Suami anggap jatuh talak satu
Suami anggap jatuh talak satu
Assalamualaikum ustadz. Semoga forum ini masih aktif.
Saya mw bertanya, saya berkelahi dengan suami saya untuk hal yg bisa dibilang sepele, kami baru menikah 6 bulan, suami saya saat ini baru mempelajari ilmu salaf, tapi dia bukan tipe orang yg bisa mengendalikan emosi. Jdi ketika kami bertengkar dy mengucapkan ” aq ceraikan kw, aq ceraikan kw, demi Allah kw bukan istri aq lgi”.. saya yg sering khawatir dan was2 cemas, tpi suami saya masih dalam keadaan emosi mengatakan bahwa itu adalah talak 1 ( krna diucapkan dlm 1 majelis) , saya mencari kebenarannya dan ternyata banyak yg berpendapat seperti itu.
Saya mulai merasa tenang.
Tpi ketika itu terpikir lagi oleh saya apakah suami saya dulu sudah pernah menjatuhkan talak pada saya, krna yg saya baca adalah secara sadar mengucapkan kata cerai dengan atau tidak ada niat maka akan sah.. sblmnya saya ingat dy pernah mengancam / ultimatum cerai masih dalam keadaan emosi dy bilang ” aq tidak menceraikan”.. dan sering klo saya nangis dy selalu bilang ” kw diam atau cerai?”.. sya jdi was was dan takut,, menurut pengakuannya dy hanya bertanya dan hanya mengancam tidak ada niat cerai sedikitpun, dan baru niat talaq satu pda kejadian terakhir. Tpi saya was2, jd saya berpikir apakah ketika dy mengancam cerai, apa saya lakukan atau tidak syarat talaqnya, ketika dy mengucapkan cerai apakah pertanyaan atau kah ultimatum cerai. Jadi saya was was dan lupa fakta dan kejadian spesifiknya seperti apa.
Pertanyaannya
1. Apakah jika suami tidak yakin bahwa talaqnya adalah sah, dy tidak mengerti ilmu talaq pada saat kejadian, dan dy meyakini bahwa itu pertanyaan, dan ancaman dengan syarat bukan niat menceraikan. Dan dy bersumpah demiAllah bahwa talak pertamanya adalah talak yg terakhir dy ucapkan, apakah talak2 sebelumnya sah?
2. Saya meragukan antara talak2 tersebut sah atau tidak, maka hukum yang semestinya seperti apa??
3. Saya sangat takut bahwa tanpa kami ketahui pernikahan kami sudah talak 3, dan saya jg takut bahwa talak sebelumnya tidak sah tpi saya menganggap talak 3.
4. Bagaimana hukumnya apakah dengan suami mengatakan demiAllah pernikahan ini masih sah, dy tidak yakin dengan ucapan2 cerainya terdahulu, dan dy dengan yakin talaknya baru 1, maka apakah saya harus percaya dengan suami dan pernikahan kami tetap sah? Walwpun saya merasa sebelumnya jatuh talak?
5. Jika talak sebelumnya memang jatuh talak, tpi suami mengucapkannya tanpa niat cerai, saya dan dy tidak tahu ilmu bahwa pernyataan seperti itu yg dimaksud pertanyaan hukumnya sah, apakah talaknya sah?
6. Apakah dengan suami yg tidak bs menjaga lisan ketika dy marah, tpi dy sadar ucapannya, tapi diucapakan dengan tidak niat hanya pelampiasan emosi apakah tetap sah??
7. Suami yg setelah mengucapkan talak kemarin baru tahu hukum2 talak sebenarnya, mengajak berataubat. Apakah jika ternyata dri talak2 sebelumnya sudah jatuh sampai talak 3 maka Allah mengampuni dosa kmi dan pernikahan kmi tetap sah, krna setelah kmi tau, lalu kami bertaubat??
8. Jika ternyata hukum dri ucapan2nya cerai sebagai ancaman dan terucap dr mulut suami sah, tpi kmi tidak tahu berapa kali, kmi tidak tahu itu sah atau tidak krna dulu kmi blm terlalu belajar, dan dan saat ini kmi bingung itu sah atau tidak karna kmi lupa kronologinya ucapan detail, dan apa yang saya lakukan ketika suami mengucapkan hal tersebut. Apakah hukum pernikahan kami tetap sah?
Mohon jawabannya ustadz, terimakasih.
JAWABAN
1. Suami anda benar. Kata talak yang diucapkan sebelum yang terakhir tidak berdampak talak. Karena:
a) Kata talak yang diucapkan dalam kata tanya tidak berdampak talak. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya
Baca juga: Suami sering ucapkan kata cerai
b) Begitu juga ucapan ” aq tidak menceraikan” tidak terjadi talak. Karena, jelas dia mengatakan kata ‘tidak’. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Hukumnya ucapan talak dalam kedua kasus di atas tidak sah kecuali yang terakhir yang diakui suami.
3. Ucapan talak yang terakhir jatuh talak satu walaupun diucapkan beberapa kali. Ini pendapat sebagian ulama fikih. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis
4. Perasaan anda tidak dianggap. Yang prinsip adalah fakta bahwa ucapan suami baru jatuh talak 1 berdasarkan pandangan syariah sebagaimana dijelaskan pada jawaban poin 1.
5. Sudah dijelaskan di poin 1 bahwa ucapan talak yang terakhir saja yang sah. Sedangkan yang sebelumnya tidak sah.
6. Kalau ucapan “Aku talak kamu” hukumnya sah walaupun diucapkan dengan emosi. Namun ada sebagian pendapat ulama bahwa ucapan ‘talak’ yang diucapkan secara emosi tidak sah. Baca detail: Cerai saat Marah
7. Bertaubat adalah hal yang baik. Taubat tersebut hendaknya digunakan untuk dosa-dosa terkait dengan seringnya anda berdua bertengkar dan mengucapkan kata-kata buruk satu sama lain. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Salah satu bentuk taubatnya adalah dengan saling mencintai dan saling berkata baik serta menghindari berkata yang menyakiti. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
8. Seandainya pun ada talak yang jatuh di masa lalu tapi suami tidak tahu bahwa itu berakibat talak, maka talaknya menjadi tidak sah. Baca detail: Talak orang Awam Hukum