Tidak Melaksanakan Nadzar
TIDAK MELAKSANAKAN NADZAR
Assalamu ‘alaikum… Ustadz.
Mohon maaf sebelumnya karena mengganggu waktu ustadz. Saya ingin bertanya dan semoga ada jawaban dari ustadz.
Saya mempunyai teman mohon maaf tidak saya sebutkan namanya, dulu pernah bernadzar bahwa kalau dia dapat lulus dari ujian akan melaksanakan nadzar puasa dalailul qur’an. Akan tetapi setelah lulus dia tidak melaksanakannya dia merasa tidak sanggup untuk melaksanakannya . Maka apakah dia berdosa… Dan langkah apa yang harus dilakukan nya ustadz…?
Terimakasih .
JAWABAN
Orang yang tidak sanggup melaksanakan nadzar maka dia wajib membayar kafarat atau tebusan. Tebusannya berupa memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
– Hukum Nadzar Perkara Haram dan Wajib
NAZAR DAN JANJI
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya masih belum memahami betul tentang nazar taat dan jenis nazar lain. Kata ibu saya, saya pernah bernazar “jika saya mendapatkan pekerjaan yg memiliki gaji 4juta saya akan memberi bapak saya 1jt setiap bulannya”. Saat saya sudah mendapatkannya, saya hanya memberi semampunya saya, paling sekitar 700rb. Kemudian ibu saya menagih nazar saya itu, tetapi saya lupa apa saya pernah mengucapkan hal itu kepada beliau.
Mohon penjelasannya ustadz mengenai jenis nazar tersebut dan apa yg semestinya saya lakukan? Terimakasih. Jazakallahu khayran katsiran
Waasalamualaikum warahmatullahi wabarakauh
JAWABAN
Ucapan semacam itu bukan nazar tapi janji. Bedanya, kalau janji itu kalau tidak ditepati tidak diharuskan membayar kafarat (tebusan). Baca detail: Hukum Janji
Adapun nadzar bisa diketahui dengan adanya perkataan tersebut mengandung kata “nazar” atau “wajib bagiku”. Misalnya, “Saya bernazar kalau diterima kerja akan memberi 1 juta tiap bulan pada ayah” atau “Wajib bagi saya memberikan 1 juta tiap bulan pada ayah apabila diterima kerja”.
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
WAS-WAS
Assalamualaikum pa ustad, saya sudah terkena penyakit was was sekitar beberapa tahun kebelakang ini, was was itu sering datang dari bisikan dalam hati, pada saat ibadah, bersuci, maupun soal aqidah. Was was itu sering datang pada hal-hal yang kadang sepele di hidup saya.
Pada kesempatan ini saya ingin bertanya, pada saat sedang bersenda gurau teman saya mengucapkan sumpah demi Allah (sebenar nya dia hanya menuliskan di google dan diucapkan oleh google voice, tidak mengatakan langsung) untuk sesuatu yang dia sendiri belum tahu kebenaran nya, ternyata setelah dipastikan omongan nya itu tidak benar, yang saya ingin tanyakan adalah:
1. Apakah teman saya termasuk melakukan sumpah bohong dengan nama Allah?
2. Apakah teman saya menjadi kafir / keluar dari islam karena sumpah yang tidak benar tersebut?
Mohon jawaban dan penjelasan nya pa ustad, Terimakasih
Assalamualaikum
JAWABAN
1. Kalau dia bersumpah itu karena dia mengira hal itu benar, dan ternyata salah, maka tidak dianggap sumpah bohong. Namun, kalau dia sejak awal sudah tahu bahwa hal itu tidak benar namun dia berani bersumpah, maka berarti dia melakukan kebohongan. Dalam syariat Islam, orang yang bersumpah atas nama Allah maka dia harus membayar kafarat (tebusan) sebagaimana tebusannya orang yang tidak melaksanakan nadzarnya. Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
2. Tidak kafir / tidak murtad. Tapi dia berdosa karena berbohong apalagi kebohongan itu disengaja. Baca detail: Bohong dalam Islam
Dalam Islam, murtad itu bukan sesuatu yang mudah.
Baca detail:
– Penyebab Murtad
– Hukum Murtad
– Cara Orang Murtad kembali ke Islam
Terkait was-was anda, cara sembuhnya itu tidak sulit.
Caranya: a) ketahui hukum syariat Islam dg baik dan benar dari ajarah Ahlussunnah Wal Jamaah (bukan Wahabi / Salafi). Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah
b) Abaikan perasaan was-was tersebut. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
c) Segera bertanya pada ulama/ustadz Ahlussunnah apabila masih ragu. Ulama Ahlussunnah di Indonesia ada pada ulama NU, Al-Washliyah (di Sumatera), Nahdhatul Watan / NW (di NTB).
NAZAR PUASA TIDAK URUT, APA BOLEH?
Assalamualaikum kak mau tanya, kalo kita puasa nazar 4 hari ya, lalu 1 hari itu kita tidak bisa melakukannya tetapi diganti hari besoknya. Apakah boleh kak?
JAWABAN
Boleh.
Baca detail:
– Hukum Nadzar
– Hukum Nadzar dan Sumpah
– Hukum Nadzar Perkara Haram dan Wajib
– Hukum Nadzar sebelum Waktunya
RUMAH TANGGA: SUMPAH PADA SUAMI
Aslmkm,
saya mau konsultasi mengenai rumah tangga saya. apa yang harus saya lakukan?
saya dan suami sudah menikah 4 tahun dan sudah memiliki 1 orang anak. sebelum saya menikah dengan suami saya, saya pernah berpacaran dengan seorang pria dan karena suatu hal kita putus tidak sampai ke jenjang pernikahan. kemudian saya bertemu dengan suami saya. beliau sudah tahu dengan masa lalu saya dan beliau mengajak saya untuk serius menikah.
sekarang diusia pernikahan menjelang 5 th, suami saya memgimginkan saya bersumpah diatas alquran bahwa saya mencintai suami saya baik ucapan maupun hatinya. apabila berbohong suami akan tiada. astaghfirullohalazim. saya sedih mendengarnya. selama pernikahan hampir 5 th saya sudah tidak ada rasa lagi dengan mantam pacar dan semua media sosialpun sudah di unfriend dengan mantan atas permintaan suami. bahkan no.hp pun sudah dihapus dan saya sudah keluar dari group yang terdapat mantan pacar.
yang ingin saya tanyakan perihal sumpah diatas alquran yang menyatakan bahwa saya lebih memilih suami saya dari pada mantan pacar saya. dan saya mencintai suami saya baik ucapan ataupun hatinya . apabila berbohong suami tiada. apakah harus saya lakukan sumpah itu atau bagaimana? jujur saya juga sudah lost contact dan sedih suami bilang seperti itu. mohon pencerahaanya. kalau bisa saya tunggu balasannya saat ini juga. terimakasih.
wslmkm. wr.wb
JAWABAN
Tidak masalah anda bersumpah seperti itu. Faktanya anda sudah putus kontak dengan mantan anda. Itu artinya, sumpah anda sesuai dengan fakta. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah
Seandainya pun berbohong, maka itu tidak akan berakibat suami meninggal. Namun ada kewajiban bagi anda untuk membayar kafarat atau tebusan. Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah
Kami rekomendasikan agar anda melaksanakan sumpah tersebut agar membuat hati suami anda kembali merasa aman (secure) dan hatinya menjadi tentram.