Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Talak Suami dan Talak Pengadilan, Mana yang Sah?

Talak Suami dan Talak Pengadilan, Mana yang Sah?
TALAK SUAMI SECARA LISAN DAN TALAK HAKIM DI PENGADILAN MANA YANG SAH?

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Ustadz afwan saya mau tanya masalah seputar keluarga
Sewaktu rumah tangga saya ada masalah.kmudian setelah sepakat akhirnya saya mentalaq istri sya secara lisan..dgn talaq sharih.kmudian selang 1 bulan istri saya merasa gak puas karena tidak ada surat cerainya karena saya tidak mau urus akhirnya istri yang mengajukan khulu’ ke PA alasanya ya biar ada suratnya.selama sidang saya hanya datang satu kali..aja smp putus.tapi tadz saat saya mengucapkan talaq dan saat istri mengajukan khulu’ itu.istri dalam keadaan hamil tapi istri sembunyikan kalau hamil.akhirnya kami ruju’ kembali sebelum anak kami lahir karena memang masih saling cinta..nah yang jadi pertanyaan sah gk ruju’ kami..karena saya berpendapat ruju’ saya karena talaq.karena saat talaq istri masih hamil jadi masa idahnya sampai nelahirkan.tapi kakaknya istri berpndapat harus nikah ulang karena sudah khuluk walaupun alasanya hanya untuk memdapat legalitas aja.saat itu mungkin istri saya lagi emosi aja.dan desakan keluarga juga.

Saya mengucapkan talaq bukan di pa (pengadilan agama) tapi di rumah..
Dan saat istri ajukan khulu’ di pa saat saya datang pertama kali itu untuk dimediasi supaya tidak jadi cerai..tapi tidak berhasil setelah itu saya tidak pernah datang lagi di sidangnya…trus tau2 sudah putus aja.tapi kami ruju’ kembali itu

mohon jawabanya tadz
Jazakumullah

JAWABAN

Yang berlaku adalah talak suami yang diucapkan secara lisan. Baca detail: Cerai dalam Islam

Adapun hukum khuluk di PA yang dilakukan oleh hakim maka statusnya tidak sah atau tidak terjadi. Al Mawardi (madzhab Syafi’i) dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 10/392, menyatakan:


إن يطلق الزوج ثم يطلق الحاكم بعده فطلاق الزوج واقع وطلاق الحاكم غير واقع لأنه غير واجد وسواء علم الحاكم بطلاق الزوج أو لم يعلم .

Artinya: Apabila suami menceraikan istri, lalu hakim menjatuhkan cerai setelah itu, maka talaknya suami yang terjadi sedangkan talaknya hakim itu tidak terjadi. Karena, talaknya hakim itu (dianggap) tidak ada. Sama saja hakim mengetahui dengan talak suami atau tidak tahu.

UCAPAN SUAMI “CARI LELAKI LAIN” APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya mengenai talak.
Jika bertengkar suami saya sering mengatakan “sana pergi dari sini atau silahkan cari lelaki lain”.
Saya tidak pernah menanyakan maksud dari kata2nya.
Tapi belakang ini saya penasaran dan bertanya dengan dia.
Dia menjawab tidak bermaksud menalak, melainkan supaya saya intropeksi diri atas kesalahan saya.
Pertanyaan saya, bagaiman jika saat kami bertengkar dia memang mempunyai niat menalak saya?
Sedangkan saat ini saya tanya dia menjawab tidak ada niat menalak, melainkan hanya supaya saya intropeksi diri.

Mohon bantuan untuk jawabannya.

Wassalamualaikum

JAWABAN

Ucapan suami seperti di atas disebut talak kinayah dan tidak terjadi talak apabila tidak ada niat cerai dari suami.

Karena suami sudah menegaskan bahwa ucapannya tidak ada niat talak, maka pernikahan anda berdua masih tetap sah. Dan tidak terjadi talak.

