Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

Assalamualaikum Wr Wb

Ustadz perkenalkan saya wanita umur 35 tahun blm menikah, anak pertama dari 2 bersaudara, adik saya laki2 sdh menikah.
5 tahun yang lalu ketika mengurus dokumen umroh betapa terkejutnya saya mengetahui ternyata tanggal menikah orangtua hanya selisih 6 bulan dr tanggal kelahiran saya. Ayah saya ini (saya percaya) merupakan ayah biologis saya, berdasarkan kedekatan emosi, kemiripan wajah dan watak.

Saya pernah menanyakan hal ini (ibu hamil di luar nikah) kepada orangtua saya tetapi hati saya miris dan tambah sakit ketika mendengar jawaban ibu bahwa hal tsb lumrah dan biasa terjadi saat itu. Dan hanya berujung pertengkaran, sehingga saya memutuskan untuk diam dan tidak membahas lagi.

Berdasarkan informasi yg saya dapatkan: Ibu saya berasal dr keluarga non Islam tetapi sdh beragama Islam saat sebelum menikah, wali saat ibu saya menikah dengan kakak lelakinya (pakdhe saya) yg berdasarkan informasi seorang mualaf (sdh Islam sblm menikahkan ibu saya). Tetapi pengamatan saya, pakdhe saya baru Islam bbrp tahun sblm beliau meninggal tahun 2014. Saat ini saya sudah kehilangan saksi saat orangtua saya menikah karena pakdhe, budhe dan paman sdh meninggal.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Jika saya menikah, apakah ayah saya tersebut sah jika menjadi wali nikah saya? Ataukah harus dengan wali hakim? Apakah adik laki2 saya bisa menjadi wali nikah saya?
2. Apa hak dan kewajiban saya kepada orangtua dan saudara adik laki2 saya?
3. Karena adik laki2 saya menikah duluan dan pengasuhan dan kedekatan orangtua saat ini lebih banyak ke saya, orangtua bermaksud menyerahkan warisan rumah orangtua sepenuhnya ke saya, sedangkan adik saya mendapatkan warisan orangtua dr warisan nenek. Apakah hal ini dibenarkan secara syariat untuk saya menerima warisan tersebut? (Perlu diketahui, halaman depan rumah orgtua terkena masalah sengketa jalan dengan tetangga, sehingga saya harus membayar biaya untuk jalan kepada tetangga saya tersebut sebesar 100jt, sedangkan nilai warisan orgtua sebesar 350jt).
4. Saya berusaha merenung hidup saya, mungkin saya terlambat menikah agar saya lebih mengetahui latar belakang keluarga saya, agar lebih hati2 dalam melangkah dan tidak terjatuh dalam kesalahan yang sama, saya pun ingin hidup dengan tenang, apakah yang bisa saya lakukan untuk menghapus dosa dan kesalahan keluarga saya? Apakah saya ikut menanggung dosa?

Demikian ustadz, saya mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya. Alangkah senangnya jika saya bisa mendapat jawaban ini melalui email.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Ayah anda sah menjadi wali nikah anda. Baca detail: Wali nikah anak hamil zina

Karena, pernikahan wanita hamil zina itu hukumnya sah. Baca detail: Nikah saat hamil karena zina, apakah sah?

dan anaknya yang lahir itu sah menjadi anaknya lelaki yang menikahi si wanita hamil zina tersebut, yg dalam kasus anda kebetulan adalah ayah biologis anda. Baca detail: Staus Anak dari nikah hamil zina

2. Ayah dan ibu anda adalah ayah kandung anda. Begitu juga saudara anda juga saudara kandung anda. Maka, berlaku hukum yang biasa berlaku antara orang tua dan anak kandungnya, dan antara individu dengan saudara kandung kandugnya.

3. Kalau harta tersebut diberikan saat orang tua masih hidup, maka itu dibolehkan. Dan namanya adalah hibah. Bukan waris. Dalam soal hibah, maka pemilik harta bebas memberikan harta yang manapun pada anak-anaknya tanpa diatur oleh hukum waris. Baca detail: Hibah dan waris dalam Islam

Namun kalau harta orang tua dibagikan pada anaknya setelah orangtuanya meninggal maka namanya warisan, dalam kasus warisan maka pembagiannya diatur oleh hukum waris. Baca detail: Hukum waris

4. Anak tidak ikut menanggung dosa orang tua sebagaimana orang tua tidak ikut menanggung dosa anak. Setiap individu menanggung dosanya masing-masing. Dalam QS Al-Baqarah 2:134 disebutkan:

تِلْكَ أُمَّة قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya: Itu adalah umat yang lalu; baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan. (2:134)

Dalam QS 35:18 Allah berfirman:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ وَإِن تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya.

Oleh karena itu, maka yang perlu anda lakukan saat ini adalah berbuat kebaikan semaksimal mungkin pada sesama manusia terutama pada kerabat terdekat (ayah, ibu, saudara) dan menghindari dosa terutama dosa besar. Baca detail:

Kalau terlanjur berbuat dosa maka hendaknya segera bertaubat. Baca detail: Taubat nasuha

Yang tidak kalah penting: kalau anda berminat belajar agama, hati-hati dalam memilih guru dan hati-hati dalam membaca artikel. Jangan sampai terjerumus memilih guru atau membaca artikel dari kalangan garis keras/ekstrim dan menyimpang. Baca detail:

Bacalah artikel dari situs-situs yang ditulis oleh kalangan Ahlussunnah / Aswaja yang moderat. Baca detail: Daftar situs Aswaja

Kembali ke Atas