Telinga Keluar Cairan Saat Shalat
TELINGA KELUAR CAIRAN SAAT SHALAT
Assalamu’alaikum, saya N dari Pontianak. Saya ingin bertanya:
1. Sekarang saya sedang menderita penyakit di telinga, telinga saya keluar cairan kuning berbau dan saya baca itu tergolong najis. Yang ingin saya tanyakan apakah cairan tersebut dihukumi najis ketika mengalir keluar atau meskipun cairan hanya di rongga telinga tidak mengalir kita tetap dihukumi bernajis?
2. Dulu saya tidak tahu bahwa cairan tersebut najis saya kira itu hukumnya sama dengan kotoran telinga tidak najis. Jadi tidak saya cuci dengan air hanya saya lap menggunakan tangan. Apakah sholat saya sah atau harus saya qadha karena itu berjalan dalam waktu yang lama?
3. Setelah saya tahu itu najis jadi saya sholat seperti orang istihadhah. Setiap ingin sholat saya bersihkan dulu dan saya wudhu setiap akan sholat.
Tapi saya tidak tahu ternyata niat wudhu orang istihadhah berbeda jadi selama ini saya selalu niat wudhu biasa. Saya selalu niat wudhu untuk menghilangkan Hadas bukan untuk diperbolehkan sholat. Tapi saat wudhu memang saya niatkan wudhu tersebut hanya untuk 1 sholat fardhu saja. Apakah sholat saya selama ini sah karena niat wudhu saya salah?
Terima kasih sebelumnya Ustadz
JAWABAN
Hukum cairan kuning berbau di telinga, apakah najis?
1. Ya, adanya cairan yang berada dalam rongga telinga dihukumi najis dan harus dibasuh. Sama saja cairan itu mengalir keluar atau ada di dalam rongga telinga. Sebagaimana adanya darah di dalam hidung juga dihukumi najis walaupun tidak sampai keluar.
Al-Syirbini dalam Al-Iqna’, hlm. 1/110, menjelaskan:
(و) طهارة (النجس) الذي لا يعفى عنه في ثوبه أو بدنه حتى داخل أنفه أو فمه أوعينه أو أذنه أو مكانه الذي يصلي فيه فلا تصح صلاته مع شيء من ذلك، ولو مع جهله بوجوده أو بكونه مبطلا لقوله تعالى {وثيابك فطهر}، وإنما جعل داخل الأنف والفم هنا كظاهرهما بخلاف غسل الجنابة لغلظ أمر النجاسة بدليل أنه لو وقعت نجاسة في عينه وجب غسلها ولا يجب غسلها في الطهارة. انتهى
Artinya: (salah satu syarat sahnya shalat adalah) suci dari najis yang tidak dimakfu (dimaafkan) yang terdapat pada pakaian dan badan termasuk najis di bagian dalam hidung, mulut, mata, telinga dan tempat yang dibuat shalat. Shalat tidak sah apabila terdapat najis tersebut. Walaupun ia tidak tahu atas adanya najis atau tidak tahu bahwa itu membatalkan shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Dan sucikanlah bajumu.” Adapun sebab dijadikannya bagian dalam hidung dan mulut di sini seperti bagian luarnya, berbeda dengan mandi junub, dikarenakan beratnya perkara najis. Dengan dalil apabila terdapat najis di mata, maka wajib dibasuh sementara tidak wajib membasuh najis pada saat bersuci.
Cairan najis yang sedikit hukumnya makfu (dimaafkan)
Namun demikian, kalau cairan najis tersebut sedikit, maka hukumnya dimakfu (dimaafkan)
As-Segaf dalam Tarsyihul Mustafidin, hlm. 143, menjelaskan:
ويعفى عن دم نحو برغوث -الى أن قال- وعن قليل نحو دم غيره اى غير مغلظ بخلاف كثيره ومنه كما قال الأذرعى دم انفصل من بدنه ثم أصابه وعن قليل نحو دم حيض ورعاف كما فى المجموع ويقاس بهما دم سائر المنافد الا الخارج من معدن النجاسة كمحل الغائط, والمرجع فى القلة والكثرة العرف وما شك فى كثرته له حكم القليل. اهـ
Artinya, Dan dihukumi najis yang di-ma’fu yaitu darah nyamuk, dan darah lain ketika sedikit dan bukan najis yang mughallazhah. Berbeda ketika darah tersebut banyak. Sebagian dari najis yang di ma’fu ketika sedikit yaitu darah yang terpisah dari tubuh lalu mengenai bagian tubuh. Dan di ma’fu pula sedikitnya darah haid, darah mimisan seperti yang dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu’. Di samakan dengan darah haid dan mimisan yaitu darah yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain kecuali darah yang keluar dari (kotoran) perut yang najis, seperti pada tempat buang air besar. Hal yang dijadikan pijakan dalam menentukan sedikit banyaknya darah adalah pandangan umum manusia (‘urf), sedangkan sesuatu yang masih diragukan apakah suatu darah dianggap banyak, maka darah tersebut dihukumi sedikit.
Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)
Cairan najis yang banyak tidak sah shalatnya
2. Kalau najis itu jumlahnya banyak, maka tidak sah shalatnya. Akan tetapi kalau kesalahan itu timbul dari ketidaktahuan, maka sebagian pendapat menyatakan tidak perlu mengqadha shalat. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa
Cara niat wudhu untuk daimul hadas (penderita hadas terus menerus)
3. Niat wudhu untuk menghilangkan hadas itu sah. Tidak harus niat untuk ‘bolehnya shalat’, walaupun kalau niatnya di gabung itu lebih baik yakni niat menghilangkan hadas dan niat di perbolehkannya shalat.
Imam Nawawi dalam Raudotut Tolibin, hlm. 1/160, menjelaskan tiga pendapat dalam mazhab Syafi’i:
أما وضوء الضرورة، فهو وضوء المستحاضة، وسلس البول ونحوهما ممن به حدث دائم، والأفضل: أن ينوي رفع الحدث واستباحة الصلاة. وفي الواجب أوجه. الصحيح: أنه يجب نية الاستباحة دون رفع الحدث (1). والثاني: يجب الجمع بينهما. والثالث: يجوز الاقتصار على أيهما شاءت. ثم إن نوت فريضة واحدة، صح قطعا، لأنه مقتضى طهارتها
Artinya: Adapun wudhu darurat, yaitu wudhunya wanita istihadoh, beser kencing dan orang yang selalu hadas, maka yang utama berniat menghilangkan hadas dan di perbolehkan shalat (istibahatus shalat). Dalam soal wajibnya ada beberapa pendapat: pertama, wajib niat di perbolehkan shalat tanpa niat menghilangkan hadas; kedua, wajib menggabungkan keduanya; ketiga, boleh hanya menyebut salahsatunya (niat di perbolehkan shalat atau niat menghilangkan hadas). Apabila niat satu fardhu, maka wudhunya sah secara pasti. Karena itu adalah tujuan bersucinya.
Baca detail:
– Cara Niat Ibadah
– Niat Sebelum Perbuatan
– Waktu Niat Ibadah / Niat sebelum perbuatan
– Cara Niat Ibadah
– Niat Tanpa Nawaitu, apa sah?
Syarat status daimul hadas
Dalam kasus anda, sebaiknya tidak langsung menghukumi sama dengan istihadoh atau beser kencing. Seseorang di anggap penderita da’imul hadas (selalu hadas) apabila memenuhi syarat berikut:
a) Hadas terjadi terus menerus. Dalam kasus anda, adanya cairan di telinga terjadi terus menerus secara berkelanjutan tanpa ada jeda waktu sedikitpun.
b) Batasan terus menerus itu dalam arti cairan di telinga itu tidak terputus dalam waktu yang cukup untuk berwudhu dan shalat.
Misalnya, waktu shalat subuh sekitar 1 jam 30 menit (dari terbit fajar sampai terbit matahari). Dalam waktu 1 1/2 jam itu tidak ada waktu yang cukup untuk wudhu dan shalat kecuali cairannya muncul lagi. Dalam kondisi ini maka anda termasuk da’imul hadas.
Baca detail: Shalat orang yang Beser (Selalu Kencing)