Ucapan talak sharih karena Was-was
RUMAH TANGGA: TALAK KARENA WAS-WAS
BERKATA TALAK KE ISTRI TANPA DIDENGAR ISTRI KARENA MENDERITA PENYAKIT WAS WAS DAN MEMILIH PERBEDAAN SALAH SATU ULAMA FIKIH YANG TIDAK MAYORITAS
Assalammulaikum….
Semenjak saya mengetahui dampak hukum agama masalah talak/cerai.
Yang saya baca melalui artikel alkhoirot dan artikel islam lainnya di internet,masalah banyaknya perbedaan pendapat ulama masalah hukum talak. Saya jadi menderita penyakit was was,gelisah,kepikiran terus
Dan perasaan takut salah untuk memilih salah satu pendapat ulama fikih yang tidak mayoritas karena ingin mendapat keringanan sebagai suami awam
Pertanyaan saya
1.sah kah saya ucapkan kata “kamu/istri saya cerai” tanpa di dengar istri
Karena saat saya ucapkan sedang menderita penyakit was was,seperti ada bisikan/dorongan/paksaan/tekanan untuk mengucapkan kata talak di dalam hati yang terkadang sangat sulit untuk mengontrolnya dan INSYA ALLAH saya tidak bermaksud untuk menceraikan istri saya
2.bolehkah saya juga/suami awam memilih/mengambil pendapat salah satu ulama fikih, yang tidak mayoritas untuk mendapat keringanan,misalnya
“Tidak sahnya talak”
A.talak suami marah
B.talak istri sedang haid
Krn waktu saya membaca artikel akhoirot salah satu jamaah yang mengirim ke pihak alkhoirot di berikan saran untuk memilih pendapat”talak suami marah tidak sah menurut ulama fikih yang tidak mayoritas judulnya”TALAK SUAMI BODOH”
dan di luar artikel akhoirot/artikel islam lainnya yang saya baca”tidak sahnya talak suami ketika istri sedang haid.
3a.apakah jatuh talak terhadap istri jika suami di suruh bersumpah/berjanji oleh istri”jika suami selingku,berzina dengan wanita lain”akan jatuh talak terhadap istri.
3b.sah kah suami mengiyakan kata2 istri,nanti kalau abg/suami selingku akan jatuh talak terhadap saya/istri.
4.jatuhkah talak jika istri melanggar larangan suami karena lupa dan tidak tahu kalau suami berkata larangan yang hal apa harus dipatuhi..
Awal sebelumnya jika kamu/istri melanggar larangan saya/suami maka akan jatuh talak terhadap km/istri.
5a.suami sudah divonis jatuh talak satu terhadap istri,ketika ucapkan kembali ke istri talak 3,apakah langsung jatuh talak tiga.
5b.bagaimana menghilangkan penyakit was was masalah talak?
6a.apakah kata”aku/suami aku tidak butuh kamu/istri termaksud talak kinayah?
6a.apakah jatuh talak saat suami mengucapkan kata aku tidak butuh kamu terhadap istri,ketika suami merasakan ragu-ragu, sulit untuk mengingat,bingung apakah suami berniat cerai atau tidak terhadap istri karena suami sedang menderita penyakit was was sulit untuk mengingatnya.
7.bagaimana hukumnya jika suami lupa atau tidak bisa mengingat,ragu-ragu apakah waktu terdahulu pernah ucapakan kata talak terhadap istri.
8.apakah jatuh talak saat suami berkata ke istri”sana km jalan/pergi ke ibu km” dengan maksudnya tujuan saya menyuruh melihat ibunya yang sedang sakit,tetapi di dalam hati seperti ada bisikan berniat cerai karena penyakit was was yang saya alami,sedangakan INSYAH ALLAH lahir dan batin saya tidak berniat di dalam lubuk hati sama skali bercerai dengan istri saya.
Itu yang saya alami saat saya menderita penyakit was was.
9.benarkah kalau kita mengikuti/mengambil pendapat mazhad lain kita harus belajar dari awal/dasar,tentang hukum-hukum mazhad tersebut
Contoh dari awal ingin menikah dan sampai selesainya ijap qabul.
10.bagaimana hukumnya jika kita tidak dapat menahan/mengontrol seperti ada tekanan dalam hati untuk berkata “km saya cerai terhadap istri” kita berbicara sendiri tanpa didengar istri krn kita menderita penyakit was was dan tanpa kita bermaksud,berniat mentalak istri
Mohon solusi nya ustad
Ini karena saya mau menghilangkan penyakit was was dan mau mendapatkan keringanan serta menyakinkan diri saya agar tidak slalu gelisah kepikiran terus menerus
karena saya mencintai istri saya dan tidak ingin berpisah dengan istri saya.
JAWABAN
1. Kalau ucapan talak itu timbul dari penyakit yg biasa disebut dengan OCD (Arab: waswas qahri), maka hukumnya tidak sah. Karena itu timbul di luar kendali diri. Baca detail: Was-was karena OCD
2. Secara umum, tidak dilarang untuk mengambil pendapat dari berbagai madzhab yang empat apabila diperlukan.
Baca detail:
– Hukum Ikut Beberapa Madzhab
– Hukum Ganti Madzhab
Namun tidak semua pendapat yang anda baca di internet itu berdasarkan pendapat 4 madzhab. Ada sebagian artikel di internet tidak berasal dari pendapat yang benar. Hanya dugaan penulisnya saja. Berikut rinciannya:
2a. Betul. Ini pandangan sebagian ulama madzhab Hanbali. Baca detail: Talak saat Marah
2b. Talak istri sedang haid hukumnya sah menurut 4 madzhab. Baca detail: Talak Sedang Haid
3a. Ya. Itu disebut talak muallaq atau taklik talak. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)
3b. Sah. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
4. Kalau istri melakukan hal itu karena lupa atau tidak tahu maka tidak jatuh talak. Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin, hlm. 11/79, menyatakan:
فإذا وجد القول أو الفعل المحلوف عليه على وجه الإكراه أو النسيان أو الجهل ـ سواء كان الحلف بالله تعالى أو بالطلاق ـ فهل يحنث؟ قولان: أظهرهما لا يحنث.
Artinya: Apabila terdapat ucapan atau perbuatan yang dijadikan sumpah itu terjadi karena terpaksa atau lupa atau tidak tahu, baik sumpahnya atas nama Allah atau talak, apakah dianggap melanggar sumpah? Ada dua pendapat: yang paling kuat tidak melanggar sumpah.
Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)
5a. Ucapan suami “aku talak 3” ada dua pendapat. Salahsatu pendapat adalah jatuh talak 1 saja. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis
5b. Caranya dengan mengetahui hukum tentang talak dengan baik. Baca detail: Cerai dalam Islam
6a. Ya, termasuk talak kinayah.
6b. Diaggap tidak ada niat.
7. Dianggap tidak ada talak. Berdasarkan kaidah fikih: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan” (اليقين لا يزول بالشك) dan kaidah “Status hukum kembali ke status asal”. Baca detail: Kaidah Fikih
8. Tidak jatuh talak.
9. Tidak benar. Ikut madzhab lain di antara madzhab empat dibolehkan apabila diperlukan.
Baca detail:
– Hukum Ikut Beberapa Madzhab
– Hukum Ganti Madzhab
10. Kalau anda terkena penyakit OCD, seperti yang anda alami, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Was-was karena OCD