Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Slip gaji buat pinjam bank apa bendahara ikut dosa

Slip gaji buat pinjam bank apa bendahara ikut dosa

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz jika berkenan ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait pekerjaan saya, hal ini tertkait posisi jabatan saya.

1. Posisi saya sebagai bendahara gaji, biasanya ada pegawai yang meminta slip gaji yang merupakan hak setiap pegawai untuk memintanya, namun apabila slip gaji tersebut digunakan untuk persyaratan pinjaman ke bank dan saya mengetahuinya, apakah saya termasuk yang kena dosa riba? Jika iya, bagaimana solusinya?

2. Karena saya sebagai bendahara gaji dimana, setiap kali pembayaran gaji saya harus memotong gaji pegawai yang mempunyai hutang ke bank untuk disetorkan ke Bank. Hal ini, atas kesepakatan antara pegawai sebagai peminjam, bendahara gaji lama dan bank, dimana ketika saya mengisi jabatan sebagai bendahara gaji sudah terjadi kesepakatan tersebut.

Terkait hal tersebut apakah saya termasuk pelaku riba? Jika iya, bagaimana solusi nya, haruskah saya resign dari jabatan tersebut?

Terimakasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Tidak ikut dosa. Tugas anda dan dampak hukumnya itu hanya terkait perbuatan yang langsung anda tangani dan punya otoritas di bidang tersebut. Apa yang anda lakukan sebagai bendahara berupa memberikan slip gaji karyawan adalah perbuatan halal, bukan maksiat. Bahwa ada sebagian karyawan yang menjadikan slip gaji itu untuk perbuatan dosa itu sudah bukan lagi urusan anda. Apalagi itu di luar kekuasaan anda untuk mencegahnya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Anda tidak termasuk sebagai pelaku riba hanya karena memotong gaji pegawai yang punya hutang ke bank. Karena, pada dasarnya itu berada di luar otoritas anda untuk menerima atau menolaknya. Yang bertanggung jawab atas perbuatan itu adalah pihak bank (meliputi karyawan yang terlibat di dalamnya) dan karyawan anda yang pinjam uang tersebut.

Syeikh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa bahkan gaji pegawai bank konvensional itu tidak semuanya haram. Hanya gaji pegawai bank yang terlibat langsung dengan riba saja yang haram. Sedangkan pegawai bank yang bekerja di bagian yang tidak terlibat dengan riba, seperti Satpam atau bagian layanan yang non-kredit, hukumnya halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Oleh karena itu, tidak perlu bagi anda untuk resign dari pekerjaan tersebut.

Terlepas dari itu, perbankan konvensional keharamannya masih menjadi perselisihan ulama. Mayoritas memang menyatakan haram. Namun ada sebagian ulama Al-Azhar Mesir menganggapnya halal. Apabila demikian, maka orang awam boleh mengikuti pendapat yang manapun yang bisa memberi solusi. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

KELUARGA: SUAMI MENGAGUMI IPARNYA

Assalamu’alaikum..
Saya ingin berkonsultasi mengenai masalah rumah tangga. Saya sudah menikah selama 7 thn dgn suami dan telah memiliki 2 orang anak.
Masalah sekarang yang saya hadapi, saya melihat file rahasia di hp suami saya, yang ternyata isinya video CCTV di rumah kakak perempuan saya. Di 7 video tersebut (durasi singkat sekitar 6-9 detik), semua nya terlihat kakak perempuan saya yg terlihat bagian paha dan celana dalamnya.

Saya tidak mengerti maksud suami saya menyimpan file tsb di HP nya dgn menggunakan sandi.
Seingat saya, kalau kami sedang berkunjung ke rumah kakak saya tersebut, suami saya kerap kali ke kamar mandi mereka, sampai saya agak bertanya apa yg dilakukan, dan saya mengecek kamar mandi, ternyata ada celana dalam kakak saya tsb yg lagi dijemur. Apakah kemungkinan suami saya berfantasi dengan itu.

