Tanah ayah atas nama anak hibah atau waris?
Tanah ayah atas nama anak hibah atau waris?
Assalamualaikum,
Saya ada pertanyaan,
Ayah saya membeli tanah dan memakai nama saya di sertikat tanah tersebut. Apakah tanah itu menjadi hibah buat saya setelah ayah meninggal? Karena abang saya menuntut itu sebagai tanah warisan. Sedangkan ayah saya tahu sampai detik terakhir sebelum meninggal tidak minta untuk ganti balik nama. Apa hakumnya.
Terima kasih
Wassalam
JAWABAN
Secara legal formal, apabila tanah itu atas nama anda, maka itu
menjadi milik anda. Apabila tidak ada ucapan apapun dari ayah anda
yang menunjukkan sebaliknya, maka berarti itu merupakan hibah bagi
anda. Kecuali apabila ayah anda punya kebiasaan di mana dia setiap
membeli tanah selalu memakai sertifikat atas nama anaknya tanpa
menganggapnya sebagai hibah pada anak tersebut. Baca detail: Hibah
dalam Islam
Apabila demikian, maka itu bukan tanah warisan.
WARISAN
Ada seorang (nenek) wafat dan mewariskan rumah. nenek tersebut Mempunyai 7 anak, 3 laki-laki. Rumah terjual setelah Satu anak laki-lakinya meninggal. Anak laki-lakinya tersebut meninggalkan 1 istri, 7 anak, 1 laki-laki.
Apakah keluarga anak laki-laki yang sudah meninggal itu mendapa hak waris? Jika iya, berapa persen?
JAWABAN
Pembagiannya dilakukan dua tahap sbb:
TAHAP PERTAMA: Seluruh anak kandung dari nenek mendapat bagian dengan
rincian 3 anak lelaki masing-masing mendapat 2/10, 4 anak perempuan
masing-masing mendapat 1/10.
TAHAP KEDUA: Bagian 2/10 untuk anak lelaki yang meninggal kemudian
diwariskan pada istri dan anak-anaknya dg rincian: a) Istri mendapat
1/8; b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung di mana 1 anak
lelaki mendapat 2/9, sedangkan keenam anak perempuan masing-masing
mendapat 1/9.
Baca detail:
Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Dengan hormat
kami menanyakan
Seorang laki-laki meninggal dunia pada 01 Juni 2008. Mayit meninggalkan (ahli waris?) sebagai berikut:
a. 1 orang Istri masih hidup
b.1 orang anak laki-laki adopsi (anak angkat) masih hidup
c. 1 sudara tunggal buyut, laki-laki (menthelu. jawa. red.) masih hidup
d. 2 saudara tunggal buyut, perempuan (menthelu. jawa. red.) masih hidup
Berapa bagian masing masing?
jazakumullah khoiron katsiron
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN
Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/4 = 3/12
b) Anak adopsi tidak mendapat warisan sama sekali. Karena warisan
hanya terjadi karena kekerabatan (hubungan darah) sedangkan dia tidak
ada pertalian darah.
Namun menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ia berhak mendapat wasiat
wajibah maksimal 1/3 = 4/12
Baca detail: KHI
Kompilasi Hukum Islam
c) Sisanya yang 5/12 diberikan pada ketiga saudara menthelu.
Rinciannya: 1 saudara lelaki mendapat 2/4; sedangkan kedua saudara
perempuan masing-masing mendapat 1/4.
Baca detail:
Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualaikum warrahmatullah wabarakaatuh, saya Ai mau bertanua terkait pembagian harta waris. Ayah saya meninggal dan meninggalkan 6 orang anak. 2 anak perempuan dari ibu yang sudah dicerai dan 4 anak diantaranya 2 laki laki dan 2 perempuan dari ibu yang ditinggalkan ayah. Bagaimana pembagian warisannya? 2 anak perempuan dari ibu yg sudah dicerai meminta setengah bagian dari harta warisannya dan dibagi dua sedangkan saya dan saudara saya harus dibagi 4. Bagaimana kira2 pembagian yang benar?
Mohon pencerahannya
Terimakasih
Wassalamualaikum warrahmatullah wabarakaatuh
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8 (dari total harta)
b) Sisanya yg 7/8 diberikan pada seluruh anak kandung (enam orang)
baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki
mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Rinciannya: Kedua anak lelaki
masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan
masing-masing mendapa 1/8.
Baca detail:
Hukum Waris Islam
HARTA GONO GINI
Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustadz ibu tiri saya ingin menanyakan perihal harta peninggalan dari alm. Bapak saya biar dikemudian hari tidak ada sengeta antara saya dan saudara dengan anaknya ( ibu tiri ). Jadi begini. Bapak saya bercerai dengan ibu saya dengan meninggalakan harta dan dalam perjanjian perceraian tersebut, harta itu itu sepenuhnya menjadi hak anak. Bapak dan ibu hanya diberikan hak untuk mengelola harta tersebut untuk membesarkan anak – anaknya ( saya dan saudara saya ). Setelah itu bapak saya menikah lagi dengan ibu tiri dan meninggalkan harta yang dihasilkan saat menik dengan ibu tiri. Ibu tiri saya mempunyai 3 orang anak ( 2 laki-laki dan 1 perempuan ) dan bapak saya mempunyai anak 4 ( 2 laki-laki dan 2 perempuan ) jadi bagaimana perhitungan pembagian waris yang syar’i dan sesuai dengan ajaran islam. Terima kasih
Wassalamu’alaikum wr.wb
JAWABAN
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama) secara otomatis.
Setiap harta menjadi milik masing-masing berdasarkan sistem
kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta
Gono gini
Dalam warisan Islam, pewaris yang meninggal hanya akan mewariskan
hartanya pada ahli warisnya saja yang masih ada hubungan kekerabatan
(anak, ayah, ibu, saudara) atau pernikahan (suami/istri). Anak tiri
dengan orang tua tirinya tidak saling mewarisi. Demikian penjelasan
hukum waris secara umum. Baca detail:
Hukum Waris Islam