Status Anak Dari Nikah Hamil Zina
Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dgn hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
1.Ayah dan ibu sya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bln stengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu. Kemudian setelah 6 bulan setengah stelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya Karna menurut mazhab syafi’i dan pernah membaca juga dari nahdhatul ulama. itu semua boleh.
2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan klau anak hasil nikah hamil ada yg mengatakan wali nya pakek wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim Akan tetapi bintinya kepada bapak saya
Pertanyaanya apakah sah nikah saya karna dibintikan ke bapak saya. Saya pernah membaca binti dalam ijab qobul itu tidak masuk rukun nikah(tidak wajib) Saya mohon sekali jawabanya ustadz
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Ya, bapak anda (yakni pria yang menikahi ibu anda saat hamil zina tersebut) boleh dan sah menjadi wali nikah putrinya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Karena, pernikahan yang dilakukan saat hamil zina adalah sah. Baca detail: Wanita Memakai Celana, Bolehkah?
2. Nikah anda sah. Lihat jawaban di poin 1. Baca detail: Pernikahan Islam
IJAB KABUL SAAT JUNUB, SAHKAH?
Assalamu’alaikum ustadz
Saya mau bertanya sah kah akad nikah jika calon suami melakukan ijab kabul dalam keadaan junub/belum mandi wajib?
Terimakasih ustadz
JAWABAN
Sah. Karena tidak ada persyaratan harus suci dari hadas besar dan kecil bagi suami saat akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Adapun perbuatan yang mengharuskan muslim harus suci dari hadas besar adalah: a) shalat; b) memegang mushaf Al Quran; membaca Al-Quran. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
PERNIKAHAN ATAU ORANG TUA
Assalamualaikum
Selamat siang Ustad/Ustadzah. saya jeni dari jawa timur .
saya mau bertanya , saya sudah ingin menikah dan saya juga sudah punya calonnya kami sama” sudah siapnya , usia saya 21th dan usia pasangan saya 30th. kami ingin menikah karna ingin terhindar dari segala dosa ,,
tetapi saya tidak mendapatkan lampu hijau dari kakak saya , karena saya harus merenovasi rumah orangtua saya . kakak saya melarang saya menikah karena , saya yg sekolah paling tinggi , kakak(Perempuan) saya sudah berkeluarga , jadi sudah lepas dari tanggung jwb keluarga saya ,
nah ustad/ustadzah . minta pencerahannya . saya harus mengedepankan orangtua atau pernikahan itu sendiri ya? terimakasih
wassalamualaikum.wr.wb
JAWABAN
Kalau memang anda dan pasangan anda sudah siap untuk menikah, maka sebaiknya pernikahan itu didahulukan. Sedangkan renovasi rumah orang tua bisa menyusul. Ketidaksetujuan kakak anda bisa dinegosiasikan. Bahkan apabila dilanggar pun tidak masalah. Terutama apabila bisa berakibat zina apabila tidak segera menikah.
Merenovasi rumah bukanlah kewajiban anda saja tapi semestinya seluruh keluarga. Sedangkan menikah itu wajib hukumnya apabila dikuatirkan akan terperosok pada perzinahan. Baca detail: Pernikahan Islam
CERAI SUAMI VIA PENGADILAN, JATUH TALAK BERAPA?
Assalamualaikum..
Saya mau bertanya tentang perceraian dalam islam.
Jika suami gugat cerai istri dan cerai di sahkan dipengadilan, jatuh talak berapa kah itu?
Dan apakah masih bisa rujuk dengan menikah lagi?
Mohon penjelasannya. Terimakasih.
JAWABAN
Umumnya jatuh talak 1. Kecuali di putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.
Untuk rujuk, maka selagi masih dalam masa iddah, tidak diperlukan nikah ulang. Kalau sudah habis masa iddah ada niat rujuk maka diperlukan akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah