Status najis anjing di jalanan
Status najis anjing di jalanan
Assalamu’alaikum.
Pak Ustadz.. saya mau bertanya. Saya seringkali dilanda was was dan berharap agar segera sembuh secara total. Saya ingin bertanya terkait suatu kejadian. Saya kadang melihat ada anjing berseliweran di suatu trotoar pinggir jalan. Saya juga sering melihat ada petugas kebersihan menyapu bagian trotoar tersebut.
Suatu hari pada waktu naik motor, ujung tas saya menyentuh tangkai sapu (tempat pegangan tangan kalau menyapu) dan baju petugas kebersihan. Terkait hal ini, apakah tas saya dihukumi terkena najis anjing atau tidak karena masih dugaan?
Terima kasih.
JAWABAN
Dalam soal najis, syariah Islam telah menetapkan bahwa suatu benda yang kita sentuh bisa menularkan najis apabila a) ada bukti najis pada benda yang kita sentuh (ini disebut najis ainiyah); atau, b) kita melihat langsung ada najis di suatu tempat dan sekarang najis itu sudah hilang tapi tempat bekas najisnya belum dibasuh dengan air (ini disebut najis hukmiyah). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Kedua keadaan di atas bisa menularkan najis apabila a) kita dan najis itu sama-sama basah (kalau kedua pihak kering tidak menular najisnya); atau b) salah satunya ada yang basah. Di luar dua kasus ini, tidak menularkan najis.
Dalam kasus anda, dua kemungkinan di atas tidak ada. Pertama, anda tidak melihat dengan bukti nyata bahwa tangkai sapu yg menyentuh tas anda itu terkena najis. anda hanya berasumsi. Dalam syariah Islam, asumsi itu tidak dianggap dan kalah oleh fakta. Sehingga status tangkai sapu itu kembali ke hukum asal yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Keyakinan tidak hilang dengan keraguan.” Maksudnya, asumsi tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Kaidah Fikih
Demikian juga, tetap dianggap suci status orang yang punya anjing atau kursi di rumah orang yang memelihara anjing selagi kita tidak melihat anjing tersebut duduk di kursi rumah itu (kecuali kalau ada bukti bulu anjing di kursi tersebut itu lain soal). Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
Kalau anda masih merasa ragu juga, maka perlu diketahui, bahwa dalam madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis. Sama dengan hewan-hewan yang lain. Anda bisa mengikuti madzhab ini. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
TANGKAI KURSI BASAH, APA NAJIS?
Pak Ustadz.. jika terkait seperti ini ketika kami duduk di kursi teras. Ada tangkai kursi teras yang basah tetapi tidak tahu basah karena apa. Bagian kursi yang basah itu menyentuh HP. Satu jam kemudian kami melihat ada anjing liar berkeliaran di teras itu. Dan kata pemilik bangunan memamg seringkali ada anjing yang berkeliaran di area bangunan itu.
Nah kalau semacam ini, apakah HP tadi sudah dianggap kena najis atau tidak? Waktu itu saya juga tidak memperhatikan apakah di kursi ada bulu anjing atau tidak dan juga tidak tanya ke pemilik bangunan apakah anjing tadi pernah menjilat atau naik ke kursi atau tidak. Kalau diingat ingat, ingatan saya juga kabur apakah waktu itu saya melihat anjing tadi jilat kursi atau tidak.
Tapi yang jelas, pada waktu datang dan duduk di kursi itu, kami tidak melihat anjing. Kami melihatnya satu jam setelah duduk di kursi itu. Bagaimana terkait hal ini? Peristiwa ini sebenarnya sudah 5 bulan lalu. Apakah HP tadi sejak awal sampai sekarang dihukumi kena najis?
Terima kasih
JAWABAN
HP anda yang menyentuh bagian kursi yang basah itu tetap suci. Karena basahnya itu tidak diketahui dengan jelas, maka status kursi itu kembali pada hukum asalnya yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: الأصل بقاء ما كان علي ما كان (Status sesuatu adalah tetapnya suatu benda berdasarkan hukum asalnya). Baca: Kaidah fikih : suci tidak hilang karena asumsi najis.
Adapun adanya anjing yang berkeliaran di dekat teras, maka itu menciptakan asumsi bahwa mungkin saja anjing itu menjilat atau menyentuh kursi atau juga tidak menyentuhnya. Timbul keraguan karena tidak ada bukti kongkrit.
Dan dalam situasi demikian, maka syariah memilih yang pasti dan mengabaikan yang meragukan. Hasilnya: dianggap tidak ada sentuhan anjing pada kursi tersebut. Dan HP itu dianggap suci.
Sebagaimana sucinya orang yang punya anjing selagi pada tubuh orang itu tidak ada bukti bahwa dia telah menyentuh anjingnya (bukti itu bisa dilihat dalam bentuk ada bulu atau kotoran anjing). Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing