Talak saat suami marah
Talak saat suami marah
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Kepada Dewan Pengasuh Ponpes Alkhoirot saya kembali bertanya :
1.Sampai detik ini saya belum rujuk dengan suami saya,kami sudah pisah rumah 2 bulan(suami dirumah orang tuanya,saya dirumah suami) saya sudah istikhoroh setiap hari apakah perceraian saya ini baik atau buruk buat hidup saya,namun tanda-tanda dalam kehidupan sehari-hari tidak ada yang menunjukkan kedekatan hubungan saya dan suami,dalam mimpi saya pun suami tak datang, kadang bertemu tapi tidak bersentuhan atau berdekatan, suami tidak mau bertemu saya, juga tidak pernah lagi menghubungi saya selain urusan nafkah uang bulanan saja.Menurut pak ustad apakah ini tanda-tanda nya bahwa saya akan berpisah dengan suami?Kami saat ini sedang menunggu hasil musyawarah majelis hakim di pengadilan agama dari cerai talak suami.
2. Pertengkaran kami terakhir,saya mengira sudah talak 3 sehingga tidak bisa rujuk lagi, suami tidak tau kalau sudah talak 3, akhirnya suami bawa baju pulang kerumah orang tuanya,ibunya mengira suami di usir tanpa suami jelaskan ibunya salah paham terhadap saya walau sudah dijelaskan tetap salah paham terhadap saya, marah besar menyuruh suami menceraikan saya kalau tidak mau dicerai suami disuruh poligami dan kata suami terakhir jika suami ada masalah didepan tidak akan dibantu, dibuang dari keluarganya suami mau lari kemana. Hasilnya suami pilih menuruti keinginan ibunya,suami memutuskan saya via telpon dan mengatakan kita bertemu di pengadilan agama saja,itu hukumnya bagaimana pak ustad perceraian karena paksaan ibunya? sebenarnya suami masih mau dengan saya,namun suami minta pendapat ibunya,jadi kesempatan ibunya menyuruh menceraikan saya.
3.Tahun 2015 kami pernah datang ke BP4 Pusat di istiqlal menanyakan sering bertengkar,istri sering minta cerai suami mengiyakan terakhir via sms suami kirim KITA PISAH AJA,karena suami takut berpisah jika sudah talak 3,kata suami tidak ada niat sampai dirumah suami mengajak berhubungan badan apakah itu jatuh talak?Jawaban dari BP4 tetap sah suami-istri sebelum ketuk palu dipengadilan itupun talak 1 bukan talak 3, nah menurut saya waktu tidak ada talak 1,2,3 selama belum ke pengadilan,itu hukumnya bagaimana pak ustad,sedang yang terakhir 2x suami ucap kita pisah aja dan kita cerai aja, dan dari pertengkaran terdahulu yang kami lupa kejadiannya.Apakah talaknya tetap sah jatuh kepada saya secara agama 2x yang terakhir dan 1 yang tidak diketahui jatuhnya karena sudah lama tidak ingat, jika kami tidak tau hukum sah nya talak 2 sharih, dan apabila ada talak kinayah yang jatuh dahulu,apakah talak tetap sah jatuh terhadap saya?
4.Bagaimana meyakinkan suami agar mau rujuk sebelum putusan pengadilan 9 hari lagi, suami takut sudah talak 3 yang tidak boleh rujuk dan paksaan serta ancaman ibunya kepadanya jika rujuk dengan saya?
5.Apakah keputusan hakim bisa menolak gugatan suami,walau suami tetap ingin bercerai dengan istrinya?Apakah keputusan itu mutlak ditangan suami walau istri sudah membuktikan keberatannya untuk dicerai.
6.Apakah boleh meminta sebagian harta suami yaitu 2 petak rumah yang sedang ditinggali dari 5 petak, 3 masih berupa tanah sebagai mut’ah untuk saya?atau apakah ini masuk kedalam pembagian harta bersama?Sidang sebelumnya suami sudah menentukan mut’ah untuk saya berupa uang sesuai kemampuan suami,namun sebelum putusan apakah bisa di ganti mut’ah tersebut?
7.Suami menceraikan saya karena rumah tangga kami diwarnai pertengkaran sejak menikah hingga kini (2011-2018) banyak karena sifat saya yang tidak mempercayai suami, membesarkan hal-hal sepele, salah paham, mudah cemburu buta, mudah marah emosi, tidak dewasa sebagai istri terlalu manja karena beda usia jauh 8tahun,suami pendiam jarang menasehati sikap saya yang salah,kedepannya agar tidak terulang lagi harus bagaimana pak ustad,apa saya harus memberitahu suami baru saya nantinya tentang masalah rumah tangga sebelumnya?
8.Kedua orang tua kami sekarang jadi saling benci karena membela anaknya.Sebab mereka tau masalah rumah tangga kami,saya dan suami suka cerita ke orang tua masing-masing jika bertengkar.Padahal disatu sisi kami sangat menyanyangi dan mencintai,sejak ditinggal suami 2bulan sebelumnya ketika ribut langsung baikan karena masih di dalam rumah,saya sudah bertaubat kepada allah,meminta,membujuk suami untuk pulang dan memberi kesempatan terakhir buat saya,namun jawaban suami tidak sesuai yang saya harapkan,suami tetap ingin berpisah dan mencari orang lain sesuai keinginan dia dan membangun lagi dari nol.Apakah saya harus menyerah pak ustad dan mengikuti keinginan suami?Adakah cara lain agar kami tidak jadi bercerai,saya telah menemukan laki-laki sempurna yaitu suami saya pak ustad,dia sekarang sudah mulai sholat berjamaah dimasjid 5 waktu,dia baik hati,tanggung jawab penuh,tampan,kenapa ketika saya ingin kembali seakan semuanya sudah terlambat.Apa yang harus saya lakukan pak ustad?
9.Kalau saya bercerai dengan suami saya harus cari jodoh kemana?Dulu suami mencari saya di facebook,saya jarang bergaul,selama menikah kehidupan saya hanya berdua suami saja,kemana-mana bersama suami,sekarang suami pergi saya merasa sangat kehilangan teman hidup,apakah pak ustad bisa mencarikan untuk saya ditengah kebingungan saya?Laki-laki yang baik agama dan akhlaknya,bertanggung jawab mencari nafkah,dan tidak terlalu jauh usianya dengan saya(suami saya 40tahun).Usia saya 31tahun,dari pernikahan sebelumnya belum dikaruniai anak, saya lahir dan tinggal di bekasi,orang tua asal palembang dan purwokerto,saya suka ibadah tapi kecerdasan emosi saya kurang baik butuh laki-laki yang membimbing saya dengan kelembutan.Barangkali ada dari penanya yang senasib dengan saya ditinggal pasangan padahal sangat ingin melanjutkan rumah tangga, boleh pak ustad menghubungi saya via email.
10.Apakah hutang tanpa ada bukti hitam diatas putih istri dan suami itu bisa diminta pelunasannya dari harta bersama?Ibu suami tiba-tiba membeberkan uang yang terpakai untuk membangun rumah dahulu semula 20jt menjadi 45jt ditambah biaya-biaya lain,di beberkan saat terjadi masalah seperti sekarang ini.
11.Adakah amalan khusus saat ditimpa musibah yang besar seperti perceraian ini?Sebelumnya saya resign dari leasing karena nasihat ustad untuk keluar dari riba,2 minggu setelah keluar terjadilah perceraian ini pak ustad,apakah saya meninggalkan yang haram,begitu jugakah dengan suami saya?apakah suami saya juga haram mungkin sebab talak 3?wallahu alam,cuma kenapa musibah saya berturut-turut bagai jatuh tertimpa tangga
12.Apakah saya boleh menyimpan barang-barang milik suami yang tersisa dirumah apabila suami sudah tidak mau lagi datang mengambil barang-barangnya.Baju-baju yang tersisa,selimut,bantal,buku-buku,peralatan,tas,sepatu.Yang apabila saya lihat,hati saya sakit pak ustad ingat suami yang tidak ada dirumah, makanya barang-barangnya saya sembunyikan.
