Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami penghasilan pas-pasan apa harus menafkahi istri

Suami penghasilan pas-pasan apa harus menafkahi istri

Suami penghasilan pas-pasan apa harus menafkahi istri

assalamualaikum wr wb

saya lelaki sudah berumah tangga, mempunyai penghasilan tetap.
kewajiban suami salah satunya harus menafkahi istri, memberi uang untuk keperluan sehari2, maupun untuk belanja dan uang untuk istri.
tetapi karena saya penghasilannya pas2an,sudah dipakai untuk cicilan rumah dan pinjaman lainnya.

apakah saya tetap harus bisa memberi uang kepada istri? karena sebelum melakukan pinjaman untuk beli rumah sebenarnya udh berunding kalo gaji saya pas2n.
mohon petunjuk apa yang harus saya perbuat tentang permasalahan saya.

JAWABAN

Menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istri walaupun seandainya istri kaya dan suami miskin. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri

Kewajiban nafkah tersebut tentu saja semampunya. Minimal terkait kebutuhan dasar rumah tangga seperti sembako. Kalau ini tidak dilakukan, malah istri yang mengeluarkan dana untuk kebutuhan rumah tangga, maka suami punya hutang pada istri. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Namun demikian, kalau istri rela dengan kenyataan ini dan membebaskan suami dari kewajibannya, maka itu menjadi amal kebaikan istri yang harus disyukuri oleh suami. Dan hendaknya suami bersikap yang sesuai dengan kenyataan tersebut yakni dengan bersikap manis dan menunjukkan rasa sayang yang pantas diterima oleh istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

DUA PEZINA INGIN MENIKAH SEBAGAI BENTUK TAUBAT

Assalamualikum wr,wb saya ingin bertanya ustad ada 2 orang yg berzinah sebelum akad lalu mereka ingin bertaubat dan berhijrah mereka akan menebus dosanya dengan menikah dan bertaubat kepada Allah tapi apakah Allah akan merestui pernikahan tersebut?tapi mereka jg akan bertaubat dan memohon ampun kepada Allah sama” memperbaiki diri ya ustad.

JAWABAN

Allah Maha Pengampun atas dosa hamba-Nya yang bertaubat. Nikah anda insyaAllah akan direstui dan diridhai-Nya. Pelajari cara taubat nasuha yang benar. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

SUAMI TALAK BERKALI-KALI TAPI INGIN RUJUK

Assalamualaikum,
Pak ustadz, saya menikah dengan suami saya karena kecelakaan. Selama menikah, suami saya sering sekali mengucap kata talak ketika dia sedang marah, Tapi setelahnya baikan lagi, dan berhubungan suami istri lagi.

Sekarang saya dan suami saya berpisah,. Kami belum bercerai secara sah di pengadilan Hanya saja kami tidak lagi tinggal bersama, tapi kami masih sering bertemu.

Kami masih sama sama saling menyayangi, dan kami ingin kembali memperbaiki semuanya.

Yang saya ingin pertanyakan adalah
1.Bagaimana hukum nikah kami, karena sewaktu nikah saya dalam keadaan hamil
2.Bagaimana talak yang sering di ucapkan suami saya ketika marah
3.Kami ingin kembali, apakah masih bisa pak ustadz kalau kami rujuk kembali

Mohon jawabannya,
Terimakasih Assalamualaikum

JAWABAN

1. Hukum nikah karena hamil zina adalah sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Hukumnya sah menurut mayoritas ulama. Namun ada pendapat yang menyatakan tidak sah. Kalau anda berdua ingin rujuk, bisa mengikuti pendapat kedua ini. Dengan catatan kalau sudah rujuk, jangan lagi mengobral ucapan talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Bisa. Namun harus dengan komitmen untuk tidak lagi bermain-main dengan ucapan talak. Kalau marah, maka hendaknya diam. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN SAAT HAMIL ZINA

Assalamualaikum wr.wb..
Saya mohon petunjuknya ustad..
Ada suatu masalah yang belakangan ini membuat saya menjadi kepikiran..
Begini saya sudah menikah selama 1 tahun dan baru sekarang saya mendengar kalau istri saya dulunya merupakan hasil dari orang tua yang telah hamil duluan sebelum di nikahi oleh bapak istri saya…

Pertanyaan saya apakah pernikahan saya sah jika wali nikah kami dari bapak istriku tersebut,walaupun pada saat itu bpak istri saya minta pak penghulu mewakili beliau untuk menikahkn kami..

