Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami pemalas tidak menafkahi anak istri

Suami pemalas tidak menafkahi anak istri

Assalamu’alaikum wr.wb.

Saya sudah menikah selama -/+ hampir 9th dan dikaruniai anak 1 umur 6th.
Saya wanita bekerja, pada awal menikah suami bekerja sebagai kolektor di sebuah distributor allumunium tapi penghasilannya kecil dan hanya cukup untuk transport dan makan sehari2 bekerja dia,bahkan untuk mendukung pekerjaanpun menggunakan motor saya hasil tabungan saya bekerja.

Memang kondisi saya sebelum bertemu dia sudah bekerja bahkan bisa dibilang gaji saya lebih besar dari pada suami. Dengan keadaan ini otomatis suami tidak bisa memberi nafkah ke saya sedang dia sendiri saja kurang,namun demikian dia tidak berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik atau mencari tambahan penghasilan supaya bisa mencukupi.

Setelah 4 th berlalu saya desak suami untuk mencari pekerjaan lagi tapi tak kunjung bereaksi, sampai akhirnya saya memutuskan untuk pindah bekerja dengan alasan mencari penghasilan yang lebih besar karena walaupun saya bekerja tapi kalau segala kebutuhan saya cukupi sendiri menjadi terasa kurang terus bahkan tidak bisa menabung sedikitpun.Dan akhirnya pun saya hanya bisa bertahan 1-2 th saja karena tekanan pekerjaan yg berat. Saya putuskan resign walaupun saya sudah utarakan niat dan masalah saya pun suami tidak lekas bertindak mencari solusi lagi.

Karena saya putus asa disatu sisi saya tidak bisa merawat anak karena harus bekerja sedangkan suami tidak mau berfikir ke depan, akhirnya saya putuskan untuk meninggalkan suami di perantauan,saya pulang ke ibu saya tempat dimana anak saya diasuh sejak lahir.

Setelah saya tinggal sendiri diperantauan, nampak sekali kalau suami sangat berat menjalani kehidupan di rantau sendiri. Karena biasanya semua kebutuhan saya yang mencukupi dan bahkan tak jarang suami minta uang kepada saya. Setelah 1,5 th dikampung halaman dengan pertimbangan saya memberinya kesempatan lagi, akhirnya saya kembali lagi bersama suami dan saya pun bekerja lagi.

Tapi sampai saat ini keadaan masih sama dengan yang dulu. Penghasilan suami belum memadai dan masih harus di topang dengan saya bekerja. Yang ingin saya tanyakan:

1. Bagaimana saya harus menghadapi ini semua, karena suami terlihat tidak serius dalam mencari nafkah tak jarang pertengkaran masih kerap terjadi karena saya pun memaksa suami berusaha lebih giat dan serius supaya saya bisa mengurus dan merawat anak sendiri.

2. Apakah kalau saya meminta cerai saya berdosa karena saya merasa suami tidak sungguh-sungguh dalam membina rumah tangga

3.Bagaimanakah tanggapan pak kyai kalau suami selama menikah belum pernah membelikan saya apa-apa,bahkan sehelai kerudung pun tidak mampu. Bahkan untuk kebutuhan primer anak walaupun baru satu orang tidak mampu.

Terimakasih
Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Dalam kondisi seperti anda di mana suami tidak memberi nafkah, maka istri boleh memilih antara tetap bertahan atau meminta cerai. Pandangan ini dibenarkan baik secara syariah maupun secara legal formal negara. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)

2. Tidak berdosa. Secara syariah, istri boleh meminta cerai apabila
a) istri tidak lagi bisa mencintai suaminya. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

b) Suami melakukan perselingkuhan atau tidak taat ajaran agama. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

c) Suami tak memberi nafkah. Baca detail: Suami tak beri Nafkah

3. Suami berkewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya menurut kemampuannya. Baca detail: Suami wajib memberi Nafkah

Kalau dia tidak melaksanakan kewajibannya, maka ia berdosa. Kecuali kalau anak dan istrinya rela atas perlakuan suami tersebut. Baca: Suami penghasilan pas-pasan apa harus menafkahi istri?

MENYIKAPI ISTRI DURHAKA

Asalamuallikum wr wb
Apa hukumnya jika seorang istri tidak mau menyapa suaminya sampai berbulan bulan hanya karen sebuah harta yang dianggap lebih penting oleh istrinya,,, padahal harta yang diperdebatkan hasil kerja keras seorang suami.

JAWABAN

Istri harus taat pada suaminya selagi suaminya tidak memerintahkan dia
untuk melakukan peruatan maksiat. Baca detail: Batasan
Taat Istri Pada Suami

Istri yang tidak taat pada suaminya hukumnya dosa besar dan disebut
sebagai istri yang durhaka (nusyuz). Dalam menghadapi istri nusyuz,
suami memiliki beberapa pilihan tindakan. Mulai dari pisah ranjang,
tidak menafkahi sampai menceraikannya. Baca detail: Hukum
Istri Durhaka

Kalau seandainya perceraian, maka pelajaran besar yang harus anda
ambil adalah: berhati-hatilah dalam memilih jodoh. Prioritaskan akhlak
dari tampilan luar. Baca juga: Cara Memilih
Jodoh

LANGKAH SUAMI PADA ISTRI YANG BERZINA

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Kepada pengasuh pesantren yg saya hormati…
Saya seorang suami umur 36tahun memiliki istri umur 30th dan di karuniai anak perempuan umur 30th. Tgl 16 februari 2018 kemarin… istri saya melalukan hubungan zina dengan orang lain di tretes. Itu saya tahu setelah saya cek di hape nya… dan setelah saya tanyakan ke istri saya.dia mengakui bahwa dia melakukan nya.. dengan seorang driver ojek online langganan.ada bukti chat wa kami.jika dia melakukannya…

hati saya merasa teriris..saya kecewa sekali.. disaat saya bekerja istri saya seperti itu di belakang saya.ini kejadian yg kedua kali. Tahun 2017 awal.. istri saya juga pernah karaoke satu room berdua dgn pria lain, tp hanya nyanyi karaoke an saja.. istri saya jg mengakui itu. Setelah bertengkar hebat saya memaafkannya.dan dia berjanji tidak melakukannya lagi.tp dia melanggar janjinya dan melakukan hal yg lebih parah…

yang ingin saya tanyaka ke pengasuh adalah… Apa yg harus saya lakukan sebagai suami… saya mau menalak istri saya tp tidak tega..kasian anak saya masih kecil.. tp kalau tidak di talak.. hati saya kecewa..saya tidak terima mahkota yg seharusnya hanya untuk saya di berikan ke orang lain… mohon jawabannya…

apakah saya harus menceraikannya? Kalau nggak boleh..apa yg harus saya lakukan..mohon jawabannya treimakasih kepasa pengasuh…
Wassalamu alaikum..

JAWABAN

Rasulullah pernah ditanya terkait kasus yang sama persis dengan anda. Jawaban pertama Rasulullah adalah: ceraikan dia! Ketika si suami
menyatakan dia masih mencintainya, Rasulullah menjawab lagi: Kalau begitu, pertahankan!

Intinya, Rasulullah membolehkan suami menceraikan istrinya yang selingkuh. Namun boleh juga tetap mempertahankannya. Baca detail: Menyikapi
Pasangan Selingkuh

Kembali ke Atas