Mohon doanya pak ustad,doa orang-orang shalih agar saya kuat menghadapi musibah ini,dan diberikan ganti oleh allah,amin
Terima Kasih,atas jawabannya Alkhoirot,sangat membantu saya.
Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
JAWABAN
1. Majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang ada pada mereka. Apabila fakta hukum terpenuhi untuk bercerai, maka kemungkinan hakim akan meluluskan permintaan cerai tersebut.
2. Pertama, ini kesalahan anda karena tanpa konsultasi lebih dulu ke ahlinya anda sudah memutuskan bahwa telah terjadi talak 3 yang berakibat terjadinya salahpengertian mertua anda. Kedua, terkait cerai paksa, ada pendapat yang menyatakan tidak terjadi. Baca detail: Cerai karena terpaksa
3. Pada dasarnya anda bisa mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak suami saat marah itu tidak sah. Baca detail: Talak saat marah
4. Kalau dia masih ingin rujuk tapi takut sudah talak 3, maka dia masih bisa melakukan rujuk karena masih ada ulama yang menyatakan kasus anda berdua belum masuk talak tiga seperti diterangkan di jawaban 3. Baca detail: Talak saat marah
Tapi kalau dia tidak mau rujuk karena takut ke orangtuanya, maka itu terserah dia. Anda tidak bisa memaksanya untuk rujuk dengan anda.
5. Hakim bisa saja menolak gugat suami kalau fakta hukum yang ada dianggap kurang memenuhi syarat untuk meluluskan permintaan tersebut. Secara syariah Islam, keputusan cerai mutlak di tangan suami. Istri tidak punya hak untuk menolak.
6. Pada dasarnya mut’ah atau pemberian harta dari suami pada istri yang dicerai itu ulama berbeda pendapat antara wajib dan sunnah. Tidak ada ketentuan dari ulama tentang batasan pemberian mut’ah dari suami pada istri yang dicerai. Oleh karena itu, hak memberikan dan jumlah pemberian itu terserah suami. Baca detail: Mut’ah (nafkah) bagi istri yg dicerai
Juga, dalam Islam harta bersama atau gono gini itu tidak ada. Baca detail: Harta gono-gini
7. Tidak perlu memberitahu suami kedua kelak. Yang terpenting, anda harus belajar dari kegagalan ini agar tidak terulang lagi. Anda sudah tahu penyebab konflik, maka anda harus hindari agar penyebab2 itu tidak lagi terulang lagi kelak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
8. Kalau suami sudah memutuskan untuk bercerai, maka tidak ada yang bisa mencegahnya. Karena keputusan cerai itu ada di tangan suami. Yang bisa anda lakukan adalah berdoa agar keinginan cerai suami itu tidak jadi. Baca detail: Doa agar disayang
9. Anda bisa mencoba cara yang sama melalui medsos. Kami akan membantu apabila ada pria yang berkonsultasi yang sedang mencari jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
10. Dalam konteks pengadilan, hutang tanpa bukti otentik tidak bisa dimintai pelunasannya kecuali kalau disetujui dan diakui kedua pihak. Namun syariah, hutang secara lisan sudah sah dan harus dilunasi sesuai nilai hutang. Baca juga: Hutang dalam Islam
11. Doa saat tertimpa musibah berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim:
إِنَّا للَّهِ وَإِنَّا إِليهِ رَاجِعُونَ : اللَّهمَّ أجرني في مُصِيبَتي ، وَاخْلُف لي خَيْراً مِنْهَا،
Artinya : “Sesungguhnya kita ini milik Allah dan sungguh hanya kepada-Nya kita akan kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah ganti yang lebih baik daripadanya.”
12. Tidak apa-apa disembunyikan dan dikembalikan apabila suami memintanya kembali.
Kami doakan agar anda mendapat pahala atas kesabaran anda dalam menghadapi ujian dan mendapat ganti yang lebih baik dalam hal apapun. Amin.