Status gaji direktur bank konvensional
Status gaji direktur bank konvensional
GAJI PIMPINAN BANK KONVEN
Pekerjaanya di bank adalah pimpinan bank tersebut.
Afwan karena didalam kegiatan bank sendiri ada transaksi riba dan yg tidak tapi apabila ana mengambil pendapat yang haram, kembali kepertanyaan ana apakah harta waris yg ditinggalkan dari gaji haram dari pekerjaan itu adalah haram juga untuk ahli waris.
Karena kalau dari kaedah “Kalau mengikuti pendapat yang menghalalkan, maka warisannya halal secara mutlak” maka harta waris dari gaji pekerjaan bank yg haram, warisanya adalah haram juga secara mutlak. Apa begitu ustadz?
Syukron.
JAWABAN
Kalau mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan bank konvensional, maka gaji pegawai bank adalah syubhat yakni bercampur antara halal dan haram. Karena, di situ ada layanan perusahaan yang halal (terkait layanan nonriba) dan ada juga yang haram (terkait riba). Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Hukum harta syubhat adalah halal dan boleh digunakan. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
HARTA WARIS DARI PEGAWAI BANK
Ustadz ana ada pertanyaan:
apakah harta waris yang ditinggalkan orang tua yg bekerja sebagai karyawan bank itu halal kepada ahli waris karena telah diketahui oleh ana bahwa pekerjaan di bank itu mengandung riba.
Ana kurang tahu apakah orang tua tersebut bekerja di bank karena terkena pemahaman syubhat atau memang tidak sampai pengetahunya pada saat dulu itu. Syukron
JAWABAN
Pendapat soal perbankan ini ada dua: halal dan haram.
Kalau mengikuti pendapat yang menghalalkan, maka warisannya halal secara mutlak.
Kalau mengikuti pendapat yang mengharamkan, maka dirinci: kalau dia bekerja di bagian yang mengandung unsur riba, maka gajinya halal. Kalau bekerja di bagian riba, maka haram.
Baca detail:
– Hukum Bank Konvensional
– Ulama yang Menghalalkan Bank Konvensional
HARTA WARIS DARI HASIL MENGEMIS
assalaamualaikum ustadz mao tanya. kan ada seorang kakek tuna netra. beliau mengemis tapi beliau punya kontrakan juga. apa hukumnya uang yang hasil mengemis itu? dan kan kontrakan itu apabila beliau meninggal akan di wariskan ke anak anaknya. tapi kontrakan itu ada campur tangan uang mengemis tadi. apa hukumnya kontrakan warisan itu?. makasih
JAWABAN
Mengemis itu tidak haram. Karena, dia diberi secara sukarela oleh yang memberinya. Jadi, harta yang diperoleh dari hasil mengemis bukan dari hasil yang dilarang agama. Namun demikian, mengemis bukan pekerjaan yang mulia. Apalagi kalau dia sebenarnya punya penghasilan yang cukup. Nabi bersabda,
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Artinya: Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074)
Walaupun terkesan mengemis itu dilarang, namun ada larangan bagi kita menghardik pengemis. Dalam QS ِ Ad-Duha 93:9 Allah berfirman
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
Artinya: Janganlah engkau menghardik pengemis.
Jadi, di satu sisi profes mengemis itu tidak baik namun di sisi lain ia dibolehkan dalam kondisi khusus.
Oleh karena itu, harta warisannya hukumnya sah walaupun berasal dari hasil mengemis.
Baca detail:
– Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
– Bisnis dalam Islam
PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ISTRI KEDUA DAN ANAK
Assalamualaikum, saya mau bertanya mengenai pembagian warisan menurut Islam, apabila almarhum meninggalkan ;
~ seorang istri (istri ke 2 tanpa anak, dan setiap bulannya menerima uang pensiun janda)
~ 1 orang anak laki-laki
~ 1 orang anak perempuan
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum
JAWABAN
Istri mendapat 1/8
Sisanya yang 7/8 diberikan kepada kedua anak. Anak lelaki mendapat 2/3, sedang anak perempuan mendapat 1/3.
Pembagian di atas dengan asumsi ibu dan ayah almarhum sudah wafat semua. Baca detail: Hukum Waris Islam
HUKUM WARIS
Assalamualaikum wr.wb.
Ustadz saya ingin bertanya mengenai hukum waris untuk keponakan. Begini ustadz, saudara kandung Mama saya ada 8 orang. 6 wanita dan 2 laki-laki. Salah seorang diantara nya(wanita) meninggal dunia, beliau tidak memiliki suami maupun anak. Yg tersisa adalah saudaranya yg 7 orang ini. Setelah 40 hari kepergian beliau, seluruh saudara beliau berkumpul membahas ttg sebidang tanah milik beliau. Disitu disepakati bahwa Mama saya mendapatkan tanah 300 m2 karena selama hidup dan matinya beliau, diurus oleh Mama saya. Selebihnya tidak dibahas lagi.
Seiring berjalannya waktu, saudara Mama yg lain meninggal juga, sekarang hny tersisa 3 org ahli waris 2 laki2 dan 1 wanita (adik dan kakak almarhum). Tapi Dr pihak keponakan (dari saudara lain yg meninggal) juga menuntut hak ats tanah tsb. Mereka bilang bahwa ketika almarhumah meninggal, ibu2 mereka msh hidup,, dan juga berhak mendapatkan tanah tsb.
Pertanyaan saya
1. Apakah keponakan tsb berhak meminta warisan, sedangkan saudara kandung almarhumah yg msh hidup ada 3 org?
2. Mereka (para keponakan) bilang, bahwa ketika Bibi meninggal, ibu2 mereka msh hidup, tapi selama hidup tsb, harta warisan ini blm dibagi, skrng ketika ibu2 mereka telah meninggal, baru ingin dibagi. Apakah mereka juga berhak mendapatkan warisan tsb?
3. Bagaimana pembagian warisan untuk saudara laki2 dan saudara perempuan?
Atas kesediaan ustadz menjawab pertanyaan saya. Saya ucapkan terima kasih banyak.
JAWABAN
1. Pertama yang harus diketahui adalah bahwa harta warisan seyogyanya harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:
(a) ibu mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh saudara kandung yang saat itu masih hidup dengan sistem 2 untuk lelaki dan 1 untuk saudara perempuan. Jadi, kedua saudara lelaki masing-masing mendapat 2/9, sedang kelima saudara perempuan masing-masing mendapat 1/9.
Bagian ibu dan seluruh saudara kandung di atas melekat dan menjadi hak masing-masing. Kalau ternyata sampai saat ini belum dibagikan, maka hendaknya segera dibagikan sebab itu hak masing-masing ahli waris. Tidak dibagikan berarti memakan harta orang lain secara haram. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Kalau kemudian ada salah satu ahli waris yang meninggal sebelum mendapat bagian, maka bagiannya tetap melakat padanya dan kemudian dibagikan pada ahli warisnya yakni anak dan suami (kalau ada). Baca detail: Hukum Waris Islam
3. Lihat poin 1. Baca detail: Hukum Waris Islam