Sekirangnya apa yang baiknya saya lakukan :
1. Haruskah saya bertanya mengenai hal ini kepada suami saya? Tetapi suami bukan tipe cooperatif, apalagi ketika “dituduh”. Dia akan sangat defensif dan menyerang balik saya dengan marah, karena menggangu privasinya.
2. Apakah diam-diam saya hapus saja file tersebut dan menganggap tidak ada hal tersebut.

Mohon masukkannya.
Jazakumullah Khairan.

JAWABAN

1. Sebaiknya tidak usah bertanya pada suami anda. Nampaknya dia ‘mengagumi’ secara diam-diam kakak anda. Dia tentu akan sangat malu kalau rahasia pribadinya terbongkar. Menutup kemaluan suami hukumnya wajib sebagaimana wajibnya menutupi rahasia aib diri sendiri dan orang lain secara umum. Dalam hadits sahih riwayat Muslim, Nabi bersabda:

من ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة

Artinya: Barangsiapa menutup rahasia seorang muslim, maka Allah akan menutupi rahasia (aib)nya di dunia dan akhirat.

2. Boleh saja menghapus file tersebut apabila anda tidak kuatir akan akibatnya. Misalnya, suami akan sangat marah sampai menceraikan anda, dll.

Cara terbaik adalah dengan mengurangi acara berkunjung ke rumah kakak anda agar fantasinya tidak semakin parah. Juga, jangan biarkan suami duduk terlalu dekat dengan kakak anda. Anda harus membantu dia mengobati penyakitnya tersebut dengan cara yang sebisa mungkin tidak dia sadari kalau anda mengetahui rahasianya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

UCAPAN TERSERAH, APAKAH ADA DAMPAK CERAI?

Mohon pendalaman pada 1 pertanyaan

5C. Setelah mendapat jawaban dari KSIA, saya sempat menyebutkan tiga kalimat pada istri

i. “[Nama sebuah merek] sekarang sudah dikenal sebagai tempat ngumpul, terlepas dari kenyataan awalnya…”

ii. “Kalau sesudah itu mau dagang lobster pun terserah kamu.”

iii. “… kalau mereka mau tetap buat lesehan pun terserah.”

» Apakah ada yang berdampak hukum?

» Apakah saya benar semua kalimat tersebut ‘aman’ karena berada di luar konteks?

» Saya ingat bahwa saya luar biasa sering menyebut kata ‘terserah’ bila istri menanyskan pilihan saya tentang makanan, tujuan, jadwal yang dipilih atau sebangsanya. Apakah ada dampak hukum?

» Sebelumnya, saya sempat berkata pada istri saya, ” saya mau kerja keras, saya mau manfaatin setiap detik yang saya punya, cuma itu yang saya punya.”
Saya tidak bermaksud menafikkan hal-hal yang Allah berikan pada saya, termasuk saya tidak menafikkan kenyataan saya punya istri dan anak.
Apakah berdampak hukum pada saya dan/atau pernikahan saya?

Terima kasih atas penjelasannya pada email utama, sangat melegakan

JAWABAN

1. Tidak ada yang berdampak hukum.
2. Benar, semua kalimat itu aman. Karena di luar konteks. Baca detail: Cerita talak

MENIKAHI MINDOAN (DUA PUPU)

PERTANYAAN:
Ayah saya memiliki kakak sepupu laki-laki (ayah mereka saudara kandung) mbah kung/ kakek saya adalah adiknya. kakak sepupu ayah saya (pakde saya) mempunyai anak perempuan yang usianya di bawah saya. bolehkah secara syariah islam saya menikahinya?

terimakasih wassalam…

JAWABAN

Boleh. Status hubungan kekerabatan anda dengan dia disebut dalam bahasa Jawa dengan mindoan (dua pupu). Hubungan kekerabatan level ini tidak termasuk mahram (muhrim), karena itu anda berdua boleh menikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Yang haram dinikah adalah kerabat yang level kekerabatannya disebut mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam

Kembali ke Atas