زكاة , ولا تلزمه كفارة مالية .
وقال الحنابلة : التصرفات الحكمية للغاصب في المال المغصوب تحرم ولا تصح , وذلك كالوضوء من ماء مغصوب والصلاة بثوب مغصوب أو في مكان مغصوب , وكإخراج زكاة المال المغصوب , والحج منه , والعقود الواردة عليه كالبيع والإجارة ” انتهى .

Artinya: “Harta haram itu sama dengan harta yang diambil secara ilegal seperti karena ghosob, mencuri, suap, riba, dll itu tidak menjadi milik yang memegangnya. Maka tidak wajib zakat, karena zakat itu berdasarkan kepemilikan/hak milik. Yang bukan pemilik tidak punya kepemilikan. Dan karena zakat itu untuk menyucikan pelaku zakat dan harta berdasarkan firman Allah dalam QS At-Taubah 9:103 dan Sabad Nabi: “Allah tidak menerima zakat/sedekah dari barang curian.”

Harta haram adalah kotor yang tidak bisa suci. Yang harus dilakukan terkait harta haram adalah mengembalikan pada pemiliknya apabila bisa diketahui. Apabila tidak, maka wajib mengeluarkan seluruh harta haram itu dari kepemilikannya dengan tujuan membersihkan bukan untuk bersedekah.

Pandangan ini disepakati ulama madzhab empat. Madzhab Hanafi berpendapat: Apabila harta yang kotor itu mencapai nisob maka tidak wajib zakat bagi pemiliknya. Karena, harta itu wajib dikeluarkan semuanya karena itu tidak ada gunanya mewajibkan zakat pada sebagiannya. Madzbah Maliki berpendapat: Wajib zakat bagi pemilik harta yang mencapai satu nisob namun tidak wajib zakat pada harta yang bukan miliknya seperti harta ghosab atau titipan. Mazhab Syafi’i berpendapat: Apabila seseorang tidak punya harta lain kecuali harta haram saja maka tidak wajib haji dan tidak wajib zakat dan tidak wajib kafarat harta. Madzhab Hanbali berpendapat: Penggunaan harta ghosob bagi pelakunya itu haram dan tidak sah. Seperti tidak sahnya wudhu dengan air ghosob dan shalat dengan baju ghosob atau di tempat ghosob. Sebagaimana mengeluarkan zakat dari harta ghosob dan haji dari harta ghosob. Juga tidak sah transaksinya.”

4. Ya, termasuk masalah khilafiyah. Anda bisa mengikuti pendapat yang manapun. Dalam keadaan sempit (kepepet) anda bisa ikuti pendapat yang lebih ringan. Dalam keadaan lapang, anda bisa ikuti pendapat yang lebih berhati-hati.
Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

SEDEKAH DENGAN HARTA HARAM (2)

Menyambung pertanyaan sebelumnya, maaf kalau saya kritis dalam bertanya,

1. Berarti modal (haram) dan laba (halal) tidak masuk kategori harta yang bercampur antara halal dan haram (syubhat) yang dihukumi makruh penggunanaanya ?. . . .

Karena kita hanya mengambil labanya saja, yang dihukumi halal

2. Menggunakan harta halal yang bercampur haram (syubhat) yang mungkin dihukumi makruh seperti modal haram yg bercampur labanya, keuntungan/gaji yang didapat dari menggunakan barang yg dibeli dari harta haram/barang curian.
Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, shadaqah dan zakat apakah tetap sah ?
Karena hanya mengambil laba dan gajinya saja.

JAWABAN

1. a) Kalau modal dan laba anda campur, berarti disebut harta syubhat/harta campuran; b) Kalau keduanya dipisah maka yg modal disebut harta haram, yg laba disebut harta halal. Dalam kasus poin (a) maka penggunaannya adalah makruh. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Makruh dalam pengertian fikih madzhab Syafi’i adalah kebalikan sunnah. Yakni, mendapat pahala kalau ditinggalkan, tidak dosa kalau dilakukan. Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah

Kalau memang yang halal yang digunakan, dan anda tidak lagi membutuhkan yang haram, maka sebaiknya yang haram segera dikeluarkan dari simpanan anda agar harta anda menjadi jelas halalnya.

2. Untuk zakat harus murni dari harta yang halal 100%. Jadi, kalau anda punya harta 50% halal dan 50% haram, lalu yg 50% yang halal itu sudah mencapai nisob, maka wajib bayar zakat. Dan zakatnya sah. Terkait dengan sedekah, karena sedekah itu sifatnya tidak wajib, maka tidak ada kaitannya dg sah atau tidak. Artinya, kalau anda sedekah dengan menggunakan harta syubhat, maka bagian yang halal dianggap sedekah; sedangkan yang haram dianggap sebagai hibah untuk menyucikan harta haram.
Baca detail: Hukum Zakat dengan Harta Haram

Kembali ke Atas