Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Talak diucapkan sendirian apakah sah?

Talak diucapkan sendirian apakah sah?

Talak diucapkan sendirian apakah sah?

Suami mengucapkan kata cerai sendirian, apakah jatuh cerai?

Jzkk dia atas jawaban ustaz. Cuma saya ingin memperbetulkan soalan saya, dimana saya ada mendengar dari seorang Ustaz di sini (Malaysia) menyebut, di dalam mazhab Shafie, qaul muktamad ialah, meskipun bersendirian, apabila mengungkapkan kalimah talak, maka akan jatuhlah talak.

Manakala mengikut kefahaman saya dari jawapan yang diberikan oleh Ustaz, bahawa talak hanya berlaku apabila lafaz dibuat dengan kehadiran orang lain (berdua). (Jika ia tidak membebankan ustaz dalam menjawab pertanyaan ini, bolehkah dilampirkan sekali nas yang menyebut tentang hal ini)

Boleh Ustaz jelaskan lebih lanjut dalam hal ini?

Jazakallahu khairan.

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa pertanyaan anda terkait jawaban kami di link berikut: adalah terkait orang yang was-was dalam memahami hukum talak. Di mana dia merasa bahwa mengucapkan kata “talak” dalam konteks apapun sudah berakibat jatuhnya talak.

Oleh karena itu, maka dia menjadi was-was dan dia merasa sudah jatuh talak. Saking was-wasnya sehingga dia bertanya pun tidak berani memakai kata talak, dia ganti dengan “xxxxx”

Lalu kami jawab bahwa kasus seperti itu tidak jatuh talak. Karena, ada beberapa kasus di mana ucapan talak yang diucapkan suami tidak berakibat talak seperti: bercerita tentang talak, bertanya talak, ucapan talak yang mengandung kata masa depan (future tense), atau ucapan talak yang diucapkan oleh suami yang ada penyakit mental seperti OCD dll. Baca detail: Penyakit OCD

Kemudian kami pertegas lagi dalam bentuk contoh bahwa talak yang jatuh itu apabila suami menyatakan “aku talak kamu” pada istrinya, atau “aku talak istriku” pada orang lain. Jadi dua contoh itu (diucapkan di depan istri atau orang lain) bukan menjadi syarat sahnya talak akan tetap menjadi kebiasaan talak yang terjadi yakni diucapkan di depan istri atau di depan orang lain.

Nah, Apakah talak yang diucapkan sendirian itu jatuh talak? Ini pertanyaan anda. Jawabannya tergantung:
(a) Kalau suami sengaja membuat pernyataan talak dengan penuh kesadaran untuk menceraikan istrinya di mana dia dalam keadaan sendirian di kamar lalu berkata: “Aku talak istriku”, maka hukumnya sah dan talak jatuh.

Zakariyah Al-Anshari dalam Asnal Matalib, hlm. 16/211, berkata:

(وكذا سبق اللسان) إلى لفظ الطلاق لغو لأنه لم يقصد اللفظ (لكن يؤاخذ به ولا يصدق) في دعواه السبق (ظاهرا إن لم يكن قرينة) لتعلق حق الغير به بخلاف ما إذا كانت قرينة، كأن دعاها بعد طهرها من الحيض إلى فراشه، وأراد أن يقول: أنت الآن طاهرة، فسبق لسانه وقال: أنت الآن طالقة (ولو ظنت صدقه) في دعواه السبق (بأمارة فلها مصادقته) أي قبول قوله (وكذا للشهود) الذين سمعوا الطلاق منه وعرفوا صدق دعواه السبق بأمارة (أن لا يشهدوا) عليه بالطلاق كذا ذكره الأصل هنا، وذكر أواخر الطلاق أنه لو سمع لفظ رجل بالطلاق وتحقق أنه سبق لسانه إليه لم يكن له أن يشهد عليه بمطلق الطلاق، وكان ما هنا فيما إذا ظنوا، وما هناك فيما إذا تحققوا كما يفهمه كلامهم، ومع ذلك فيما هنا نظر (فإن كان اسمها طالقاً أو طارقاً أو طالباً) أو نحوها من الأسماء التي تقارب حروف طالق (فناداها يا طالق طلقت و) لكن (إن ادعى سبق اللسان) إليه من تلك الألفاظ (قبل منه) ظاهراً لظهور القرينة

Artinya: Begitu juga (tidak jatuh talak) adalah keceplosan (slip of tongue) ucapan talak itu sia-sia (tidak terjadi cerai) karena ia tidak sengaja mengucapkan kata tersebut…

(b) Apabila suami menyebut kata talak sendirian tapi tidak dimaksudkan untuk menceraikan istrinya melainkan dalam konteks lain maka tidak jatuh talak. Contoh, dia membaca buku dengan suara keras di mana dalam buku itu ada kata “talak”, maka tidak jatuh talak. Ini salah satu contoh saja. Contoh lain tentang ucapan talak yang tidak jatuh talak lihat di sini: Tidak semua ucapan talak sharih berakibat talak

TALAK 3 LEWAT SMS

Assalamualaikum wr.wb.

