Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
Masalah Umariyatain (Umar Dua – العمريتين) atau Gharawain
Ada dua kasus yang di sebut dengan umariyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:
Kasus Pertama:
Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu suami, ibu dan bapak.
Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).
Kasus Kedua:
Seorang laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang yaitu istri, ibu dan bapak.
Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).
Perbedaan Ulama Dalam Masalah Umariyatain
Ada dua perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:
– Pendapat Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa. Qaul ini mendapat dukungan dari jumhur (mayoritas) ulama.
Pandangan Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta warisan.
Baca juga: Cara mudah belajar faraidh
Asal Istilah:
Asal dari istilah umariyatain atau gharawain. Di sebut umariyatain karena yang memutuskan perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua.
Di sebut gharawain dari bentuk tunggal gharra’ karena sangat populer seperti bintang (al-kawkab al-aghar’ – الكوكب الأغر).