Mohon jawabannya ustadz..
Assallamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Kalau pernikahan itu terjadi saat ibunya hamil zina, maka hukumnya sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi.
Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Kalau pernikahannya sah, maka status anak yang dikandung juga sah menjadi anak dari pria yang menikahinya. Dan bapaknya sah dan boleh menjadi wali nikahnya. Baca detail: Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina

RUMAH TANGGA: TALAK RAJ’I

Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh…

Ustadz… saya mau menanyakan terkait permasalahan rmh tangga saya.

Begini ustadz.. saya telah menjatuhkan talak raj’i kepada istri saya sekitar tgl 23-24 juni 2017. Dan telah di proses di pengadilan agama dan akta cerai sdh keluar tgl 28 September 2017. Kami telah memiliki 2 org anak.

Selama proses di pengadilan agama (masa iddah), saya berjima dgn istri saya (terjadi beberapa kali selama masa iddah).

Yang mau saya tanyakan :
1. Bagaimana status pernikahan kami? Apakah talak saya gugur atau tidak?

2. Sekarang saya menyesali semua ini dan ingin memperbaiki/menebus kesalahan saya. Saya telah mengajak istri saya rujuk baik melalui perkataan yg jelas dan berjima lg (setelah akta cerai keluar dr pengadilan agama setempat tertanggal 28 september 2017).

Tetapi mantan istri saya menolak dgn alasan telah berkomitmen dgn pria lain. Apa yg hrs saya lakukan ustadz? Dan apakah dituntut kerelaan dr mantan istri atas rujuk yg saya tawarkan?

3. Bagaimanakah tata cara rujuk yg syar’i agar mantan istri saya mau rujuk?

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pendapat madzhab Hanafi, maka talak telah gugur karena jimak itu adalah bentuk rujuk fi’li (perbuatan). Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau rujuk anda itu masih dalam masa iddah, maka anda berhak kembali walaupun istri tidak rela. Kalau masa iddah sudah habis, maka rujuknya dengan melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Lihat poin 2.

RAGU NAJIS ANJING

Assalamu’alaikum…
Saya mau bertanya,
Saya punya 2 saudara yang masih kecil, saat itu mereka main kerumah saya, lalu satu dari dia bilang kalau DIA abis memegang anjing.

Saya tanya “apakah saat megang DIA dijilat anjing / tidak?”
dia bilang dijilat. Saat itu tangan saya pas lagi bersentuhan dengan dengan tangan DIA, secara tidak langsung saya langsung menarik tangan saya menjauh.

Yang saya tanya :
– Apakah Saya terkena najis?
– Apakah jika saya menuduh seseorang terkena najis padahal belum tentu, saya berdosa?

Dimohon Jawabannya..
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau belum jelas apakah tangan adik anda yang anda sentuh itu sama dengan tangan yang dijilat anjing, maka statusnya kembali ke hukum asal yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatan: الأصل بقاء ما كان علي ما كان (Hukum asal adalah tetapnya sesuatu menurut asalnya). Dan kaidah: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan” Yakin di sini adalah status asal dari tangan anda adalah suci. Itu fakta. Sedangkan keraguan adalah asumsi terkena najis anjing. Baca detail: Kaidah Fikih

2. Tuduhan bisa berdosa bisa tidah. Kalau yang berdosa adalah apabila bersifat fitnah atas suatu dosa. Misalnya, menuduh orang berzina, dll. Adapun tuduhan terkena najis, tidaklah berdosa. Karena terkena najis itu bukan suatu hal yang haram. Tuduhan serupa dengan ghibah. Baca detail: Hukum Ghibah dan Gosip

Satu tanggapan pada “Suami penghasilan pas-pasan apa harus menafkahi istri

  1. Ping-balik: Suami pemalas tidak menafkahi anak istri - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas