Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Sekarang Kamu bukan istriku Apa jatuh talak?

Sekarang kamu bukan istriku apa jatuh talak?

Sekarang Kamu bukan istriku Apa jatuh talak?

Was was talak gara-gara nonton pengajian di youtube

Assalamualaikum ustadz mohon maaf sekali saya mau tanya.
Setelah saya lihat youtube masalah talak pikiran saya mulai mengingat ingat dan mulai mencocokkan kata kata apa iya suami pernah bilang begitu.

Di youtube ada talak yang berdasarkan waktu ucapannya dan termasuk sharih seperti ini ” mulai detik ini kamu bukan istriku lagi ” saya ingat ingat dan mencocok cocokkan kata apa iya suami saya pernah bilang gini
1. ” Ancen guduk bojoku saiki “( memang bukan istriku sekarang ) yang berarti kalau di bahasa indonesiakan hampir mirip kata kata di youtube .apa iya ini masuk talak sharih

2. Saya tidak tau pasti apa benar kata kata itu pernah di ucapkan suami karena memang sudah lama ustadz

3. Kalau tanya suami pasti bilangnya gak kyak gitu / gak tau dan suami juga tidak berusaha ingat ingat pokoknya dia yakin gak ada niat kalau kata katanya mungkin gak seberapa ingat saya juga takut suami marah karena terlalu sering saya tanyai ? Saya harus bagaimana ustadz

JAWABAN

1. Ucapan suami “Kamu bukan istriku” termasuk kategori talak kinayah. Bukan talak sharih. Kalau ada yang menyatakan talak sharih maka itu ucapan yang tidak akurat dan tidak berdasarkan pada keilmuan ulama fikih/syariat.

Khatib Al Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 2/281, menyatakan:

وقوله لها: طلاقك علي أو لست زوجتي كناية،

Artinya: Ucapan Kamu bukan istriku termasuk talak kinayah.

2. Apapun itu, yang prinsip bukan termasuk talak sharih.

3. Anda tidak perlu mengingat ingat masa lalu. Apalagi kalau berakibat was-was. Harap hentikan bertanya tanya terus pada suami soal ini. Karena itu bisa berakibat terganggunya rumah tangga anda. Was-was obatnya hanya satu: abaikan. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

Istri bangun pagi selalu terlambat dan jarang shalat

Di tahun 2019 ini, saya 32 thn saya menikah 3 tahun yang lalu, kami dikaruniai 2 anak laki2, istri saya 25 tahun,

Singkat cerita, istri saya selama menikah tidak pernah bisa bangun bagi ( jam 5-6 ) dia sellau bangun siang kadang2 lebih siang dari anak2 kami, apakah menurut anda?

Dia tidak prnah atau sangat jarang bikin sarapan, dan hampir tidak pernah membantu prepare saya berangkat kerja. Apa menurut anda?

Untuk anak2 saja dia tidak disiplin menerapkan waktu untuk anak. Dia sangat jarang sekali sholat. Saya sudah menasehati sampai beratus kali. Tapi sedikitpun selama 3 tahun ini tidak ada perubahan.

Pertanyaan saya, apa lah boleh saya menceraikan nya?

Dan gimana solusi nya? Anak kami masih kecil2 3 thn dan 1 thn.
Mohon solusi terbaik.

JAWABAN

Kalau memang anda merasa tidak lagi mampu mendidik istri dan merasa tidak lagi nyaman hidup bersamanya, maka tidak ada halangan untuk bercerai. Namun demikian, pastikan bahwa sebelum mengambil keputusan ini, anda memberi istri peringatan terakhir untuk berubah. Siapa tahu dia mau berubah.

Mengapa perlu ada peringatan dan memberi kesempatan terakhir? Karena adanya 2 anak yang masih kecil.

Namun, secara agama adanya anak tidak harus menghalangi suami menceraikan istrinya apabila ini menjadi pilihan terbaik bagi semuanya. Minimal bagi kedua pihak. Baca detail: Talak Jalan Terakhir

Yang terpenting, apabila berpisah, pastikan anda sebagai bapak tetap menafkahi kedua anak anda. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

MENOLAK KEPONAKAN YANG INGIN TINGGAL BERSAMA, SALAHKAH?

Assalammualaikum warromatullhiwabarrokatu…saya ingin konsultasi…saya punya adik kandung perempuan yg sudah bercerai 15 tahun lalu dan memiliki 2 anak dari perceraian itu.dan selama itu k-2 anak itu di asuh oleh bapaknya yg kemudian sudah menikah lagi dan memiliki anak.tetapi tanpa permisi salah satu anaknya dari adik saya datang kerumah saya dan ingin tinggal di rumah saya.teerus terang pada saat ini keadaan ekonomi saya lagi berat.mngkin saya tdk keberatan Krn itu juga ponakan saya.tp yg buat saya tidak ikhlas,kenapa orang tuanya tdk langsung datang permisi pada saya sampai 3 bulan anak tersebut tinggal dirumah saya.krn secara ekonomi saya merasa terbebani dengan biaya sekolah dan segala macam yg harus saya tanggung.salahkah saya kalau akhirnya anak tersebut saya kembalikan pada orang tuanya?

JAWABAN

Tidak salah. Karena keponakan bukan kerabat yang wajib dinafkahi. Terutama karena dia masih punya orang tua kandung. Yang wajib menafkahi adalah orangtuanya.
Baca detail:
Hukum Nafkah
Hukum Pengasuhan Anak
Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Kembali ke Atas