Selamat malam, saya mau tanya masalah talak,kemaren saya bertengkar dengan istri saya, trus dalam keadaan marah saya mengucapkan talak 3, pada saat saya mengucapkan talak 3,saat itu saya sedang mengetik sms kepada teman saya yg pada saat itu sedang membuatkan surat cerai. Saya mau tanya, apa hukumnya kalo begitu, mengucap talak 3 ke sms untuk teman saya, terus istri saya mendengar ucapan talak 3 saya. Terima kasih.

JAWABAN

Talak 3 yang diucapkan secara langsung seperti “Aku talak kamu dengan talak 3” itu jatuh talak tiga menurut jumhur (mayoritas) ulama. Namun ada yang berpendapat jatuh talak 1. Anda bisa mengikuti pendapat kedua ini kalau masih ingin rujuk. Baca detail: Talak 3 Diucapkan Sekaligus

Cara rujuk apabila masih dalam iddah cukup dengan mengatakan pada istri “Aku rujuk”. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI: YA UDAH KALAU BOSEN CERAI SAJA!

Assalamualikum Bpk Kyiai perkenalkan saya adalah wanita yang sudah bersuami ada beberapa hal yang membuat saya sangat kawatir tentang pernikahan saya.

Bapak Kyai saya mohon penjelasannya untuk beberapa pertanyaan yang akan saya sampaikan :

1. Beberapa minggu yang lalu saya bertengkar dengan suami saya, saya bilang saya capek saya bosen dalam keadaan emosi dan suami saya menjawab yaudah kalau capek dan bosen cerai terus saya agak lupa saya menjawab iya atau ya udah pengennya gitu.

Bapak kyai yang ingin saya tanyakan apakah kata cerai yang diucapkan suami saya adalah termasuk talaq 1?

2. Beberapa minggu yang lalu saya bertengkar lagi dengan suami saya dan saya juga bilang saya capek, terus suami saya kalau tidak salah menjawab kalau capek yaudah jangan sama aku pisah terus saya kalau tidak salah menjawab ya sudah.
Bapak apakah dengan jawapan suami saya yang bilang pisah itu termasuk talaq 2?

3. Kemaren malam kami sedikit berselisih saya kan sedang melihat sesuatu di hp dengan suami terus dia tanya sesuatu dan saya menjawabnya, menurut suami saya jawapan saya marah terus saya bilang siapa yang marah bukankah nada bicaraku seperti ini,

akirnya saya sedikit kepancing emosi terus saya bilang yaudah aku capek aku gak peduli, terus suami saya bilang kalau kamu tidak peduli terus saya tidak peduli ngono kui ki cerai atau bahasa Idonesianya kalau kamu tidak peduli terus saya tidak peduli kayak gitu ki cerai? terus saya menjawab iya. Tetapi menurut saya perkataan suami yang ini bukan menjurus mengajak cerai tetapi seperti menjelaskan.
Bapak apakah kata cerai ini termasuk talaq?

Bapak Kyai yang saya hormati saya mohon sekali banyak menjawab pertanyaan saya karena saya sangat was was dan takut akan status saya sebagai istri, apakah masih sah sebagai istri atau sudah tidak halal?

Alhamdulillah BarakAllah semoga bapak mau menjawab email saya
Mohon maaf atas segala kesalahan saya dalam menuliskan email.
Semoga Bapak Kyai selalu sehat semoga ilmu yang bapak sampaikan menjadi ladang amal untuk Bapak .

Wassalamualikum

JAWABAN

1. Ya, termasuk cerai dan jatuh talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Pisah termasuk talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, tidak jatuh talak. Baca detail: Kata Pisah, Talak Kinayah atau Sharih?

3. Tidak termasuk cerai. Karena semacam bercerita talak. Terlepas dari itu, hindari bertengkar dengan pasangan. Kalau tidak bisa bicara baik lebih baik diam. Itu resep awet dalam berumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas