Ukuran Bacaan Pelan bagi Makmum
Ukuran Bacaan Pelan bagi Makmum
TERGANGGU BACAAN SHALAT MAKMUM LAIN
Asslmkm Wr. Wb.
mohon bantuan penjelasan, pertanyaannya singkat saja, saya merasa terganggu ketika shalat berjamaah, ada beberapa makmum mendhahirkan bacaan shalatnya (tidak sir), bagaimana hukumnya dan bagaimana menyikapinya, mohon penjelasan.
jawaban yg didukung al-quran dan dalil2nya sangat saya harapkan. Terimakasih atas bantuan dan penjelasannya
Semoga kita semua sll dlm rahmat dan ridho alloh SWT. aamiin YRA
Wassalam
JAWABAN
Dalam madzhab Syafi’i, membaca Al-Fatihah bagi makmum itu wajib. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi riwayat Abu Dawud dan lainnya dari Ubadah bin Al-Shamit ia berkata:
كنا خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم في صلاة الفجر فقرأ رسول الله صلى الله عليه وسلم فثقلت عليه القراءة فلما فرغ قال: لعلكم تقرؤون خلف إمامكم قلنا نعم هذا يا رسول الله قال: لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأها
Artinya: Kami berada di belakang Nabi (sebagai makmum) dalam shalat subuh. Rasulullah membaca dan bacaannya menjadi berat. Setelah rampung shalat Nabi bertanya, “Mungkin kalian membaca (al-Fatihah) di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Jangan lakukan itu kecuali bacaan Al-Fatihah. Karena, tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Bagaimana cara membaca Al-Fatihah sebagai makmum? Imam Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmuk (hlm. 3/256) yaitu sekiranya bacaannya itu dapat didengar oleh dirinya sendiri:
وأدنى الإسرار ان يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض عنده من لغط وغيره وهذا عام في القراءة والتكبير والتسبيح في الركوع وغيره والتشهد والسلام والدعاء سواء واجبها ونفلها لا يحسب شيء منها حتى يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض فان لم يكن كذلك رفع بحيث يسمع لو كان كذالك لا يجزيه غير ذلك هكذا نص عليه الشافعي واتفق عليه الأصحاب قال أصحابنا ويستحب أن لا يزيد على إسماع نفسه قال الشافعي في الأم يسمع نفسه ومن يليه لا يتجاوزه
Artinya: Ucapan yang paling pelan adalah sekiranya makmum dapat mendengar dirinya sendiri apabila ia normal pendengarannya… Ulama madzhab Syafi’i menyatakan: sunnah bacaannya tersebut tidak melebihi dirinya sendiri. (namun) Imam Syafi’i berkata dalam Al-Umm: “Hendaknya terdengar oleh dirinya sendiri dan orang di sebelahnya; tidak melebihi itu.”
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa (a) bacaan dalam shalat harus terdengar oleh dirinya sendiri; (b) apabila sampai terdengar oleh makmum di sebelahnya, maka itu dibolehkan oleh Imam Syafi’i; namun dimakruhkan oleh ulama madzhab Syafi’i yang lain.
Baca: Syarat Shalat Berjamaah
Jadi, apa yang dilakukan oleh makmum di sebelah anda masih dalam koridor yang dibolehkan. Apabila anda keberatan dengan itu, maka sebaiknya tidak shalat di sebelahnya biar tidak terganggu. Baca detail: Shalat Berjamaah
WASIAT PADA AHLI WARIS, APAKAH SAH?
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ayah meninggal kemudian di susul dg ibu meninggal karena sakit, jeda 1 tahun lebih dg ayah. Dan Almarhum meninggalkan 1 anak perempuan, 2 anak laki laki, dan dan ibunya almarhum (nenek).
Gambaran :
Anak pertama (P) : 38 th
Anak kedua (L) : 36 th
Saya anak terakhir (L) : 28 th
Sebelum almarhum ibu meninggal, beliau berpesan/ berwasiat kepada kedua adik almarhum dan kakak sy yg pertama agar tanah misal 2000 m2 (milik almarhum) di berikan kepada saya. Apakah sah secara agama islam, walau ahli waris semua sudah menyepakati/ menyetujui ketika rapat setelah 7 harinya beliau.
Kalau tidak sah secara agama islam, lantas bagaimana solusinya. Terima kasih
JAWABAN
Anda termasuk salah satu ahli waris. Dan wasiat pada ahli waris bisa sah dengan syarat: (a) disepakati oleh seluruh ahli waris yang lain; (b) jumlah harta wasiat tidak lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta warisan. Baca detail: Wasiat dalam Islam
BATAS SAHUR PUASA TARWIYAH
Kapan batas waktu sshur tarwiyah?? Apakah terbitanya mataharu atau fajar shidig,, ssya terbagun ketika adzan subuh dan belum sahur,
Terima kasih
JAWABAN
Batas akhir untuk sahur adalah ketika masuk waktu subuh yang bisa diketahui dengan adanya adzan subuh. Aturan ini berlaku untuk puasa wajib atau puasa sunnah seperti puasa tarwiyah. Baca detail: Puasa Ramadhan
ADA FLEK COKLAT SETELAH MANDI WAJIB SETELAH HAID
Assalamualaikum,
Saya mau bertanya..
Apa hukumnya jika setelah mandi wajib tapi saat buang air kecil ternyata ada flek kecoklatan sisa dari haid. Saya mandi itu stlh menunggu seharian tdk ada cairan yg kluar lgi. Dan saya mandi pun dihari ketujuh atau kedelapan setiap bulannya..
JAWABAN
Berarti anda haid lagi. Darah atau flek yang keluar dalam masa 15 hari dianggap darah haid. Oleh karena itu berlaku hukum-hukum wanita haid. Baca detail: Wanita Haid
IBU MENIKAH TANPA IJIN ANAK-ANAKNYA
Assalamu’alaikum.. Saya mau bertanya, Ibu saya nikah lagi tanpa sepengetahuan darah dagingnya bahkan nikah diam2 Setelah beberapa hari beliau berubah drastis bahkan lebih mementingkan lk2 itu ketimbang darah daging y bahkan sampe rela berbohong sampe detik ini bahkan keluarga besar dari ibu saya rela ikut berbohong bahkan menyetujui pernikahan itu Semenjak ada lk2 itu ibu saya jarang sekali ada di rumah bahkan menelantarkan darah dagingnya Mesti gimana saya sebagai anak agar ibu yang sangat saya sayangi bahkan yang sangat saya rindukan sosok yang dulu kembali ke rumah Apa hadistnya seorang ibu menikah tanpa sepengetahuan darah dagingnya.
JAWABAN
Tidak ada aturan syariah atau negara seorang ibu harus ijin ke anak kandungnya saat hendak menikah lagi. Yang ada adalah perempuan harus ijin pada orang tuanya terutama pada ayahnya yang nantinya harus menjadi wali nikahnya. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, sikap ibu anda yang menikah tanpa memberitahu putrinya itu secara sosial kurang etis dan bisa berakibat ketidakharmonisan dalam keluarga. Dan itulah tampaknya yang terjadi sekarang. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Terlepas dari kesalahan-kesalahan ibu pada anda, anda tetap harus mencintai, menghormati dan taat padanya. Berusahalah untuk berbakti padanya dan menyenangkan hatinya. Minimal tidak menyakitinya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua