Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami Mengiyakan Cerai Istri Apakah Jatuh Talak?

SUAMI MENGIYAKAN CERAI ISTRI APAKAH JATUH TALAK?

assalamualaikum ustadz, saya seorang istri dan telah menikah selama 7tahun (2011-sekarang),umur saya dan suami 21tahun sudah dikaruniai 2 anak.Saya dan suami sama-sama tidak tahu hukum talak. Saya mau bertanya :

1. Awal nikah 2011 kami bertengkar hebat dengan sama-sama emosi suami saya mengucap “GW CEREIN LO” (tipe suami saya orangnya sabar dan diam dan ini marah sampai saya ​takut). Lalu saat itu juga saya tanya, kamu cerein aku? suami jawab: IYA. Kemudan ​setelah reda suami minta maaf dan dia bilang secara lisan mau rujuk dan saya ​mengiyakan (cara rujuk saya baca di internet).

A) Apakah ini sudah termasuk talak 1 ustadz?

2. Masih 2011, saat bertengkar saya minta cerai terus menerus tapi suami saya hanya diam ​sampai jam 3 pagi padahal besok kami kerja, saya tidak membolehkan tidur sebelum dia jawab “IYA” . Karena sudah lelah dan nganttuk akhirnya suami jawab “IYA” (tanpa niat ​setelah ditanya besoknya) dan saya bilang “kamu udah iya ya berarti udah sah”. suami ​saya hanya diam. Lalu kami rujuk kembali dengan saksi teman kami (cara rujuk lihat di ​
internet). Disini kami rujuk karena saya takut kalau sudah cerai dan tidak sah di hadapan Allah, walaupun disini suami tidak niat cerai tapi dia mengikuti saya untuk rujuk ​karena dia merasa saya paksa.

A) Bagaimana hukumnya kalau hanya IYA saja tapi tidak ada niat karena suami sudah berani sumpah alquran dan demi allah ?

B) Bagaimana hukumnya setelah suami jawab IYA saya mengesahkan sudah cerai tapi suami diam saja?

3. Sampai saat ini saya was-was takut suami bilanng “IYA CERAI” bukan “IYA SAJA” karena kejadian sudah lama saya takut suami lupa, tapi suami saya berani bersumpah demi allah dan alquran kalau dia hanya jawab “IYA” dan tidak ada niat cerai dia hanya mau saya diam dan dia yakin tidak bilang cerai. Tapi saya seperti ada bisikan suami bilang”IYA CERAI”.

A) BAgaimana hukum ucap IYA CERAI apa sama dengan IYA SAJA (sama-sama tidak niat) ​?​
saya sudah baca artikel di alkhoirot tapi saya takut salah,

B) Bagaimana saya harus bersikap apa percaya pada yang suami katakan bahwa dia hanya jawab IYA saja dan tidak niat ? karena suami saya sangat yakin dan sudah bersumpah demi allah dan alquran atau tetap pada keraguan saya.

C) Dan bagaimana hukum rujuk yang sudah kami kerjakan pada kasus ini karena kami pikir sudah talak dua karena kami memang benar-benar tdak tahu hukumnya?

4. Bagaimana hukumnya suami jawab permintaan cerai saya tapi dia tidak ada niat cerai ​ ​
sudah bersumpah atas nama allah dan alquran dengan kata-kata ini :

A) Terserah kamu saja !! (tidak niat)

B) Kalau kamu mau ( cerai maksudnya) urus aja semua,aku sih gak punya waktu kan yang ​ ​
mau kamu!!(tidak niat)

C) kalau mau pisah-pisah aja ! (Tidak niat)

5. suami pernah bilang : kalau kamu pergi kerumah orangtuamu kamu saya cerai ! lalu saya tanya maksudnya perginya hari ini atau besok-besok,masa tidak boleh pergi kerumah orangtua.Suami jawab : hari ini saja! Maka hari itu saya tidak pergi. Apakah ini sudah termasuk saya ditalak ustadz?

6. Saya minta suami janji untuk tidak mengatai saya kalau suami melanggar dia harus menceraikan saya. Awalnya dia diam tapi karena saya paksa jawab iya dia pun jawab IYA. saya menegaskan,”IYA AP? suami jawab : IYA JANJI/IYA CERAI KALAU NGATAIN KAMU. (disini juga suami tidak niat cerai).

A) Bagaimana hukumnya ini ustadz apakah termasuk taklik talak dan kalau sampai suami keceplosan mengatai saya bagaimana apa saya sudah tertalak?
B) Disini saya mendengar ceramah ustadz idrus adzhar dari malaysia bahwa taklik bisa ditarik maka dari itu perjanjian diatas ditarik oleh suami,apakah ini benar ustadz?

7. Sudah mau satu bulan saya was-was takut kalau pernikahan kami sudah tidak sah, tapi suami saya santai-santai saja dan yakin masih SAH karena dia yakin sekali tidak pernah menceraikan saya selain yang pertama dahulu (2011) dengan jelas.

A) Menurut ustadz apakah pernikahan kami masih sah seperti keyakinan suami saya?

B) Berdasarkan semua cerita saya sudah berapa talak yang terjadi? karena suami saya tanya dia meyakini hanya talak satu yang pertama sekali secara jelas.

C)Bagaimana seharusnya saya sebagai istri harus bersikap ? Apakah harus percaya dengan apa yang suami saya bilang dan yakini bahwa kami masih SAH? jujur saya takut suami lupa tapi dilain sisi suami berani bersumpah atas nama allah dan alquran bahwa tidak ada niatan dari dulu sampai sekarang untuk menceraikan saya dy menjawab iya dll hanya agar saya diam.

8. Apakah boleh mengikuti mahdzab/pendapat lain yang dapat memudahkan masalah talak ini agar masih bisa sama-sama lagi dan tidak menyalahi aturan allah ?

9. Mohon dijawab dengan teliti pak ustadz dan mohon sarannya agar kami bisa terus sama-sama karena jujur saya takut kalau-kalau tidah sah dihadapan allah swt. ​Semoga setelah mendapat jawaban saya sudah tidak was-was lagi.​

Terima Kasih
Wassalamualaikum wr,wb.

JAWABAN

1.a Ya. Itu sudah termasuk talak 1. Karena kata “Cerai” yang diucapkan termasuk talak sharih yang jatuh talak walaupun seandainya tanpa niat.

2.a. Tidak jatuh talak kalau tidak ada niat. Karena, mengiyakan permintaan cerai istri termasuk talak kinayah. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Kalau pun setelah itu dilakukan acara rujuk, maka hal itu tidak ada dampak hukumnya. Dalam arti, yang terjadi tetaplah talak 1. Bukan talak 2.

Di samping itu, jawaban suami yang dikeluarkan karena terpaksa juga tidak berakibat talak walaupun talaknya disertai niat. Baca detail: Talak Terpaksa

2.b. Ucapan istri terkait talak tidak ada dampak hukumnya. Cerai baru terjadi karena salah satu dari dua hal yaitu (a) ucapan cerai suami; atau (b) keputusan pengadilan yang meluluskan permintaan salah satu pasangan untuk bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

3.a. Sama saja karena merupakan jawaban dari pernyataan istri. Bukan pernyataan suami. Selain itu, seandainya pun ucapan suami talak secara langsung tapi apabila dilakukan karena terpaksa, maka itu juga tidak terjadi talak sebagaimana diterangkan dalam poin 2.a.

3.b. Anda harus percaya pada yang suami katakan. Karena perkataan suami terkait dirinya itu dianggap fakta otentik yang bersifat yakin, sedangkan dugaan anda itu bersifat asumsi. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Keyakinan (fakta) tidak hilang karena keraguan (asumsi).” Baca detail: Kaidah Fikih

3.c. Status rujuk itu tidak dianggap dan tidak ada dampak hukumnya. Sehingga anda berdua masih tetap talak 1. Sebagaimana orang menikah dua kali, maka nikah kedua tidak dianggap.Baca detail: Akad Nikah 2 Kali

4.a. Tidak jatuh talak.

4.b. Tidak jatuh talak. Dan baru jatuh cerai apabila istri mengurus gugat cerai ke pengadilan dan diluluskan oleh hakim. Baca detail: Cerai dalam Islam

4.c. Tidak jatuh talak. Karena kata “pisah” termasuk talak kinayah. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

5. Itu namanya talak muallaq (kondisional). Dan baru jatuh talak apabila kondisi atau syarat terpenuhi. Apabila anda tidak pergi ke ortu pada hari itu maka talak tidak terjadi. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)

6.a. Iya jatuh talak. Namun, dalam kasus suami mengucapkan hal itu karena terpaksa (dipaksa istri), maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Terpaksa

6.b. Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh dan tidak bisa menarik kembali/mencabut talak muallaq. Namun, ada pendapat dalam madzhab Hambali yang membolehkan mencabut atau menggugurkan talak muallaq tersebut. Ibnu Muflih dalam Al-Furu’, hlm. 5/103, menyatakan:


وقال بعض الحنابلة: إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله.

Artinya: Sebagian ulama madzhab Hambali menyatakan: “Bagi suami yang melakukan taklik muallaq pada istrinya, maka dia bisa mencabut dan membatalkan hal itu.

7.a. Iya betul. Pernikahan anda berdua masih sah sebagaimana dijelaskan dalam jawaban2 sebelumnya.

7.b. Betul. Hanya talak 1 yang sudah jatuh.

7.c. Percayalah pada suami. Seandainya dibawa ke pengadilan syariah (yang ada di negara bersistem syariah), maka yang dianggap adalah pengakuan suami di atas. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/387, menyatakan:


وإن اختلفا في عدد الطلاق فالقول قوله

Artinya: Apabila suami istri berbeda pendapat tentang jumlah talak, maka ucapan yang dianggap adalah ucapan suami.

8. Boleh. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab dan Hukum Ganti Madzhab

9. Untuk mencapai keluarga bahagia dan tenang, maka kedua pihak harus saling menahan diri saat sedang marah. Hindari ucapan yang tidak baik. Pada saat marah, maka diam adalah emas. Saat marah, ambillah wudhu dan shalat atau membaca Al Quran. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas