Ucapan suami pada istrinya ayo talak apakah berakibat talak
Ucapan suami pada istrinya ayo talak apakah berakibat talak ?
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya waktu itu saya sedang bergurau dengan suami
Dan saya berkata kalau aku kurang cantik ya cari saja wanita lain
Lalu suami saya menjawab
HAYO TALAK TALAK..
Saya tau bahwa suami saya tidak bermaksud berkata talak mungkin hanya asal bicara saja menjawab ucapan gurauan saya
Pertanyaan saya apakah ucapan
HAYO TALAK TALAK
itu bisa menyebabkan jatuhnya talak
Wassalamualaikum
JAWABAN
Ucapan talak sebaiknya tidak dijadikan mainan terutama dari suami kepada istri. Karena, dengan alasan canda pun tidak bisa diterima.
Namun dalam kasus di atas tidak terjadi talak karena ucapan ‘Hayo Talak’ bukanlah sebuah pernyataan yang bermakna masa sekarang, tapi lebih berkonotasi ke masa yang akan datang. Dan ucapan talak sharih yang bermakna akan datang (future tense) itu tidak sah talaknya kecuali dalam kasus talak muallaq. Baca detail: Talak akan datang
‘INI BUKAN ISTRIKU’ APA JATUH TALAK?
Ass.. gini saya jalan sama suami terus ketemu dgn keluarga. Terus keluarga tanya sama suamiku. Ini istrimu trus suamiku jawab bukan istriku tpi maksudx bercanda suamiku.. apa ini jatuh talak.. mohon solusi ustadz
JAWABAN
Tidak jatuh talak kalau tujuannya bercanda. Kalau tidak bercanda, maka termasuk talak kinayah yang bisa jatuh talak apabila disertai niat. Baca detail: Cerai dalam Islam
PISAH
Suami berkata pisah saat marah dan mau pulang ke rumah orang tuanya. tapi sang istri mencegah suami agar tidak sampai pisah dan nggak jadi pulang. Akhirnya suami bisa meredakan emosinya dan tidak jadi pulang kerumah orangtuanya. Lalu dia minta hubungan intim, apa itu sah dikatakan talak apa tidak?
JAWABAN
Ucapan ‘pisah’ termasuk talak sharih menurut sebagian ulama. Itu artinya telah terjadi talak. Namun sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa kata ‘pisah’ termasuk talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Kalau tidak ada niat tidak terjadi talak. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?
Kalau ikut pendapat pertama, maka telah jatuh talak 1, dan hubungan intim itu bisa dianggap cara rujuk menurut pendapat madzhab Hanafi. Sedangkan kalau ikut pendapat kedua, maka dikonfirmasi dulu ke suami apakah disertai niat. Kalau ada niat berarti jatuh talak. Kalau tidak ada niat berarti tidak jatuh talak. Kalau tidak terjadi talak, maka berarti tidak ada masalah apapun. Baca detail: Cerai dalam Islam
CALON ISTRI BERUBAH KARAKTERNYA
Aslamu’alaikum ustadz saya mau bertanya . Bagaimana hukumnya apabila berpisah tp kndisi sudah lamaran . Dan apa yang harus saya lakukan .kalau clon istri saya itu skrng berubah sering marah” , dan susah untuk di kasih tau secara baik” . Terus beberapa kali kepergok bercengkrama ngbrol dengan pria lain akrab dngan pria lain tapi akrabnya sangat dekat seperti ke pasangan sendri .apa yang harus saya lakukan saya bingung apakah terus melanjutkan saya hrus bagaimana atau menyudahinya . Trmksih
JAWABAN
Kalau anda tidak merasa cocok lagi, maka bebas bagi anda untuk menyudahi hubungan ini. Pada dasarnya pertunangan tidaklah mengikat. Anda atau tunangan anda bisa saja menggagalkan pertunangan.
TALAK SABQUL LISAN (KECEPLOSAN)
1. Apakah lafadz sharih yang terucapkan karena sabqul lisan berdampak hukum?
2A. Tepat saat melonggarkan pelukan (saat memeluk istri) terjadi sabqul lisan dalam hati. Saya bermaksud melintaskan kalimat “Yang di[kata sharih]kan adalah pelukan, bukan…” Tapi seperti saya katakan, kalimatnya di dalam hati salah menjadi kalimat sharih yang saya khawatirkan akan berdampak bila terucap. Alhamdulillah hanya dalam hati.
Apakah ketepatan waktu antara lintasan dan tindakan tersebut berdampak hukum?
2B. Apakah cara saya menanyakan pertanyaan di atas mungkin berdampak hukum? Apakah tetap secara mutlak pasti berada dam konteks bertanya?
JAWABAN
1. Tidak berdampak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan
2a. Tidak ada dampak.
2b. Tidak berdampak.
KATA SHARIH HANYA BERLAKU SAAT BERMAKSUD MENCERAIKAN ISTRI
Maaf, mengacu pada kaidah yang dijelaskan pada saya
Ucapan sharih (talak, cerai, pisah, lepas) hanya disebut sharih
apabila dalam konteks ketika anda bermaksud menceraikan istri. Di luar
konteks itu, maka ucapan sharih itu tidak ada makna dan tidak ada
dampak hukum apapun.
Berarti saat tadi siang saya berkata
“Aduh, perpisahan (sedikit jeda karena kaget dengan kata yang saya gunakan, tapi saya lanjutkan) (nickname TK anak saya) itu mahal sekali.
Dianggap mutlak tidak berdampak?
17. Apakah tindakan saya melarang keluarga saya bermain kartu remi dengan alasan set tersebut diambil dari tarot arcana minor termasuk perbuatan murtad?
Tindakan ini sudah saya lakukan berbelas tahun, bahkan sejak saya masih berusia 20an.
Dulu saya beranggapan tidak boleh mendekati sesuatu yang dibuat untuk tujuan syirik. Sekarang saya tahu saya salah
JAWABAN
1. Betul, mutlak tidak berdampak.
2. Tidak apa-apa karena tidak tahu. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
3 tanggapan pada “Ucapan suami pada istrinya ayo talak apakah berakibat talak”
Komentar ditutup.
belum
Assalamualaikum saya ingin bertanya.. kalau suami chat bilang “udah cerai ajalah” atau “aku mahu cerai” adakah jatuh talak?