Adapun keraguan anda bahwa mungkin saja suami ada niat talak pada saat mengatakannya dulu, maka keraguan itu tidak dianggap dalam syariah Islam. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Keyakinan tidak hilang oleh keraguan.” Keyakinan adalah fakta bahwa suami tidak ada niat seperti yang dia tegaskan. Keraguan adalah asumsi anda bahwa mungkin saja suami dulu berniat talak. Dalam kasus demikian, maka dalam syariah Islam yang dimenangkan adalah yang fakta. Baca detail: Kaidah Fikih

Dengan demikian, maka tidak perlu lagi bagi anda untuk ‘kepikiran’ soal asumsi tersebut. Yang lebih penting adalah bagaimana pertengkaran dan konflik suami istri tidak lagi terjadi. Dan perbaiki cara berkomunikasi agar kehidupan rumah tangga semakin harmonis dan indah sebagaimana tujuan anda berdua saat akad nikah dulu. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM TAKLIK TALAK, APAKAH JATUH?

Assalammualikum ustadz saya rina asal bekasi,ustadz saya ingin bertanya , suatu ketika saya bertengkar dengan suami , karena suami saya ketauan mengirim pesan mesra untuk wanita lain,lalu besok harinya saya mengkonfirmasi kepada suami saya via telepon ada hubungan apa beliau dengan perempuan ini, dan saya pun bertanya apa boleh saya menelepon perempuan ini untuk mengkonfirmasi ada hubungan apa mereka

Tapi saat saya bertanya seperti itu suami saya mengatakan ” kalau bunda telepon dia, ayah talak bunda”.. saya bertanya lagi apa yah?? “Ayah talak bunda” apa?? “Ayah talak bunda” saya pun memastikan lagi bertanya , dan dia juga masih dengan jawaban yang sama “ayah talak bunda”

Apakah taklik talak itu sudah jatuh pada saya pak ustadz?? Kejadian itu sudah terjadi sekitar setahun lebih yang lalu, dan saya buta akan agama ,,

Kedua lalu setelah kejadian itu saya pun memutuskan untuk hamil kembali dengan suami saya karena pikiran saya mungkin suami akan berubah dengan memiliki anak lagi,dan Alhamdulillah kami di karunia anak perempuan kembali ,, lalu bagaimana status anak ini pak??
Lalu jalan apa yang harus saya ambil?? Dan apakah taklik talak itu sudah jatuh pada saya??
Mohon pencerahannya pak ustadz

JAWABAN

Taklik talak atau talak kondisional/bersyarat adalah talak yang dijatuhkan pada istri apabila istri atau suami melakukan sesuatu. Namun umumnya dikaitkan dengan perbuatan istri di masa depan seperti yang terjadi pada anda.

Dalam kasus anda, hukum taklik talak akan terjadi cerai apabila anda menelpon wanita tersebut. Apabila anda tidak menelpon, maka cerai tidak terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam

PERCERAIAN BERAPA TALAK YANG JATUH?

Maf sebelum nya ustad sya mau tanya tentang perceraian, kmaren kami bertengkar cukup hebat hingga istri saya minta cerai berulang2, karena dalam keadaan nafsu saya pun kbawa emosi dan mengiyakan kemauan si istri sya….
Nah setelh pada dingin pikiran istri sya menyesal dan sya juga menyesal menjawab ia dan jawaban ia saya juga seperti ini ” ia, kita cerai pergi kamu”
Itu gmna pak ustad hukum nya jatuh talak brapa? Dan gmn cara nya supaya kami bisa bersatu kembali…
Mohon bantuan nya pak ustad.
Terimakasih

Salam hangat

JAWABAN

Jatuh talak 1. Adapun cara rujuknya selagi masih dalam masa iddah adalah suami cukup mengatakan “Aku rujuk”. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Sedangkan apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jaga rumah tangga agar tetap harmonis. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas